Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengambil tindakan tegas terhadap peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya.
Kali ini, salah satu produk yang menjadi sorotan adalah serum dari jenama Glafidsya milik dokter selebgram, Reza Gladys.
Melalui unggahan resmi di akun Instagramnya, Rabu, 30 Juli 2025, BPOM mengumumkan sejumlah temuan produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan.
Di antara daftar tersebut, terungkap bahwa produk "GLAFIDSYA Glowing Booster Cell" tidak terdaftar secara resmi.
BPOM menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari produk yang berisiko. Tindakan ini merupakan respons atas aspirasi dan laporan masyarakat yang menginginkan jaminan keamanan obat dan makanan, termasuk kosmetik, yang beredar di Indonesia.
Dalam pengawasannya, BPOM secara spesifik menyebut beberapa produk yang menyalahi aturan, salah satunya berkaitan dengan metode penggunaan yang menyerupai tindakan medis.
Pelanggaran utama yang ditekankan BPOM adalah penggunaan produk-produk tersebut dengan cara yang tidak sesuai dengan definisi kosmetik.
Banyak dari produk ini diaplikasikan menggunakan jarum suntik atau microneedle, sebuah metode yang seharusnya masuk dalam kategori tindakan medis.
BPOM pun memaparkan definisi resmi kosmetik sesuai regulasi yang berlaku untuk memberikan pemahaman kepada publik.
Baca Juga: Oky Pratama: Produk Skincare Reza Gladys Tak Terdaftar BPOM
"Sesuai Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik," bunyi keterangan BPOM dalam unggahan tersebut.
Berdasarkan definisi di atas, BPOM membuat garis demarkasi yang jelas mengenai batasan produk kosmetik. Produk yang cara penggunaannya menembus lapisan kulit tidak lagi dianggap sebagai kosmetik biasa.
"Produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksi, tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik," ujarnya.
Lembaga pengawas ini juga mengingatkan bahwa produk yang digunakan dengan cara injeksi adalah obat yang harus steril dan aplikasinya wajib dilakukan oleh tenaga medis profesional.
Penggunaan yang serampangan oleh pihak yang tidak kompeten dapat memicu risiko kesehatan yang fatal.
"Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik," papar mereka.
Tak main-main, BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif tegas terhadap para pelaku usaha yang terbukti melanggar. Sanksi ini mencakup pencabutan izin edar hingga pemusnahan produk.
Ancaman pidana serius juga menanti para produsen dan pengedar yang membandel. Pelaku usaha dapat dijerat dengan hukuman penjara dan denda miliaran Rupiah, sesuai undang-undang yang berlaku.
"Pelaku pelanggaran akan dikenai ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah," bunyi salah satu poin keterangan dalam unggahan.
Cerita soal temuan BPOM dari salah satu produk kecantikan Reza Gladys sebelumnya juga sempat disinggung Dokter Oky Pratama saat bersaksi di sidang Nikita Mirzani hari ini, Kamis, 31 Juli 2025.
Berita Terkait
-
Oky Pratama: Produk Skincare Reza Gladys Tak Terdaftar BPOM
-
Terbongkar di Sidang Nikita, Skincare Reza Gladys Tak Terdaftar BPOM: Ilegal dan Berbahaya!
-
Nikita Mirzani Tolak Digiring ke Rutan, Ancam Sebar Rekaman 'Panas' Reza Gladys
-
Nikita Mirzani Disebut Saksi Cuma Ikut-ikutan Ulas Skincare, Jadikan Doktif Kambing Hitam?
-
Dituduh Nikita Mirzani Atur Hakim dan Jaksa, Reza Gladys Bingung: Maksudnya Gimana?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
Terkini
-
Raissa Anggiani Raih Gelar Sarjana, Cerita Susahnya Bagi Waktu Kuliah dan Musik
-
Ibu Unggah Video Menohok di Tengah Perceraian Tasya Farasya: Buat yang Ngerti-Ngerti Aja!
-
Cerita Kocak Elma Theana Tanya Dokter Sebelum Operasi Tarik Wajah: Saya Kira-Kira Bangun Lagi Gak Ya
-
Kilas Balik: 5 Momen Paling Krusial Bagi The Beatles
-
Pengakuan Mengejutkan Jonathan Frizzy di Sidang Kasus Vape Obat Keras
-
Tasyi Athasyia Ketahuan Like Quotes Soal Doanya Terkabul, Sindir Tasya Farasya?
-
Tak Lagi Tarik Benang, Elma Theana Pilih Perawatan Lain Agar Awet Muda
-
Gagal Bawa Isu Panas di Album Baru, Slank Tetap Kirim Pesan Terselubung
-
Devano Danendra Foto Bareng Lisa Blackpink, Asli atau Palsu?
-
Bimbim Slank Sentil Tren Musik AI: Gampang Ketahuan, Nggak Kayak Manusia