Suara.com - Musisi Fariz Rustam Manaf mengeluh ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, sejak 17 Februari 2014 lalu. Terdakwa kasus narkoba itu sebelumnya ditempatkan di tempat rehabilitasi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Di sana (LP Cipinang) tidak ada kegiatan apapun setiap harinya, tidur saja. Saya merasa semakin lama di rutan, saya jadi merasa tidak bermanfaat," kata Fariz kepada media usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2015).
Pelantun Sakura dan Barcelona itu juga merasa kesehatannya tak berangsur membaik. Untuk itu, dia meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonannya agar ditempatkan kembali di panti rehabilitasi selama persidangan berlangsung.
"Bahkan untuk pemulihan susah (di rutan). Dan kalau saya sampai dihukum, saya berharap ditempatkan di tempat yang layak," ujar dia.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa mendakwa Fariz dengan Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 huruf (a), Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Kuasa hukum Fariz dalam persidangan juga sudah menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa. Fariz memohon kepada majelis hakim agar menempatkan kembali ke panti rehabilitasi.
Fariz ditangkap pertama kalinya kasus penggunaan ganja sebanyak 1,5 linting pada 28 Oktober 2007 lalu. Saat itu ia divonis 8 bulan penjara.
Pada 6 Januari 2015, Fariz kembali ditangkap di rumahnya di Jalan Camar Nomor 11 Blok BE Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa (6/1) jam 2 dini hari. Ia ditangkap bersama barang bukti ganja dan satu paket heroin.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Bertajuk Vision Wings, Intip Jadwal Teaser Comeback Album Terbaru WayV
-
5 Fakta Menstruasi Wajib Diketahui Remaja Putri, Jangan Lagi Percaya Mitos!
-
Bagaimana Selat Bab al-Mandeb Jadi Kunci Harga Minyak Dunia, Lebih Vital dari Selat Hormuz?
-
Usai PWI, Kini MIO Indonesia Juga Polisikan Hotman Paris
-
Tips Memilih Ukuran Frame Sepeda Gunung yang Pas, Aman Taklukkan Medan Berbatu
-
Kiper Vietnam Keturunan Slovakia Tak Sabar Hadapi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Mengapa Rencana Memindahkan Pusat Data AI ke Luar Angkasa Picu Kekhawatiran Ilmuwan?
-
5 Cara Memilih Ukuran Sepatu Lari Pria yang Tepat agar Nyaman dan Terhindar dari Lecet
-
Posisi Duduk Gibran Bergeser di Sidang Kabinet, Sinyal Hubungan Tak Lagi Satu Irama dengan Prabowo?
-
Investor Asing Mulai Ragu, Purbaya Mulai Berburu Dana ke Pasar Obligasi China