Suara.com - Anak-anak masih rentan menjadi korban eksploitasi seksual secara daring, terutama selama masa pandemi Covid-19. Terbaru kasus eksploitasi seksual yang melibatkan publik figur Cynthiara Alona terbongkar polisi telah melibatkan 15 anak di bawah umur.
Dari hasil assesmen Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) diketahui bahwa keterlibatan anak dalam bisnis haram itu karena kebutuhan hidup.
“Mayoritas terdorong untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebagian orangtuanya ada yang tahu, sebagian lagi tidak karena dianggapnya itu pergaulan biasa,” ungkap Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar dalam keterangan pers yang diterima suara.com, Jumat (19/3/2021).
Nahar berharap kejadian ini dapat menjadi pengingat bagi para orang tua untuk lebih
memperhatikan dan menjaga anak agar terhindar dari bujuk rayu mana pun.
“Ini tentu diharapkan tidak dicontoh orang lain, karena kita berharap kalau orang tuanya menyiapkan tumbuh kembang anak dengan sebaik-baiknya kasus-kasus seperti ini bisa kita cegah. Imbauan kepada semua orang yang mempunyai anak untuk lebih mewaspadai modus-modus bujuk rayu yang menjebak anak kita atau anak orang lain dalam kasus serupa," ucap
Nahar.
Terhadap belasan anak yang menjadi korban itu, Kemen PPPA berkoordinasi dengan UPTD P2TP2A DKI Jakarta untuk memberikan penampungan sementara dan pendampingan psikologis.
Polda Metro Jaya telah mengungkapkan bahwa para pelaku mulai dari muncikari, pengelola hotel, juga pemilik hotel bekerja sama dalam eksploitasi anak di Hotel A, Larangan, Tangerang tersebut.
Cynthiara Alona yang bersatatus sebagai pemilik hotel juga ditangkap karena perannya mengetahui langsung dan melakukan pembiaran dengan dalih mempertahankan jumlah pengunjung hotel dan melonggarkan pengecekan kartu identitas.
Akibat aksi tersebut, para pelaku terancam dijerat pidana dengan pasal berlapis. Nahar menjelaskan bahwa eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak di bawah umur dapat dijerat dengan Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 200 juta.
Baca Juga: Tempat Prostitusi, Ini Kata PTSP Tangerang soal Hotel Artis Cynthiara Alona
Berita Terkait
-
Kasus YTR di Bandung Ungkap Bahaya Kekerasan dalam Pacaran yang Kerap Tak Disadari
-
Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Sikat Eksploitasi Anak, Pemprov DKI Terjunkan Tim ke Lokasari Usai Kode 'Perawan' Viral di Medsos
-
Geger WNA Jepang Ngaku Ditawari Prostitusi Anak 'Perawan' di Lokasari Jakarta Barat
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
Terkini
-
Sering Menatap Layar? Waspadai Miopia dan Mata Silinder yang Kini Banyak Menyerang Usia Produktif
-
El Nino dan Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko DBD, Mengapa Kita Harus Lebih Waspada?
-
Penyakit Jantung Tak Menunggu Tua: Ini Strategi Proteksi di Tengah Lonjakan Biaya Medis
-
WHO Sebut Pengobatan Gigi Jadi Beban Kesehatan Terbesar Ketiga Secara Global
-
Tak Hanya Fisik, Polusi Udara Juga Mengancam Kesehatan Mental
-
Makin Banyak Anak Puber Sebelum Waktunya, Dokter Kandungan Waspada Gangguan Hormon!
-
Bukan Sekadar Haus, Ini Alasan Mengapa Air Putih Saja Tidak Cukup Saat Latihan Intens
-
Informed Consent Bukan Sekadar Formalitas: Mengapa Dokter Wajib Bicara Langsung dengan Anda?
-
Sering Dianggap Ganas, Padahal Sebagian Besar Tumor Otak Bersifat Jinak
-
Kasus Dermatitis pada Bayi dan Anak Terus Meningkat, Ini Cara Cegah Eksim Si Kecil Kambuh