Suara.com - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau Kemenkes RI telah menetapkan aturan tarif tertinggi biaya pemeriksaan cepat antibodi virus corona Covid-19 atau rapid test antibodi sebesar Rp 150 ribu.
Meski begitu, Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) memperkirakan masih ada Fasilitas Layanan Kesehatan yang menetapkan harga tidak sesuai arahan Kemenkes RI.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal PERSI Lia G Partakusuma saat konferensi virtual BNPB, Senin (13/7/2020).
"PERSI sudah berusaha meminta teman-teman rumah sakit untuk segera mematuhi. Tapi mungkin masyarakat masih akan menemui beberapa rumah sakit yang menggunakan tarif lama," kata Lia.
Hal itu terjadi lantaran aturan Kemenkes RI ditetapkan secara tiba-tiba. Sementara banyak rumah sakit yang telah membeli alat rapid test dengan harga melebihi ketetapan aturan tarif tertinggi Kemenkes RI saat ini.
Di sisi lain, Ketua Kompartemen Public Relations dan Marketing Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Anjari Umarjiyanto mengungkapkan bahwa PERSI mendukung setiap kebijakan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam hal ini yang bertujuan pencegahan penularan Covid-19.
"Rumah Sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang memang mempunyai kompetensi dan ditugasi melaksanakan pemeriksaan Rapid Test (termasuk rapid test antibodi) sebagai salah satu upaya penanganan pandemi Covid-19," kata Anjari sesuai keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (13/7/2020).
Selain PERSI juga mendukung tujuan kebijakan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk menjaga mutu dan terjangkau tarifnya.
Namun kata Anjari, perlu dan penting untuk disampaikan bahwa Rumah Sakit dalam menetapkan tarif pemeriksaan tarif rapid test sangat dipengaruhi oleh jaminan ketersediaan dan keterjangkauan harga kit rapid test di lapangan atau pasaran.
Baca Juga: Reaktif Usai Rapid Test, 7 Panwaslu di Sleman Dikarantina
"Oleh karena itu, PERSI sangat berharap agar kebijakan batasan tarif tertinggi pemeriksaaan rapid test antibodi segera diikuti pula dengan kebijakan lain yang mendukung diantaranya ketersediaan dan keterjangkauan harga rapid test bagi rumah sakit dan masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI, Tri Hesty Widyastoeti mengatakan di BNPB, pihaknya belum menetapkan sanksi bagi rumah sakit yang melanggar aturan tersebut.
"Tapi tentu ke depan kita akan lihat dengan perkembangan surat edaran ini bagaimana. Seperti masyarakat dan rumah sakit banyak yang sudah menyambut baik. Dengan adanya distributor yang menyediakan alat dengan harga yang bisa bersaing, saya rasa itu juga membantu," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terkini
-
Mulai Usia Berapa Anak Boleh Pakai Behel? Ria Ricis Bantah Kabar Moana Pasang Kawat Gigi
-
Varises Mengganggu Penampilan dan Kesehatan? Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Mengatasinya
-
Rahasia Awet Muda Dibongkar! Dokter Indonesia Bakal Kuasai Teknologi Stem Cell Quantum
-
Belajar dari Kasus Ameena, Apakah Permen Bisa Membuat Anak Sering Tantrum?
-
Bukan Sekadar Gadget: Keseimbangan Nutrisi, Gerak, dan Emosi Jadi Kunci Bekal Sehat Generasi Alpha
-
Gerakan Kaku Mariah Carey saat Konser di Sentul Jadi Sorotan, Benarkah karena Sakit Fibromyalgia?
-
Di Balik Rak Obat dan Layar Digital: Ini Peran Baru Apoteker di Era Kesehatan Modern
-
Kesibukan Kerja Kerap Tunda Pemeriksaan Mata, Layanan Ini Jadi Jawaban
-
Langkah Tepat Pengobatan Kanker Ovarium: Masa Remisi Lebih Panjang Hingga Tahunan
-
Katarak yang Tidak Dioperasi Berisiko Meninggal Dunia Lebih Awal, Ini Alasannya