Suara.com - Terpidana anak yang belum berusia 18 tahun seharusnya dipenjara di penjara anak. Mirisnya, mayoritas justru ditempatkan di penjara orang dewasa.
Berdasarkan hasil penelitian Pusat Perlindungan dan Kesejahteraan Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA) lebih dari 50 persen anak berhadapan dengan hukum (ABH) justru ditempatkan di penjara dewasa.
"Mayoritas anak, lebih dari 50 persen anak masih ditempatkan di penjara fasilitas dewasa. Juga masih ditemukan anak berusia 13 tahun di dalam lembaga (penjara dewasa) tersebut," ujar Direktur PUSKAPA Santi Kusumaningrum dalam acara webinar, Rabu (4/11/2020).
Dalam riset tersebut Santi menemukan setidaknya, ada 3 alasan mayoritas ABH ini berada di penjara dewasa. Pertama yaitu agar jarak anak dan keluarga bisa lebih dekat.
Seperti misalnya, keluarga ABH tinggal di daerah yang tidak dekat dengan penjara anak.
Terpaksa pihak lapas menempatkan anak di penjara dewasa yang lebih dekat.
Alasan kedua, dalih kepentingan mengakses ABH. Misalnya petugas lapas memerlukan pemeriksaan psikologis, wawancara dan interogasi untuk menyelesaikan kasus yang sedang membelit ABH tersebut.
Misalnya, anak melakukan tindak kejahatan di Jakarta, lalu penjara anak ada di Bandung. Maka untuk reka ulang kasus diperlukan kehadiran ABH, dan itu dirasa sulit.
Alasan ketiga ialah demi jaminan dan keamanan anak itu sendiri.
Baca Juga: Nasib Anak yang Pernah Dipenjara, Mungkinkah Dapat Kesempatan Kedua?
"Alasan penempatan anak di fasilitas dewasa juga belum bergeser dari tahun 1997, dari ketika UU 397 berlaku, ketika UU SPPA (sistem peradilan pidana anak) diinisiasi, sampai SPPA berlaku (di 2012) itu alasannya masih sama. Sehingga buat kami ini titik refleksi perlu diubah dan diperbaiki," imbuh Santi.
Sekedar informasi, penelitian ini dilakukan dengan 120 wawancara mendalam, 7 wawancara kepada mantan ABH, 4 diskusi kelompok terfokus, dan menjadikan data putusan lembaga pemasyarakatan (LP) yang terbilang lengkap.
Sebanyak 651 putusan pengadilan sudah dianalisis peneliti, yang mewakili sebanyak 799 ABH.
Berita Terkait
-
Pembelaan Diri Nana Diterima, Pelaku Perampokan Divonis 7 Tahun Penjara
-
Bongkar Horor Penjara Israel, Maimon Herawati: Relawan Disiksa, Dokter Tewas Diperkosa
-
Ulasan Sunshine Women's Choir: Kisah Pengorbanan Ibu yang Menyentuh Hati
-
Tuntutan 18 Tahun Nadiem: Angka Keadilan atau Pesan Politik yang Brutal?
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
World Allergy Week 2026: Saatnya Ubah Sudut Pandang Soal Alergi Susu Sapi pada Anak
-
Festival Keluarga Kimomby 2026 Resmi Diluncurkan, Jawab Kebutuhan Orang Tua Modern
-
Dokter Ungkap Bahaya Mata Juling yang Kerap Tak Disadari Orang Tua
-
Jangan Terlalu Melarang! Psikolog Ungkap Pentingnya Anak Bermain Bebas Saat Liburan
-
Sering Menatap Layar? Waspadai Miopia dan Mata Silinder yang Kini Banyak Menyerang Usia Produktif
-
El Nino dan Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko DBD, Mengapa Kita Harus Lebih Waspada?
-
Penyakit Jantung Tak Menunggu Tua: Ini Strategi Proteksi di Tengah Lonjakan Biaya Medis
-
WHO Sebut Pengobatan Gigi Jadi Beban Kesehatan Terbesar Ketiga Secara Global
-
Tak Hanya Fisik, Polusi Udara Juga Mengancam Kesehatan Mental
-
Makin Banyak Anak Puber Sebelum Waktunya, Dokter Kandungan Waspada Gangguan Hormon!