Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan bahwa setiap penyintas Covid-19 sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19. Ketetapan itu dikeluarkan Kemenkes melalui surat edaran HK.02.01/II/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.
Surat Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenmes Maxi Rein tertanggal 29 September 2021.
"Vaksinasi Covid-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus alami perkembangan. Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai sasaran pemberian vaksinasi kepada penyintas Covid-19," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Melalui surat tersebut, Kemenkes juga meminta kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala/Direktur utama/Direktur Rumah sakit, serta pimpinan fasilitas layanan kesehatan di seluruh Indonesia untuk melaksanakan pemberian vaksinasi terhadap penyintas Covid-19.
Ada tiga ketentuan yang ditetapkan Kemenkes dalam penyuntikan vaksin Covid-19 bagi penyintas. Di antaranya:
1. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
2. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.
3. Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Baca Juga: Penderita Hepatitis Boleh Divaksinasi Covid-19, Ini Syaratnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Dari Donor Kadaver hingga Teknologi Robotik, Masa Depan Transplantasi Ginjal di Indonesia
-
Banyak Studi Sebut Paparan BPA Bisa Timbulkan Berbagai Penyakit, Ini Buktinya
-
Rahasia Hidup Sehat di Era Digital: Intip Inovasi Medis yang Bikin Umur Makin Panjang
-
Pentingnya Cek Gula Darah Mandiri: Ini Merek Terbaik yang Banyak Dipilih!
-
Prestasi Internasional Siloam Hospitals: Masuk Peringkat Perusahaan Paling Tepercaya Dunia 2025
-
Anak Bentol Setelah Makan Telur? Awas Alergi! Kenali Gejala dan Perbedaan Alergi Makanan
-
Alergi Makanan Anak: Kapan Harus Khawatir? Panduan Lengkap dari Dokter
-
Pijat Bukan Sekadar Relaksasi: Cara Alami Menjaga Kesehatan Fisik dan Mental
-
3.289 Kasus Baru Setiap Tahun: Mengenal Multiple Myeloma Lebih Dekat Sebelum Terlambat
-
Konsistensi Lawan Katarak Kongenital, Optik Ini Raih Penghargaan Nasional