Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) nomor 84 tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi.
Permenkes vaksinasi virus Corona diterbitkan tanggal 18 Desember 2020 dan berisi sejumlah poin penting tentang pelaksanaan vaksinasi, mulai dari jenis vaksin yang digunakan, syarat penerima vaksin, hingga waktu pelaksanaan.
Simak rangkumannya berikut ini ya:
1. Selain Nakes, Ini Kelompok yang Diprioritaskan Mendapat Vaksin Covid-19
Pelaksanaan vaksinasi itu akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan dosis vaksin.
Ada pun kelompok yang diprioritaskan mendapat vaksinasi Covid-19 di antaranya:
- Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya
- Tokoh masyarakat atau agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga
- Guru atau tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi
- Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif
- Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi
- Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
Menteri Kesehatan masih dapat mengubah kelompok prioritas penerima Vaksin Covid-19 tersebut setelah mempertimbangkan rekomendasi dari ITAGI juga Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
2. Catat! Ini Syarat Fasyankes yang Bisa Lakukan Vaksinasi Covid-19
Baca Juga: Varian Baru Virus Corona Sampai Singapura, Ini Strategi Menkes Budi Gunadi
Pelayanan Vaksinasi Covid-19 hanya akan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).
Namun Kementerian Kesehatan memberikan syarat khusus bagi fasyankes yang boleh melaksanakan layanan vaksinasi Covid-19.
Adapun fasyankes yang dimaksud mulai dari puskesmas, puskesmas pembantu, pos pelayanan vaksinasi Covid-19, klinik, rumah sakit, dan unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Selanjutnya, fasyankes yang melakukan pelayanan Vaksinasi Covid-19 juga harus bekerja sama atau berkoordinasi dengan Puskesmas atau Dinas Kesehatan terkait.
3. Warga yang Divaksin Covid-19 Akan dapat Sertifikat, Apa Fungsinya?
Berita Terkait
-
Kota Paling Bersih dan Sehat di Indonesia? Kemenkes Umumkan Penerimanya Tahun Ini
-
Sukses Intervensi Penurunan Stunting, Gubernur Ahmad Luthfi Terima Penghargaan Kemenkes
-
Admedika Hadirkan VIP Lounge di RSUP Kemenkes Surabaya, Tingkatkan Kualitas Layanan
-
Anomali Gizi Proyek PMT: KPK Butuh Sampel Biskuit untuk Jerat Koruptor Alkes Ibu Hamil
-
Lowongan Kerja Kemenkes Oktober 2025: Ini Jadwal, Posisi, Syarat dan Cara Daftarnya
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
Terkini
-
Waspada! Obesitas Dewasa RI Melonjak, Kenali Bahaya Lemak Perut yang Mengintai Nyawa
-
Kota Paling Bersih dan Sehat di Indonesia? Kemenkes Umumkan Penerimanya Tahun Ini
-
Dari Flu hingga Hidung Tersumbat: Panduan Menenangkan Ibu Baru Saat Bayi Sakit
-
Hasil Penelitian: Nutrisi Tepat Sejak Dini Bisa Pangkas Biaya Rumah Sakit Hingga 4 Kali Lipat
-
Cegah Bau Mulut akibat Celah Gigi Palsu, Ini Penjelasan Studi dan Solusi untuk Pengguna
-
Stop Jilat Bibir! Ini 6 Rahasia Ampuh Atasi Bibir Kering Menurut Dokter
-
Alarm Kesehatan Nasional: 20 Juta Warga RI Hidup dengan Diabetes, Jakarta Bergerak Melawan!
-
Panduan Memilih Yogurt Premium untuk Me-Time Sehat, Nikmat, dan Nggak Bikin Bosan
-
Radang Usus Kronik Meningkat di Indonesia, Mengapa Banyak Pasien Baru Sadar Saat Sudah Parah?
-
Stop Diet Ketat! Ini 3 Rahasia Metabolisme Kuat ala Pakar Kesehatan yang Jarang Diketahui