Suara.com - Kepemilikan Selat Malaka kembali menjadi sorotan setelah muncul pernyataan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menyinggung potensi penerapan tarif bagi kapal internasional.
Ide tersebut langsung memicu diskusi luas bukan hanya di dalam negeri, tetapi juga di kawasan Asia Tenggara yang selama ini bergantung pada jalur pelayaran tersebut. Dampaknya, Malaysia dan Singapura protes keras atas pernyataan Menkeu Purbaya tersebut.
Banyak publik kemudian bertanya-tanya, sebenarnya Selat Malaka itu milik siapa? Apakah Indonesia bisa secara sepihak menarik biaya dari kapal yang melintas, atau ada aturan internasional yang mengaturnya?
Pertanyaan ini menjadi penting mengingat posisi selat tersebut sebagai salah satu jalur perdagangan paling vital di dunia. Lantas bagaimana penjelasan lengkapnya?
Selat Malaka Punya Siapa?
Secara sederhana, Selat Malaka tidak dimiliki oleh satu negara saja. Selat ini berada di antara tiga negara pesisir utama, yaitu Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Ketiganya memiliki wilayah kedaulatan masing-masing di sepanjang perairan tersebut.
Namun, meskipun berbatasan langsung dengan tiga negara, status Selat Malaka adalah jalur pelayaran internasional. Artinya kapal dari berbagai negara memiliki hak untuk melintas tanpa hambatan sesuai dengan aturan hukum laut global.
Pengaturan ini merujuk pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), yang menjamin prinsip “hak lintas transit” bagi kapal-kapal internasional. Dalam prinsip ini, jalur seperti Selat Malaka harus tetap terbuka dan tidak boleh dibatasi secara sepihak oleh negara tertentu.
Selain ketiga negara tersebut, Thailand juga memiliki peran dan wilayah teritorial di bagian utara Selat Malaka. Thailand berbatasan dengan perairan itu tetapi fokus utama pengelolaan keamanan dan navigasi berada di tangan tiga negara littoral.
Bahkan Thailand berencana membangun Kanal Kra (terusan darat) untuk memotong rute tanpa harus melalui Selat Malaka, yang berpotensi memangkas jarak 1.200 kilometer.
Baca Juga: Isi Lengkap Candaan Menkeu Purbaya soal Selat Malaka yang Bikin Malaysia dan Singapura Berang
Peran Tiga Negara Pesisir
Meski bukan “milik” satu negara, ketiga negara pesisir tetap memiliki peran besar dalam pengelolaan selat ini.
- Indonesia memiliki garis pantai terpanjang di sisi barat selat, terutama sepanjang Pulau Sumatera. Posisi ini membuat Indonesia memegang peran penting dalam aspek keamanan dan pengawasan maritim.
- Malaysia menguasai sisi Semenanjung Malaya dan aktif dalam kerja sama regional terkait keselamatan pelayaran.
- Singapura, meskipun wilayahnya kecil, justru menjadi salah satu pihak yang paling diuntungkan secara ekonomi karena posisinya sebagai hub perdagangan global.
Ketiga negara ini bekerja sama dalam berbagai mekanisme, termasuk patroli keamanan dan pengaturan lalu lintas kapal, guna menjaga stabilitas di salah satu jalur tersibuk dunia tersebut.
Kenapa Selat Malaka Sangat Strategis?
Selat Malaka bukan jalur biasa. Setiap hari, ratusan kapal melintasi perairan ini. Dalam setahun, jumlahnya bisa mencapai lebih dari 90.000 kapal, membawa sekitar seperempat total perdagangan dunia.
Berita Terkait
-
Thailand Siapkan Mega Proyek Rp4000 Triliun, Bikin Jembatan Darat Saingi Selat Malaka
-
7 Bulan Menjabat, Harta Kekayaan Menkeu Purbaya Naik Rp18,2 M dan Tak Memiliki Utang
-
Isi Lengkap Candaan Menkeu Purbaya soal Selat Malaka yang Bikin Malaysia dan Singapura Berang
-
Siapa Penguasa Selat Malaka? Malaysia-Singapura Tolak Ide Purbaya Pajaki Kapal
-
Usai Copot Febrio dan Luky, Purbaya Tunjuk Dua Nama Ini Sebagai Penggantinya
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Kapan Jadwal Tes Manajer Koperasi Merah Putih? Akhir Pendaftaran Hari Ini
-
Kenapa Konflik Iran Vs Amerika-Israel Bisa Acak-acak Festival Musik di Indonesia?
-
Jakarta Andalkan Wisata Terintegrasi dan Kuliner Premium untuk Gaet Pasar Tiongkok
-
Jembatan Cangar Ada di Mana? Sederet Tragedi di Balik Keindahan Wisata Pegunungan
-
5 Pensil Alis Matic Murah Mulai Rp20 Ribuan, Bikin Alis Rapi dan Natural
-
Di Balik Murahnya Fast Fashion: Ada Harga Mahal bagi Lingkungan dan Pekerja yang Tak Dibicarakan
-
Promo Hari Transportasi Nasional: Gratis Naik Transjakarta, MRT, dan LRT
-
Sah! Ini 9 Hak Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT yang Wajib Dipenuhi Majikan
-
Indonesia Hasilkan 1,9 Juta Ton E-Waste: Mengapa Pengelolaannya Tertinggal?
-
4 Rekomendasi Lipstik Wardah yang Tahan Lama dan Tidak Mudah Luntur Dibawa Makan