Suara.com - Pemerintah masih punya pekerjaan rumah dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Berdasarkan pelaporan pada Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMPONI PPA) hingga 3 Juni 2021 terdapat 3.122 kasus kekerasan terhadap anak.
Dari data tersebut, angka kekerasan seksual masih mendominasi. Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengatakan, masih ada penanganan kasus kekerasan yang tidak utuh dan selesai, juga tidak ada tindak lanjut lainnya.
Meski begitu, ia menegaskan pengelolaan kasus kekerasan terhadap anak ditargetkan tuntas dengan menggunakan manajemen penanganan kasus, mulai dari penjangkauan hingga pemberian pendampingan yang dilakukan secara utuh.
"Selain itu juga harus dilihat dampak dan manfaatnya, jadi tidak hanya aspek penegakan hukum dan kesehatan korban saja. Proses pemulihan juga menjadi kata kunci pada kasus kekerasan terhadap anak."
"Anak korban juga harus diperhatikan bagaimana kebutuhannya saat ia kembali ke sekolah dan masyarakat," papar Nahar dalam Media Talk Kemen PPPA secara daring beberapa waktu lalu.
Untuk menghadapi permasalahan kekerasan terhadap anak yang ada di tengah keluarga dan masyarakat, Nahar mengatakan diperlukan perbaikan sistem pelaporan, pelayanan, pengaduan, serta menjadikan data pelaporan agar lebih akurat dan real time.
Hal yang tidak kalah penting juga adalah bagaimana pengaduan tersebut bisa direspon dan ditangani oleh berbagai stakeholder yang memiliki tugas untuk melindungi anak, baik dari aspek penegakan hukum dan pendampingan anak korban.
Nahar menyampaikan masyarakat bisa lakukan pengaduan maupun permintaan pendampingan anak korban kekerasan melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Hingga Mei 2021 terdapat 3.149 pengaduan anak yang diterima pelaporannya oleh call center SAPA 129.
Baca Juga: Profil SMA Selamat Pagi Indonesia, Sekolah Gratis untuk Yatim Piatu dan Keluarga Tak Mampu
“Ada enam layanan yang diberikan, di antaranya pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban,” tambah Nahar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Lagi Stres Kok Jadi Makan Berlebihan? Ini Penjelasan Psikolog Klinis
-
Otak Ternyata Bisa Meniru Emosi Orang, Hati-hati Anxiety Bisa Menular
-
National Hospital Surabaya Buktikan Masa Depan Medis Ada di Tangan AI!
-
Inovasi Bedah Robotik Pertama di Indonesia: Angkat Kanker Payudara Tanpa Hilangkan Bentuk Alami
-
Riset Ungkap Rahasia Bahagia: Bergerak 15 Menit Setiap Hari Bikin Mental Lebih Sehat
-
Mengembalikan Filosofi Pilates sebagai Olahraga yang Menyatukan Gerak, Napas, dan Ketenangan
-
Perawatan Mata Modern di Tengah Maraknya Gangguan Penglihatan
-
Terungkap! Ini Rahasia Otak Tetap Prima, Meski di Usia Lanjut
-
Biar Anak Tumbuh Sehat dan Kuat, Imunisasi Dasar Jangan Terlewat
-
Susu Kambing Etawanesia Bisa Cegah Asam Urat, Ini Kata dr Adrian di Podcast Raditya Dika