Foto / News
Jum'at, 09 Agustus 2019 | 17:56 WIB
Petugas menunjukkan Barang Milik Negara (BMN) hasil impor yang tidak memenuhi izin di Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta, Jumat (9/8). [Suara.com/Arya Manggala]
Petugas menunjukkan Barang Milik Negara (BMN) hasil impor yang tidak memenuhi izin di Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta, Jumat (9/8). [Suara.com/Arya Manggala]
Petugas menunjukkan Barang Milik Negara (BMN) hasil impor yang tidak memenuhi izin di Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta, Jumat (9/8). [Suara.com/Arya Manggala]
Petugas menunjukkan Barang Milik Negara (BMN) hasil impor yang tidak memenuhi izin di Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta, Jumat (9/8). [Suara.com/Arya Manggala]
Petugas menunjukkan Barang Milik Negara (BMN) hasil impor yang tidak memenuhi izin di Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta, Jumat (9/8). [Suara.com/Arya Manggala]
Petugas menunjukkan Barang Milik Negara (BMN) hasil impor yang tidak memenuhi izin di Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta, Jumat (9/8). [Suara.com/Arya Manggala]
Petugas menunjukkan Barang Milik Negara (BMN) hasil impor yang tidak memenuhi izin di Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta, Jumat (9/8). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Petugas menunjukkan Barang Milik Negara (BMN) hasil impor yang tidak memenuhi izin di Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta, Jumat (9/8). Direktorat Jenderal Bea Cukai memusnahkan total 7972 barang yang terdiri dari kosmetik, obat-obatan, vitamin, suplemen, senjata, dan lain-lain. [Suara.com/Arya Manggala]

Load More