Suara.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/4/2026). Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) untuk ASN selama satu hari dalam sepekan, yakni pada Jumat dan berlaku mulai 1 April 2026.
Keputusan ini diambil sebagai respons atas lonjakan harga minyak dunia yang berdampak pada peningkatan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri. Pemerintah menargetkan efisiensi energi sekaligus menjaga produktivitas kerja tanpa mengganggu pelayanan publik.
Pemerintah memperkirakan kebijakan ini mampu menekan konsumsi BBM secara signifikan, dengan potensi penghematan mencapai Rp6,2 triliun dari sisi APBN serta hingga Rp59 triliun dari konsumsi masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan mengurangi mobilitas harian ASN di kota besar.
Meski demikian, sejumlah sektor pelayanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan transportasi tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Pemerintah juga menyiapkan sistem evaluasi kinerja berbasis digital untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga selama penerapan WFH. [Suara.com/Alfian Winanto]
Tag
Berita Terkait
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Indonesia Gelontorkan Rp73,5 Triliun Per Tahun Atasi Masalah Iklim
-
Resmi Gabung Persija Jakarta, Aqil Savik: Tujuan yang Tepat!
-
Maxwell Resmi Tinggalkan Indonesia, Eks Striker Persija Tidak Gabung Persib Bandung
-
Tangerang Kota Paling Rawan! Ini Peta Wilayah Kriminalitas di Jabodetabek Sepanjang 2026
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Tangis Nadiem Makarim Usai Divonis 10 Tahun Penjara
-
Berjalan Menembus Waktu di Pusat Bersejarah Guadalajara
-
Pasokan Air Waduk Wonorejo Dipastikan Aman hingga Akhir 2026
-
Logo HUT RI ke-81 Hasil Pilihan Rakyat Resmi Diperkenalkan Pemerintah
-
Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo Berlanjut
-
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Praperadilan Terkait Kasus Ijazah Jokowi
-
Kejar Swasembada Garam 2027, Pemerintah Genjot Modernisasi Tambak
-
Tradisi Hoyak Tabuik 2026 Kembali Meriahkan Pantai Gandoriah Pariaman
-
Menikmati Panorama Tiga Gunung dari Jembatan Kaca Seruni Point Bromo
-
Semarak Perayaan HUT ke-499 Kota Jakarta di Bundaran HI