- KPK menemukan bahwa kuota haji khusus yang merupakan tambahan dari Arab Saudi telah diperjualbelikan
- Skandal ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun
- Kebijakan Kementerian Agama membagi kuota tambahan 50:50 antara haji reguler dan khusus bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2019
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan di balik penyelenggaraan ibadah haji. Kuota haji khusus, yang seharusnya menjadi berkah tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, diduga kuat telah menjadi objek jual beli di antara para penyelenggara perjalanan haji.
Praktik lancung ini terungkap dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama untuk periode 2023-2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan bahwa kuota ekstra ini tidak hanya diperdagangkan antar sesama biro travel, tetapi juga langsung ditawarkan kepada calon jemaah yang bersedia membayar lebih.
“Ada yang juga diperjualbelikan antarbiro, dan ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Menurut Budi, alur distribusi kuota tambahan ini melibatkan asosiasi-asosiasi yang menaungi biro perjalanan haji. Kuota yang diterima dari pemerintah kemudian dibagi-bagikan ke para anggota asosiasi, membuka celah untuk praktik transaksional yang kini tengah diusut.
“Ada beberapa asosiasi. Kalau tidak salah ada 12 atau 13 asosiasi yang membawahi beberapa biro perjalanan. Nah ini (kuota haji khusus dari kuota tambahan, red.) dibagi pada biro perjalanan haji ini,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
KPK secara resmi memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Eskalasi kasus berjalan cepat. KPK segera berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan.
Hasilnya fantastis. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan taksiran awal kerugian negara akibat skandal ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK langsung menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Temuan KPK ini sejalan dengan kejanggalan yang sebelumnya telah diendus oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Sorotan utama Pansus tertuju pada pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu memutuskan membagi rata kuota tersebut, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini dinilai menabrak aturan. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara tegas mengatur bahwa komposisi kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Pembagian 50:50 yang dilakukan Kemenag jelas melanggar undang-undang dan diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi.
Baca Juga: Fakta-fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Miliaran ke KPK, Terjebak 'Jasa Haram' Maktab VIP
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Miliaran ke KPK, Terjebak 'Jasa Haram' Maktab VIP
-
KPK Lawan Balik! Minta Praperadilan Rudy Tanoe Ditolak, Kerugian Negara Rp200 M Siap Diungkap!
-
Terungkap! Segini Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah ke KPK, Totalnya Miliaran Rupiah
-
Sinyal KPK Panggil Ketum PBNU Gus Yahya di Kasus Korupsi Kuota Haji, Aliran Dana Ditelusuri PPATK
-
Soal Kemungkinan Periksa Ketua Umum PBNU Gus Yahya dalam Kasus Haji, Begini Jawaban KPK!
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan di Tengah Transisi Kepemimpinan
-
Pembangunan Huntara Terus Dikebut, 4.263 Unit Rampung di 3 Provinsi Terdampak Bencana
-
Prabowo Temui Sejumlah Tokoh yang Disebut Oposisi di Kertanegara, Bahas Korupsi hingga Oligarki
-
DLH DKI Pastikan RDF Plant Rorotan Beroperasi Aman, Keluhan Warga Jadi Bahan Evaluasi
-
Wamensos Agus Jabo Tekankan Adaptivitas Siswa Sekolah Rakyat Hadapi Perubahan Zaman
-
Belum Jadi Kader Resmi, Jokowi Disebut Sudah Ajak Relawannya untuk Masuk PSI
-
PDIP Sarankan Beberapa Langkah untuk Respons Merosotnya IHSG dan Mundurnya Pejabat BEI-OJK
-
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Disabilitas
-
Ahmad Muzani di Harlah NU: Bangsa Ini Berutang Jasa pada Kiai dan Santri
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang