Suara.com - Anak-anak masih rentan menjadi korban eksploitasi seksual secara daring, terutama selama masa pandemi Covid-19. Terbaru kasus eksploitasi seksual yang melibatkan publik figur Cynthiara Alona terbongkar polisi telah melibatkan 15 anak di bawah umur.
Dari hasil assesmen Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) diketahui bahwa keterlibatan anak dalam bisnis haram itu karena kebutuhan hidup.
“Mayoritas terdorong untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebagian orangtuanya ada yang tahu, sebagian lagi tidak karena dianggapnya itu pergaulan biasa,” ungkap Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar dalam keterangan pers yang diterima suara.com, Jumat (19/3/2021).
Nahar berharap kejadian ini dapat menjadi pengingat bagi para orang tua untuk lebih
memperhatikan dan menjaga anak agar terhindar dari bujuk rayu mana pun.
“Ini tentu diharapkan tidak dicontoh orang lain, karena kita berharap kalau orang tuanya menyiapkan tumbuh kembang anak dengan sebaik-baiknya kasus-kasus seperti ini bisa kita cegah. Imbauan kepada semua orang yang mempunyai anak untuk lebih mewaspadai modus-modus bujuk rayu yang menjebak anak kita atau anak orang lain dalam kasus serupa," ucap
Nahar.
Terhadap belasan anak yang menjadi korban itu, Kemen PPPA berkoordinasi dengan UPTD P2TP2A DKI Jakarta untuk memberikan penampungan sementara dan pendampingan psikologis.
Polda Metro Jaya telah mengungkapkan bahwa para pelaku mulai dari muncikari, pengelola hotel, juga pemilik hotel bekerja sama dalam eksploitasi anak di Hotel A, Larangan, Tangerang tersebut.
Cynthiara Alona yang bersatatus sebagai pemilik hotel juga ditangkap karena perannya mengetahui langsung dan melakukan pembiaran dengan dalih mempertahankan jumlah pengunjung hotel dan melonggarkan pengecekan kartu identitas.
Akibat aksi tersebut, para pelaku terancam dijerat pidana dengan pasal berlapis. Nahar menjelaskan bahwa eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak di bawah umur dapat dijerat dengan Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 200 juta.
Baca Juga: Tempat Prostitusi, Ini Kata PTSP Tangerang soal Hotel Artis Cynthiara Alona
Berita Terkait
-
Polri Resmikan Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Arifah Singgung Ancaman Child Grooming
-
KPAI Ungkap Modus Baru Perdagangan Anak: Jasa Keuangan hingga Adopsi Lintas Negara
-
Balita 4 Tahun Kena Peluru Nyasar Tawuran di Medan, KemenPPPA: Ini Ancaman Nyata Bagi Anak
-
Kemen PPPA Kecam Aksi Ibu Mutilasi Bayi di Jember, Soroti Dampak Pernikahan Dini dan Pengasuhan
-
Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Kemen PPPA Pastikan Hak dan Pendidikan Anak Tetap Terpenuhi
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Bukan Sekadar Timbangan: Mengapa Obesitas Resmi Jadi Penyakit Kronis di 2026?
-
Bayi Sering Gumoh? Umumnya Normal, Tapi Wajib Kenali Tanda Bahaya GERD
-
Melawan Angka Kematian Kanker yang Tinggi: Solusi Lokal untuk Akses Terapi yang Merata
-
Atasi Batuk Ringan hingga Napas Tidak Nyaman, Pendekatan Nutrisi Alami Kian Dipilih
-
Jangan Abaikan Kelainan Refraksi, Deteksi Dini Menentukan Masa Depan Generasi
-
Toko Sociolla Pertama di Sorong, Lengkapi Kebutuhan Kecantikan di Indonesia Timur
-
Awali 2026, Lilla Perkuat Peran sebagai Trusted Mom's Companion
-
Era Baru Kesehatan Mata: Solusi Tepat Mulai dari Ruang Dokter Hingga Mendapatkan Kacamata Baru
-
Dokter Ungkap: Kreativitas MPASI Ternyata Kunci Atasi GTM, Perkenalkan Rasa Indonesia Sejak Dini
-
Solusi Bijak Agar Ibu Bekerja Bisa Tenang, Tanpa Harus Mengorbankan Kualitas Pengasuhan Anak