Suara.com - Terpidana anak yang belum berusia 18 tahun seharusnya dipenjara di penjara anak. Mirisnya, mayoritas justru ditempatkan di penjara orang dewasa.
Berdasarkan hasil penelitian Pusat Perlindungan dan Kesejahteraan Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA) lebih dari 50 persen anak berhadapan dengan hukum (ABH) justru ditempatkan di penjara dewasa.
"Mayoritas anak, lebih dari 50 persen anak masih ditempatkan di penjara fasilitas dewasa. Juga masih ditemukan anak berusia 13 tahun di dalam lembaga (penjara dewasa) tersebut," ujar Direktur PUSKAPA Santi Kusumaningrum dalam acara webinar, Rabu (4/11/2020).
Dalam riset tersebut Santi menemukan setidaknya, ada 3 alasan mayoritas ABH ini berada di penjara dewasa. Pertama yaitu agar jarak anak dan keluarga bisa lebih dekat.
Seperti misalnya, keluarga ABH tinggal di daerah yang tidak dekat dengan penjara anak.
Terpaksa pihak lapas menempatkan anak di penjara dewasa yang lebih dekat.
Alasan kedua, dalih kepentingan mengakses ABH. Misalnya petugas lapas memerlukan pemeriksaan psikologis, wawancara dan interogasi untuk menyelesaikan kasus yang sedang membelit ABH tersebut.
Misalnya, anak melakukan tindak kejahatan di Jakarta, lalu penjara anak ada di Bandung. Maka untuk reka ulang kasus diperlukan kehadiran ABH, dan itu dirasa sulit.
Alasan ketiga ialah demi jaminan dan keamanan anak itu sendiri.
Baca Juga: Nasib Anak yang Pernah Dipenjara, Mungkinkah Dapat Kesempatan Kedua?
"Alasan penempatan anak di fasilitas dewasa juga belum bergeser dari tahun 1997, dari ketika UU 397 berlaku, ketika UU SPPA (sistem peradilan pidana anak) diinisiasi, sampai SPPA berlaku (di 2012) itu alasannya masih sama. Sehingga buat kami ini titik refleksi perlu diubah dan diperbaiki," imbuh Santi.
Sekedar informasi, penelitian ini dilakukan dengan 120 wawancara mendalam, 7 wawancara kepada mantan ABH, 4 diskusi kelompok terfokus, dan menjadikan data putusan lembaga pemasyarakatan (LP) yang terbilang lengkap.
Sebanyak 651 putusan pengadilan sudah dianalisis peneliti, yang mewakili sebanyak 799 ABH.
Berita Terkait
-
Mengenal Sisi Lain Tan Malaka Lewat Karya Legendaris Dari Penjara ke Penjara
-
Rincian Hukuman Berat Jayden Oosterwolde, Penjara Hingga...
-
Pemain Keturunan Indonesia Jayden Oosterwolde Divonis Penjara 1 Tahun 4 Bulan
-
Jonathan Frizzy Resmi Keluar Penjara Hari Ini Lewat Cuti Bersyarat
-
Tahanan Demo Agustus 2025 Meninggal di Rutan Medaeng, Mantan Napol Desak Investigasi Independen!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Bayi Sering Gumoh? Umumnya Normal, Tapi Wajib Kenali Tanda Bahaya GERD
-
Melawan Angka Kematian Kanker yang Tinggi: Solusi Lokal untuk Akses Terapi yang Merata
-
Atasi Batuk Ringan hingga Napas Tidak Nyaman, Pendekatan Nutrisi Alami Kian Dipilih
-
Jangan Abaikan Kelainan Refraksi, Deteksi Dini Menentukan Masa Depan Generasi
-
Toko Sociolla Pertama di Sorong, Lengkapi Kebutuhan Kecantikan di Indonesia Timur
-
Awali 2026, Lilla Perkuat Peran sebagai Trusted Mom's Companion
-
Era Baru Kesehatan Mata: Solusi Tepat Mulai dari Ruang Dokter Hingga Mendapatkan Kacamata Baru
-
Dokter Ungkap: Kreativitas MPASI Ternyata Kunci Atasi GTM, Perkenalkan Rasa Indonesia Sejak Dini
-
Solusi Bijak Agar Ibu Bekerja Bisa Tenang, Tanpa Harus Mengorbankan Kualitas Pengasuhan Anak
-
Dokter Saraf Ungkap Bahaya Penyalahgunaan Gas Tawa N2O pada Whip Pink: Ganggu Fungsi Otak!