Namun, di tengah jalan, mereka ditawari untuk beralih menggunakan kuota haji khusus oleh Ibnu Mas’ud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata.
Rombongan ini akhirnya berangkat pada tahun 2024 menggunakan kuota tambahan yang ternyata kini menjadi inti dari masalah korupsi yang diselidiki.
3. Bayar Mahal dan Langsung Berangkat
Penyidik KPK menyoroti keistimewaan yang didapat oleh rombongan Khalid Basalamah, yaitu keberangkatan dengan kode T0.
Kode ini berarti jemaah bisa membayar dan berangkat haji pada tahun yang sama (Tahun 0), tanpa harus melalui antrean panjang yang bisa mencapai puluhan tahun seperti jemaah haji reguler.
Fasilitas jalan tol ini tentu saja memerlukan biaya yang jauh lebih fantastis.
KPK mendalami bagaimana proses ini bisa terjadi dan siapa saja yang mengatur kemudahan ini, yang jelas mengambil hak jemaah lain yang sudah antre bertahun-tahun.
4. Dasarnya SK Menag yang Diduga Melanggar Undang-Undang
Keberangkatan rombongan ini ternyata didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: Strike Back KPK di Pengadilan, 117 Saksi dan 333 Dokumen Jadi Bukti Sah Tersangka Rudy Tanoe
SK tersebut membagi kuota tambahan 20.000 menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Menurut KPK, pembagian 50:50 ini secara terang-terangan melanggar UU No. 8 Tahun 2019, yang mengamanatkan komposisi kuota 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus.
Akibatnya, kebijakan ini menyebabkan kerugian bagi sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024.
5. Mengaku Sebagai Korban Penipuan
Di sisi lain, Khalid Basalamah mengklaim bahwa dirinya dan para jemaahnya adalah korban.
Usai diperiksa KPK, ia menyatakan posisinya sebagai korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud.
Berita Terkait
-
Strike Back KPK di Pengadilan, 117 Saksi dan 333 Dokumen Jadi Bukti Sah Tersangka Rudy Tanoe
-
Serangan Balik KPK! Bongkar Aliran Dana Rp 108 Miliar ke Perusahaan Rudy Tanoe
-
Skandal Kuota Haji: KPK Ungkap Jual Beli Kuota Khusus Antar Biro Travel, Negara Boncos Rp1 Triliun
-
Fakta-fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Miliaran ke KPK, Terjebak 'Jasa Haram' Maktab VIP
-
Soal Kemungkinan Periksa Ketua Umum PBNU Gus Yahya dalam Kasus Haji, Begini Jawaban KPK!
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
-
Kuliah di Amerika, Tapi Bahasa Inggris Anak Pejabat Ini Malah Jadi Bahan Ledekan Netizen
-
Shell Rumahkan Karyawan, BP Tutup 10 SPBU Akibat BBM Langka Berlarut-larut
-
Menkeu Purbaya Sindir Dirut Bank BUMN: Mereka Pintar Cuma Malas, Sabtu-Minggu Main Golf Kali!
Terkini
-
Skakmat! Chikita Meidy Bongkar Kebohongan Pengacara Suami, Bantah Pertemuan dengan Anak
-
Heboh Video Prabowo, Fadli Zon Kritik Jokowi Diungkit Lagi: Bioskop Bukan buat Nonton Iklan Politik!
-
Tasya Farasya Pernah Putus dengan Ahmad Assegaf Hanya Karena Popcorn, Kini Resmi Gugat Cerai
-
Ahmad Assegaf Dituding Lakukan Penggelapan, Mertua Tasysa Farasya Juga Pernah Kena Kasus Pemalsuan
-
Miris, Chikita Meidy Bongkar Suami Setop Nafkahi Anak dan Tak Biayai Uang Sekolah
-
Dulu Bulan Madu Sewa Pulau, Chikita Meidy Kini Miris Bahas Harta Gono-gini
-
Momen Remaja Asyik Berjoget TikTok di Ruang Rawat Inap Tuai Kecaman
-
Apakah Boleh Pratama Arhan Diwakilkan Ucap Ikrar Talak? Ini Penjelasan Pengadilan
-
Kabar Terbaru Pemain Tawa Sutra, Ada 2 yang Sudah Meninggal
-
Status Pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha Ditentukan Akhir September