Suara.com - Terpidana anak yang belum berusia 18 tahun seharusnya dipenjara di penjara anak. Mirisnya, mayoritas justru ditempatkan di penjara orang dewasa.
Berdasarkan hasil penelitian Pusat Perlindungan dan Kesejahteraan Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA) lebih dari 50 persen anak berhadapan dengan hukum (ABH) justru ditempatkan di penjara dewasa.
"Mayoritas anak, lebih dari 50 persen anak masih ditempatkan di penjara fasilitas dewasa. Juga masih ditemukan anak berusia 13 tahun di dalam lembaga (penjara dewasa) tersebut," ujar Direktur PUSKAPA Santi Kusumaningrum dalam acara webinar, Rabu (4/11/2020).
Dalam riset tersebut Santi menemukan setidaknya, ada 3 alasan mayoritas ABH ini berada di penjara dewasa. Pertama yaitu agar jarak anak dan keluarga bisa lebih dekat.
Seperti misalnya, keluarga ABH tinggal di daerah yang tidak dekat dengan penjara anak.
Terpaksa pihak lapas menempatkan anak di penjara dewasa yang lebih dekat.
Alasan kedua, dalih kepentingan mengakses ABH. Misalnya petugas lapas memerlukan pemeriksaan psikologis, wawancara dan interogasi untuk menyelesaikan kasus yang sedang membelit ABH tersebut.
Misalnya, anak melakukan tindak kejahatan di Jakarta, lalu penjara anak ada di Bandung. Maka untuk reka ulang kasus diperlukan kehadiran ABH, dan itu dirasa sulit.
Alasan ketiga ialah demi jaminan dan keamanan anak itu sendiri.
Baca Juga: Nasib Anak yang Pernah Dipenjara, Mungkinkah Dapat Kesempatan Kedua?
"Alasan penempatan anak di fasilitas dewasa juga belum bergeser dari tahun 1997, dari ketika UU 397 berlaku, ketika UU SPPA (sistem peradilan pidana anak) diinisiasi, sampai SPPA berlaku (di 2012) itu alasannya masih sama. Sehingga buat kami ini titik refleksi perlu diubah dan diperbaiki," imbuh Santi.
Sekedar informasi, penelitian ini dilakukan dengan 120 wawancara mendalam, 7 wawancara kepada mantan ABH, 4 diskusi kelompok terfokus, dan menjadikan data putusan lembaga pemasyarakatan (LP) yang terbilang lengkap.
Sebanyak 651 putusan pengadilan sudah dianalisis peneliti, yang mewakili sebanyak 799 ABH.
Berita Terkait
-
Tuntutan Jaksa yang Diterima Ammar Zoni Paling Tinggi, Mantan Pacar Kecewa
-
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Dianggap Meyakinkan Edarkan Sabu di Rutan
-
Derita Lahir di Balik Jeruji: Film Invisible Hopes Jadi Pengingat di Momen International Womens Day
-
Vonis 10 Tahun Penjara: Agus Purwono 'Lolos' dari Tuntutan Maksimal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
-
Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Dihukum 9 Tahun Penjara
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
Terkini
-
Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini
-
Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi
-
Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!
-
Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?
-
Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung
-
Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman
-
Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi
-
Cedera Lutut hingga Bahu Paling Banyak Dialami Atlet dan Penggemar Olahraga
-
Jelang Lebaran, Korban Banjir Aceh Tamiang Dibayangi ISPA hingga Diare: Imunitas Harus Diperhatikan
-
Deteksi Dini dan Kebijakan Ramah Lingkungan: Solusi Terpadu untuk Menangani Penyakit Ginjal