Suara.com - Pemerintah masih punya pekerjaan rumah dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Berdasarkan pelaporan pada Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMPONI PPA) hingga 3 Juni 2021 terdapat 3.122 kasus kekerasan terhadap anak.
Dari data tersebut, angka kekerasan seksual masih mendominasi. Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengatakan, masih ada penanganan kasus kekerasan yang tidak utuh dan selesai, juga tidak ada tindak lanjut lainnya.
Meski begitu, ia menegaskan pengelolaan kasus kekerasan terhadap anak ditargetkan tuntas dengan menggunakan manajemen penanganan kasus, mulai dari penjangkauan hingga pemberian pendampingan yang dilakukan secara utuh.
"Selain itu juga harus dilihat dampak dan manfaatnya, jadi tidak hanya aspek penegakan hukum dan kesehatan korban saja. Proses pemulihan juga menjadi kata kunci pada kasus kekerasan terhadap anak."
"Anak korban juga harus diperhatikan bagaimana kebutuhannya saat ia kembali ke sekolah dan masyarakat," papar Nahar dalam Media Talk Kemen PPPA secara daring beberapa waktu lalu.
Untuk menghadapi permasalahan kekerasan terhadap anak yang ada di tengah keluarga dan masyarakat, Nahar mengatakan diperlukan perbaikan sistem pelaporan, pelayanan, pengaduan, serta menjadikan data pelaporan agar lebih akurat dan real time.
Hal yang tidak kalah penting juga adalah bagaimana pengaduan tersebut bisa direspon dan ditangani oleh berbagai stakeholder yang memiliki tugas untuk melindungi anak, baik dari aspek penegakan hukum dan pendampingan anak korban.
Nahar menyampaikan masyarakat bisa lakukan pengaduan maupun permintaan pendampingan anak korban kekerasan melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Hingga Mei 2021 terdapat 3.149 pengaduan anak yang diterima pelaporannya oleh call center SAPA 129.
Baca Juga: Profil SMA Selamat Pagi Indonesia, Sekolah Gratis untuk Yatim Piatu dan Keluarga Tak Mampu
“Ada enam layanan yang diberikan, di antaranya pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban,” tambah Nahar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Perawatan Kulit Personal Berbasis Medis, Solusi Praktis di Tengah Rutinitas
-
Implan Gigi Jadi Solusi Modern Atasi Masalah Gigi Hilang, Ini Penjelasan Ahli
-
Apa Beda Super Flu dengan Flu Biasa? Penyakitnya Sudah Ada di Indonesia
-
5 Obat Sakit Lutut Terbaik untuk Usia di Atas 50 Tahun, Harga Mulai Rp 13 Ribu
-
Kalimantan Utara Mulai Vaksinasi Dengue Massal, Kenapa Anak Jadi Sasaran Utama?
-
Kesehatan Anak Dimulai Sejak Dini: Gizi, Anemia, dan Masalah Pencernaan Tak Boleh Diabaikan
-
Krisis Senyap Pascabencana: Ribuan Pasien Diabetes di Aceh dan Sumut Terancam Kehilangan Insulin
-
Fakta Super Flu Ditemukan di Indonesia, Apa Bedanya dengan Flu Biasa?
-
Soroti Isu Perempuan hingga Diskriminasi, IHDC buat Kajian Soroti Partisipasi Kesehatan Indonesia
-
Mengapa Layanan Wellness dan Preventif Jadi Kunci Hidup Sehat di 2026