-
Sandra Dewi masih memiliki peluang hukum untuk mengajukan kembali gugatan keberatan atas penyitaan aset mewahnya karena pencabutan sebelumnya belum menyentuh pokok perkara.
-
PN Jakarta Pusat menegaskan pencabutan gugatan tersebut bersifat prosedural dan tidak menghapus hak hukum Sandra untuk menggugat lagi.
-
Untuk saat ini, eksekusi dan pengelolaan aset sitaan sepenuhnya menjadi wewenang Kejaksaan Agung, termasuk kemungkinan lelang aset.
Suara.com - Sandra Dewi memang telah mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset-aset mewahnya.
Namun, langkah ini ternyata tidak serta merta menutup pintu bagi sang aktris untuk kembali mengajukan perlawanan hukum.
Sebuah celah hukum terungkap yang memungkinkan istri Harvey Moeis ini untuk melayangkan kembali gugatan serupa di kemudian hari.
Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andy Saputra, usai sidang pada Selasa (28/10/2025).
Menurut Andy Saputra, karena gugatan yang dicabut belum sampai pada pemeriksaan pokok perkara, secara hukum Sandra Dewi masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan lagi.
"Ya, karena ini sifatnya permohonan dan belum masuk pokok perkara, maka masih diberikan peluang kepada siapa, dalam hal ini Sandra Dewi untuk mengajukan kembali, mengajukan keberatan, seperti itu," ungkap Andy Saputra.
Artinya, pencabutan gugatan ini lebih bersifat prosedural dan belum menyentuh substansi sengketa aset. Sehingga tidak menghilangkan hak hukumnya untuk menggugat di masa depan.
Meski begitu, alasan resmi yang disampaikan pihak Sandra Dewi saat mencabut gugatan adalah bentuk penghormatan terhadap putusan hukum suaminya yang telah inkrah.
"Seperti yang disampaikan tadi dalam sidang, alasan pencabutan adalah pihak pemohon menghormati putusan Harvey Moeis yang dalam hal ini sudah inkrah, seperti itu," jelas Andy Saputra.
Baca Juga: Prabowo Serahkan 6 Smelter Harvey Moeis Cs ke PT Timah, Kondisi Sandra Dewi Bikin Penasaran
Untuk saat ini, dengan dicabutnya gugatan, maka proses selanjutnya terkait aset-aset tersebut sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung sebagai eksekutor.
"Ya, soal eksekusi dan eksekusi itu kewenangan daripada Kejaksaan," tegas Andy.
Nasib aset-aset fantastis itu, termasuk apakah akan dilelang untuk mengembalikan kerugian negara, juga menjadi wewenang penuh dari pihak kejaksaan.
"Soal lelang dan sebagainya itu kewenangan Kejaksaan," ucapnya mengakhiri.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Sandra Dewi apakah mereka akan memanfaatkan celah hukum ini untuk kembali berjuang merebut aset-aset yang telah disita.
Sang pengacara yang mewakili kliennya memilih pergi dan tidak berkomentar usai sidang.
Berita Terkait
-
Cabut Gugatan Keberatan Aset Disita, Inilah Rincian Harta Sandra Dewi yang Dirampas Negara
-
Sandra Dewi Angkat Tangan Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset, Pasrah ke Putusan Harvey Moeis
-
Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan, Ikhlas 88 Tas Mewah dan Deposit Rp33 Miliar Disita Negara
-
Kejagung Cium Kejanggalan, Ditemukan Anomali dari Klaim Sandra Dewi soal Harta Sitaan Hasil Endorse
-
Kejagung Jawab Keberatan Sandra Dewi: Punya Alibi Kuat? Buktikan Saja di Pengadilan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dunia Nyata vs Akting: Jerome Kurnia dan Nadya Arina Sulit Bangun Chemistry di Film
-
Junior Roberts dan Shanice Margaretha Resmi Gabung, Plot Cinta Sedalam Rindu Semakin Rumit
-
Hamish Daud 'Dijebak' Ikut Casting Film Malam 3 Yasinan
-
Penerbangan Terakhir: Drama Perselingkuhan Pilot Muda dengan Pramugari
-
Selamat Tinggal MTV: Mengenang VJ Ikonik Era Kejayaan
-
4 Alasan McKenna Grace-Mason Thames Paling Pas Jadi Rapunzel-Flynn Rider
-
Sinopsis Undercover Miss Hong, Drakor Komedi Baru Park Shin Hye dan Ko Kyung Pyo
-
Review The Carpenter's Son Versi Non-Kristen: Eksperimen Menarik tapi Hasil Setengah Matang
-
Bukan Hantu Biasa, Wulan Guritno Bawa Horor Naratif ke Malam 3 Yasinan
-
The Amazing Spider-Man Malam Ini di Trans TV: Sang Pahlawan yang Lebih Gelap dan Emosional