Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan menolak menanggung biaya operasi jantung dan perawatan bayi Khiren Humaira Islami sebesar Rp 124.826.395. Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fadjriadi Nur mengutarakan bahwa orangtua Khiren yakni pasangan Syaifuddin Islami (35) dan Dewi Anggraini (34) tidak mengurus surat Eligibilitas Peserta (SEP) sebagai prosedur untuk mendapatkan biaya pelayanan kesehatan dari BPJS.
Bayi yang lahir 22 Juli 2014 itu didiagnosis menderita penyakit jantung bawaan dengan tipe ventricular septal defect (VSD) pada sekat bilik jantung sejak 20 hari kelahirannya. Karena fasilitas kesehatan yang kurang memadai di RSUP M Djamil Padang, Khiren lantas dirujuk ke RS Harapan Kita pada Februari 2015.
Pihak rumah sakit lalu menjadwalkan operasi Khiren tiga bulan kemudian pada Mei 2015. Meskipun terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan Kelas I, semua biaya operasi dan perawatan tak bisa ditanggung BPJS Kesehatan, karena orangtua Khiren terlambat mengurus Surat Elegibilitas Peserta (SEP), yang merupakan salah satu persyaratan mendapatkan pelayanan pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat
lanjutan (FKRTL).
"Untuk pasien Khiren Humaira Islami, biaya pelayanan kesehatan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, karena orangtua pasien tidak menjalankan prosedur sebagaimana diatur dalam Permenkes No 28 tahun 2013," kata Fajriadi Nur dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan tersebut, Fajriadi menjelaskan bahwa status pasien harus dipastikan sejak awal masuk rumah sakit rujukan. Pendaftaran harus dilakukan dalam 3 x 24 jam sejak pasien di rawat dengan melengkapi semua persyaratan termasuk SEP. Sayangnya hal ini tidak dilakukan oleh orangtua pasien, meski sudah diingatkan oleh RS Jantung Harapan Kita.
"Sampai waktu yang telah ditentukan, yang bersangkutan (orangtua pasien) tidak menunjukan ID atau tidak ingin menyatakan dirinya jadi peserta JKN/KIS otomatis akan jadi pasien umum dan tidak dijamin BPJS," imbuh Fajriadi.
Direktur utama RS Jantung Harapan Kita, dr Hananto, mengatakan, jika orangtua tak mampu melunasi biaya operasi bayi Khiren maka kasus ini akan dilimpahkan ke lembaga piutang negara.
"Uang yang kami kelola uang negara, sehingga kalau dibebaskan akan merugikan negara. Oleh karena itu tagihan pasien akan dilimpahkan ke sana. Kami hanya mengirim surat tagihan, bukan debt collector," pungkas dr Hananto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
Terkini
-
5 Rekomendasi Susu Kambing Etawa untuk Jaga Kesehatan Tulang dan Peradangan pada Sendi
-
Mencetak Ahli Gizi Adaptif: Kunci Menghadapi Tantangan Malnutrisi di Era Digital
-
Tips Memilih Klinik Tulang Terpercaya untuk Terapi Skoliosis Non-Operasi
-
Presisi dan Personalisasi: Arah Baru Perawatan Kanker di Asia Tenggara
-
Lonjakan Kasus Kanker Global, Pencegahan dengan Bahan Alami Kian Dilirik
-
Cara Memilih dan Memakaikan Popok Dewasa untuk Cegah Iritasi pada Lansia
-
5 Fakta Keracunan MBG Cimahi: Pengelola Minta Maaf, Menu Ini Diduga Jadi Penyebab
-
4 Penjelasan Sains Puasa Membantu Tubuh Lebih Sehat: Autofagi, Insulin dan Kecerdasan
-
Mendampingi Anak Gamer: Antara Batasan, Keamanan, dan Literasi Digital
-
Selamat Tinggal Ruam! Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Mengeksplorasi Tanpa Batasan Kenyamanan