/
Jum'at, 09 Juni 2023 | 09:34 WIB
Ilustrasi.ASN PPPK Harus Hati-Hati! Tiba-Tiba Bisa Diputus Hubungan Kerja Karena Alasan Ini, Berbeda Dengan PNS (Foto: Istimewa)

Sebagaimana diketahui, jaminan gaji ASN PPPK formasi 2023, diberikan oleh DAU dengan regulasi PMK Nomor 212/PMK.07/Tahun 2022.

Lantas bagaimana jika Tahun 2024, tidak ada jaminan trasnfer pusat ke daera melalui DAU, sedangkan ada pun ada sebagian yang menolak rekrut PPPK 2023. (*)

Load More