Suara.com - Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, rumah sakit yang melayani penyakit emerging Covid-19 bisa klaim biaya perawatan pasien Covid-19 kepada pemerintah.
Klaim RS bisa diajukan pihak rumah sakit melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Klaim ini berlaku untuk pasien yang dirawat di rumah sakit yang melayani Covid-19, termasuk itu rumah sakit darurat seperti wisma atlet.
Berikut kriteria pasien yang bisa diklaim biaya pelayanannya oleh rumah sakit, sesuai dengan rilis yang diterima Suara.com Kamis (23/7/2020).
1. Pasien rawat jalan
Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid atau penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax.
Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu, yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP.
Pasien konfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa komorbid atau penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
2. Kriteria pasien rawat inap
Pasien suspek dengan usia lebih dari 60 tahun dengan atau tanpa komorbid atau penyakit penyerta. Pasien kurang dari 60 tahun dengan komorbid atau penyakit penyerta, pasien ISPA berat atau peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jogja Masih Bertambah, PMI DIY Kirim APD ke 4 Rumah Sakit
Pasien probable, atau pasien yang masih diduga terinfeksi Covid-19 tapi kritis ISPA berat, koma, bahkan meninggal dunia. Tapi belum ada hasil diagnosis dari pemeriksaan swab.
Pasien konfirmasi, atau orang maupun jenazah yang sudah menjalani tes diagnosis PCR dan hasilnya positif Covid-19.
Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak punya tempat untuk isolasi mandiri dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas. Pasien konfirmasi tanpa gejala punya penyakit penyerta, dan pasien konfirmasi bergejala ringan, sedang, dan berat.
Adapun syarat RS yang bisa melakukan klaim, merupakan rumah sakit rujukan dan rumah sakit yang punya fasilitas perawatan pasien Covid-19, termasuk di antaranya rumah sakit darurat seperti Wisma Atlet.
Sedangkan pelayanan yang bisa diklaim adalah administrasi pelayanan, kamar menginap, ruang perawatan, jasa dokter tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik seperti laboratorium, radiologi, fasilitas bekas pakai, obat-obatan, termasuk penggunaan APD, ambulans, dan pemulasan jenazah.
Kriteria pasien rawat jalan dan inap ini berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), yang sakit Covid-19 karena bekerja, dan menjalani perawatan di seluruh rumah sakit di Indonesia.
Identitas pasien bisa dibuktikan dengan cara sebagai berikut:
- Untuk WNA dibuktikan dengan paspor, KITAS, atau nomor identitas UNHCR.
- Untuk WNI dibuktikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan.
- Orang terlantar dibuktikan dengan surat keterangan dari dinas sosial.
- Apabila semua identitas tersebut tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten atau kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten atau kota. Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan setempat ini bisa diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten atau kota. Untuk itu dinas kesehatan provinsi, kabupaten, kota harus mempersiapkan daftar pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berada di wilayah kerja atau dilakukan pengecekan terhadap daftar pasien melalui Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
- Apabila semua identitas tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan atau Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Rusia Luncurkan Vaksin EnteroMix: Mungkinkah Jadi Era Baru Pengobatan Kanker?
-
Skrining BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap Deteksi Dini Penyakit di Tahun 2025
-
Surfing Jadi Jalan Perempuan Temukan Keberanian dan Healing di Laut
-
Bayi Rewel Bikin Stres? Rahasia Tidur Nyenyak dengan Aromaterapi Lavender dan Chamomile!
-
Varises Esofagus Bisa Picu BAB dan Muntah Darah Hitam, Ini Penjelasan Dokter Bedah
-
Revolusi Kesehatan Dimulai: Indonesia Jadi Pusat Inovasi Digital di Asia!
-
HPV Masih Jadi Ancaman, Kini Ada Vaksin Generasi Baru dengan Perlindungan Lebih Luas
-
Resistensi Antimikroba Ancam Pasien, Penggunaan Antibiotik Harus Lebih Cerdas
-
Ini Alasan Kenapa Donor Darah Tetap Relevan di Era Modern
-
Dari Kegelapan Menuju Cahaya: Bagaimana Operasi Katarak Gratis Mengubah Hidup Pasien