Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan menolak menanggung biaya operasi jantung dan perawatan bayi Khiren Humaira Islami sebesar Rp 124.826.395. Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fadjriadi Nur mengutarakan bahwa orangtua Khiren yakni pasangan Syaifuddin Islami (35) dan Dewi Anggraini (34) tidak mengurus surat Eligibilitas Peserta (SEP) sebagai prosedur untuk mendapatkan biaya pelayanan kesehatan dari BPJS.
Bayi yang lahir 22 Juli 2014 itu didiagnosis menderita penyakit jantung bawaan dengan tipe ventricular septal defect (VSD) pada sekat bilik jantung sejak 20 hari kelahirannya. Karena fasilitas kesehatan yang kurang memadai di RSUP M Djamil Padang, Khiren lantas dirujuk ke RS Harapan Kita pada Februari 2015.
Pihak rumah sakit lalu menjadwalkan operasi Khiren tiga bulan kemudian pada Mei 2015. Meskipun terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan Kelas I, semua biaya operasi dan perawatan tak bisa ditanggung BPJS Kesehatan, karena orangtua Khiren terlambat mengurus Surat Elegibilitas Peserta (SEP), yang merupakan salah satu persyaratan mendapatkan pelayanan pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat
lanjutan (FKRTL).
"Untuk pasien Khiren Humaira Islami, biaya pelayanan kesehatan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, karena orangtua pasien tidak menjalankan prosedur sebagaimana diatur dalam Permenkes No 28 tahun 2013," kata Fajriadi Nur dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan tersebut, Fajriadi menjelaskan bahwa status pasien harus dipastikan sejak awal masuk rumah sakit rujukan. Pendaftaran harus dilakukan dalam 3 x 24 jam sejak pasien di rawat dengan melengkapi semua persyaratan termasuk SEP. Sayangnya hal ini tidak dilakukan oleh orangtua pasien, meski sudah diingatkan oleh RS Jantung Harapan Kita.
"Sampai waktu yang telah ditentukan, yang bersangkutan (orangtua pasien) tidak menunjukan ID atau tidak ingin menyatakan dirinya jadi peserta JKN/KIS otomatis akan jadi pasien umum dan tidak dijamin BPJS," imbuh Fajriadi.
Direktur utama RS Jantung Harapan Kita, dr Hananto, mengatakan, jika orangtua tak mampu melunasi biaya operasi bayi Khiren maka kasus ini akan dilimpahkan ke lembaga piutang negara.
"Uang yang kami kelola uang negara, sehingga kalau dibebaskan akan merugikan negara. Oleh karena itu tagihan pasien akan dilimpahkan ke sana. Kami hanya mengirim surat tagihan, bukan debt collector," pungkas dr Hananto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Dont Miss a Beat: Setiap Menit Berharga untuk Menyelamatkan Nyawa Pasien Aritmia dan Stroke
-
Jangan Tunggu Dewasa, Ajak Anak Pahami Aturan Lalu Lintas Sejak Sekarang!
-
Menjaga Kemurnian Air di Rumah, Kunci Hidup Sehat yang Sering Terlupa
-
Timbangan Bukan Segalanya: Rahasia di Balik Tubuh Bugar Tanpa Obsesi Angka
-
Terobosan Baru Atasi Kebutaan: Obat Faricimab Kurangi Suntikan Mata Hingga 75%!
-
5 Pilihan Obat Batu Ginjal Berbahan Herbal, Aman untuk Kesehatan Ginjal dan Ampuh
-
Catat Prestasi, Tiga Tahun Beruntun REJURAN Indonesia Jadi Top Global Distributor
-
Mengenal UKA, Solusi Canggih Atasi Nyeri Lutut dengan Luka Minimal
-
Indonesia di Ambang Krisis Dengue: Bisakah Zero Kematian Tercapai di 2030?
-
Sakit dan Trauma Akibat Infus Gagal? USG Jadi Solusi Aman Akses Pembuluh Darah!