Namun, di tengah jalan, mereka ditawari untuk beralih menggunakan kuota haji khusus oleh Ibnu Mas’ud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata.
Rombongan ini akhirnya berangkat pada tahun 2024 menggunakan kuota tambahan yang ternyata kini menjadi inti dari masalah korupsi yang diselidiki.
3. Bayar Mahal dan Langsung Berangkat
Penyidik KPK menyoroti keistimewaan yang didapat oleh rombongan Khalid Basalamah, yaitu keberangkatan dengan kode T0.
Kode ini berarti jemaah bisa membayar dan berangkat haji pada tahun yang sama (Tahun 0), tanpa harus melalui antrean panjang yang bisa mencapai puluhan tahun seperti jemaah haji reguler.
Fasilitas jalan tol ini tentu saja memerlukan biaya yang jauh lebih fantastis.
KPK mendalami bagaimana proses ini bisa terjadi dan siapa saja yang mengatur kemudahan ini, yang jelas mengambil hak jemaah lain yang sudah antre bertahun-tahun.
4. Dasarnya SK Menag yang Diduga Melanggar Undang-Undang
Keberangkatan rombongan ini ternyata didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: Strike Back KPK di Pengadilan, 117 Saksi dan 333 Dokumen Jadi Bukti Sah Tersangka Rudy Tanoe
SK tersebut membagi kuota tambahan 20.000 menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Menurut KPK, pembagian 50:50 ini secara terang-terangan melanggar UU No. 8 Tahun 2019, yang mengamanatkan komposisi kuota 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus.
Akibatnya, kebijakan ini menyebabkan kerugian bagi sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024.
5. Mengaku Sebagai Korban Penipuan
Di sisi lain, Khalid Basalamah mengklaim bahwa dirinya dan para jemaahnya adalah korban.
Usai diperiksa KPK, ia menyatakan posisinya sebagai korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud.
Berita Terkait
-
Strike Back KPK di Pengadilan, 117 Saksi dan 333 Dokumen Jadi Bukti Sah Tersangka Rudy Tanoe
-
Serangan Balik KPK! Bongkar Aliran Dana Rp 108 Miliar ke Perusahaan Rudy Tanoe
-
Skandal Kuota Haji: KPK Ungkap Jual Beli Kuota Khusus Antar Biro Travel, Negara Boncos Rp1 Triliun
-
Fakta-fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Miliaran ke KPK, Terjebak 'Jasa Haram' Maktab VIP
-
Soal Kemungkinan Periksa Ketua Umum PBNU Gus Yahya dalam Kasus Haji, Begini Jawaban KPK!
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Tak Sia-sia Lutut Berdarah, Raffi Ahmad Juara Awal Padel di TOSI season 4
-
Azizah Salsha Banting Setir dari Tenis ke Padel, Langsung Sabet Kemenangan di TOSI Season 4
-
Sidang Cerai Perdana Raisa Hamish Daud Digelar Besok, Mediasi Jadi Penentu
-
Dukungan Menyentuh Beby Prisillia untuk Onad: Kamu Suami Terbaik!
-
Tetap Anggap Onad Sahabat, Kocaknya Deddy Corbuzier Pertanyakan Program Login
-
Terungkap! Ini Modus 'Gali Lobang Tutup Lobang' yang Dipakai Admin untuk Tipu Fuji
-
Surat Cinta Jerome Polin untuk Mendiang Ayah
-
Siapa Sabrina Alatas? Sosok Chef Muda Mirip Raisa, Diduga Selingkuhan Hamish Daud
-
Isak Tangis Istri Ungkap Kronologi Ayah Jerome Polin Meninggal Dunia
-
Mengenal Clot, Gumpalan Darah Mematikan yang Renggut Nyawa Ayah Jerome Polin