- MKD gelar sidang etik anggota DPR
- Mereka yang diadukan antara lain Adies Kadir, Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni
- Nafa Urbach oleh pelapor disebut mengeluarkan pernyataan yang menggambarkan sikap hedonis dan tamak
Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi memulai sidang pendahuluan terkait serangkaian dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat lima anggota dewan nonaktif.
Salah satu nama yang menjadi sorotan utama dalam sidang terbuka ini adalah artis sekaligus politisi, Nafa Urbach, yang diadukan atas pernyataannya yang dianggap tidak pantas oleh publik.
Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, terungkap bahwa Nafa Urbach menjadi salah satu teradu atas laporan yang masuk pada September 2025.
Fokus utama pengaduan terhadap Nafa adalah pernyataannya yang dinilai memberikan kesan gaya hidup hedonis dan serakah.
Menurut rincian yang dibacakan oleh pimpinan sidang, aduan terhadap Nafa Urbach, yang tercatat sebagai Teradu Dua, berpusat pada komentarnya mengenai pendapatan anggota dewan.
Pelapor menyoroti pernyataan Nafa Urbach yang menyebutkan bahwa "kenaikan gaji dan tunjangan merupakan sebuah kepantasan dan kewajaran bagi anggota DPR RI".
Pernyataan inilah yang menjadi dasar laporan pelanggaran kode etik. Bagi pelapor, ucapan tersebut tidak hanya melukai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga secara terang-terangan menggambarkan citra seorang wakil rakyat yang tamak dan lebih mementingkan kemewahan pribadi ketimbang memperjuangkan aspirasi konstituennya.
Pernyataan itu dianggap tidak sensitif dan berpotensi merusak citra serta martabat lembaga legislatif secara keseluruhan.
Empat Anggota Lain Turut Terseret
Baca Juga: MKD Cecar 7 Saksi Kasus 'Joget' DPR: Nasib Sahroni, Nafa Urbach hingga Uya Kuya Ditentukan
Nafa Urbach tidak sendirian dalam sidang etik ini. MKD juga memproses aduan terhadap empat anggota DPR nonaktif lainnya dengan dugaan pelanggaran yang berbeda-beda.
Rangkaian pengaduan ini diterima MKD dari tiga lembaga berbeda, yaitu Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat, Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti, dan Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia (LKPHI) pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025.
Selain Nafa, berikut adalah rincian teradu lainnya:
Adies Kadir (Teradu Satu): Diadukan terkait pernyataannya mengenai tunjangan anggota DPR RI yang dianggap keliru dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Surya Utama atau Uya Kuya (Teradu Tiga): Dilaporkan atas gestur yang dianggap merendahkan lembaga. Ia diduga berjoget saat berlangsungnya Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada 15 Agustus 2025.
Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio (Teradu Empat): Aduan serupa dengan Uya Kuya, yaitu terkait gestur berjoget pada acara kenegaraan yang sama, yang dinilai tidak pantas.
Berita Terkait
-
Diduga Terima Suap Ruko dan Miliaran Rupiah, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana
-
Viral Main Gim dan Merokok Saat Rapat, Achmad Syahri Kena Teguran Keras
-
Nasib Anggota DPRD Jember yang Kepergok Main Game Saat Rapat Akan Diputuskan Hari Ini
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan