Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan menolak menanggung biaya operasi jantung dan perawatan bayi Khiren Humaira Islami sebesar Rp 124.826.395. Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fadjriadi Nur mengutarakan bahwa orangtua Khiren yakni pasangan Syaifuddin Islami (35) dan Dewi Anggraini (34) tidak mengurus surat Eligibilitas Peserta (SEP) sebagai prosedur untuk mendapatkan biaya pelayanan kesehatan dari BPJS.
Bayi yang lahir 22 Juli 2014 itu didiagnosis menderita penyakit jantung bawaan dengan tipe ventricular septal defect (VSD) pada sekat bilik jantung sejak 20 hari kelahirannya. Karena fasilitas kesehatan yang kurang memadai di RSUP M Djamil Padang, Khiren lantas dirujuk ke RS Harapan Kita pada Februari 2015.
Pihak rumah sakit lalu menjadwalkan operasi Khiren tiga bulan kemudian pada Mei 2015. Meskipun terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan Kelas I, semua biaya operasi dan perawatan tak bisa ditanggung BPJS Kesehatan, karena orangtua Khiren terlambat mengurus Surat Elegibilitas Peserta (SEP), yang merupakan salah satu persyaratan mendapatkan pelayanan pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat
lanjutan (FKRTL).
"Untuk pasien Khiren Humaira Islami, biaya pelayanan kesehatan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, karena orangtua pasien tidak menjalankan prosedur sebagaimana diatur dalam Permenkes No 28 tahun 2013," kata Fajriadi Nur dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan tersebut, Fajriadi menjelaskan bahwa status pasien harus dipastikan sejak awal masuk rumah sakit rujukan. Pendaftaran harus dilakukan dalam 3 x 24 jam sejak pasien di rawat dengan melengkapi semua persyaratan termasuk SEP. Sayangnya hal ini tidak dilakukan oleh orangtua pasien, meski sudah diingatkan oleh RS Jantung Harapan Kita.
"Sampai waktu yang telah ditentukan, yang bersangkutan (orangtua pasien) tidak menunjukan ID atau tidak ingin menyatakan dirinya jadi peserta JKN/KIS otomatis akan jadi pasien umum dan tidak dijamin BPJS," imbuh Fajriadi.
Direktur utama RS Jantung Harapan Kita, dr Hananto, mengatakan, jika orangtua tak mampu melunasi biaya operasi bayi Khiren maka kasus ini akan dilimpahkan ke lembaga piutang negara.
"Uang yang kami kelola uang negara, sehingga kalau dibebaskan akan merugikan negara. Oleh karena itu tagihan pasien akan dilimpahkan ke sana. Kami hanya mengirim surat tagihan, bukan debt collector," pungkas dr Hananto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Payudara Nyeri Saat Menyusui, Mastitis Bisa Berujung Operasi Abses
-
Mengenal Rontgen Gigi 3D: Teknologi yang Bantu Diagnosis Lebih Akurat dan Cepat
-
World Milk Day 2026: Perjalanan Peternak Menjaga Kualitas Nutrisi Segelas Susu
-
2 Susu Kambing Etawa untuk Mendukung Pemenuhan Nutrisi Penderita Saraf Kejepit
-
Bukan Cuma Perempuan, Faktor Pria Capai 30 Persen Kasus Infertilitas di Indonesia
-
Ribuan Sekolah Bergerak, Kesadaran Membangun Budaya Hidup Sehat Kian Menguat
-
Bukan Sekadar Kenyang, Ahli Gizi Ingatkan Pentingnya Nutrisi Seimbang untuk Menjaga Kualitas Hidup
-
Waspada! Ini Tanda Kelebihan Vitamin B6, dari Kesemutan hingga Kerusakan Saraf
-
Fakta Kanker Payudara yang Jarang Dibahas: Harapan Baru dan Pentingnya Skrining
-
Perempuan Hadapi Dampak Lebih Besar dari Gelombang Panas Ekstrem