Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan menolak menanggung biaya operasi jantung dan perawatan bayi Khiren Humaira Islami sebesar Rp 124.826.395. Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fadjriadi Nur mengutarakan bahwa orangtua Khiren yakni pasangan Syaifuddin Islami (35) dan Dewi Anggraini (34) tidak mengurus surat Eligibilitas Peserta (SEP) sebagai prosedur untuk mendapatkan biaya pelayanan kesehatan dari BPJS.
Bayi yang lahir 22 Juli 2014 itu didiagnosis menderita penyakit jantung bawaan dengan tipe ventricular septal defect (VSD) pada sekat bilik jantung sejak 20 hari kelahirannya. Karena fasilitas kesehatan yang kurang memadai di RSUP M Djamil Padang, Khiren lantas dirujuk ke RS Harapan Kita pada Februari 2015.
Pihak rumah sakit lalu menjadwalkan operasi Khiren tiga bulan kemudian pada Mei 2015. Meskipun terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan Kelas I, semua biaya operasi dan perawatan tak bisa ditanggung BPJS Kesehatan, karena orangtua Khiren terlambat mengurus Surat Elegibilitas Peserta (SEP), yang merupakan salah satu persyaratan mendapatkan pelayanan pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat
lanjutan (FKRTL).
"Untuk pasien Khiren Humaira Islami, biaya pelayanan kesehatan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, karena orangtua pasien tidak menjalankan prosedur sebagaimana diatur dalam Permenkes No 28 tahun 2013," kata Fajriadi Nur dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan tersebut, Fajriadi menjelaskan bahwa status pasien harus dipastikan sejak awal masuk rumah sakit rujukan. Pendaftaran harus dilakukan dalam 3 x 24 jam sejak pasien di rawat dengan melengkapi semua persyaratan termasuk SEP. Sayangnya hal ini tidak dilakukan oleh orangtua pasien, meski sudah diingatkan oleh RS Jantung Harapan Kita.
"Sampai waktu yang telah ditentukan, yang bersangkutan (orangtua pasien) tidak menunjukan ID atau tidak ingin menyatakan dirinya jadi peserta JKN/KIS otomatis akan jadi pasien umum dan tidak dijamin BPJS," imbuh Fajriadi.
Direktur utama RS Jantung Harapan Kita, dr Hananto, mengatakan, jika orangtua tak mampu melunasi biaya operasi bayi Khiren maka kasus ini akan dilimpahkan ke lembaga piutang negara.
"Uang yang kami kelola uang negara, sehingga kalau dibebaskan akan merugikan negara. Oleh karena itu tagihan pasien akan dilimpahkan ke sana. Kami hanya mengirim surat tagihan, bukan debt collector," pungkas dr Hananto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Terkini
-
Ketika Anak Muda Jadi Garda Depan Pencegahan Penyakit Tak Menular
-
GTM pada Anak Tak Boleh Dianggap Sepele, Ini Langkah Orang Tua untuk Membantu Nafsu Makan
-
Waspada! Pria Alami Sperma Kosong hingga Sulit Punya Buat Hati, Dokter Ungkap Sebabnya
-
Standar Global Layanan Kesehatan Kian Ditentukan oleh Infrastruktur Rumah Sakit
-
Gaya Hidup Anak Muda: Nongkrong, Makan Enak, Tapi Kolesterol Jangan Lupa Dicek
-
Jaringan Layanan Kesehatan Ini Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Semangat "Care in Every Step"
-
Rekomendasi Minuman Sehat untuk Kontrol Diabetes, Ini Perbandingan Dianesia, Mganik dan Flimeal
-
Akses Perawatan Kanker Lebih Mudah dengan Fasilitas Radioterapi Modern
-
SEA Games Thailand 2025: Saat Kenyamanan Jadi Bagian dari Performa Atlet Indonesia
-
Gatam Institute Eka Hospital Buktikan Operasi Lutut Robotik Kelas Dunia Ada di Indonesia