Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas maksimal harga tes PCR Covid-19 di wilayah Jawa-Bali sebesar Rp 275 ribu. Sedangkan untuk wilayah di luar Jawa-Bali batas maksimal Rp 300 ribu.
"Dari hasil evaluasi, kami sepakat bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 275.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali. Serta sebesar Rp 300.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).
Batasan tarif maksimal itu dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan komponen jasa pelayanan, pelayanan SDM, reagen, bahan habis pakai, hingga komponen biaya lainnya. Meski begitu, tarif maksimal tersebut akan terus ditinjau dan disesuaikan dengan kondisi yang terjadi.
Selain tarif maksimal, durasi hasil tes juga harus keluar dalam waktu 1 x 24 jam dari pengambilan swab.
Prof Kadir menekankan bahwa tarif baru tes PCR tersebut sudah berlaku mulai hari ini. Sebagaimana surat edaran mengenai batas tarif maksimal telah disebarka ke selurih fasilitas layanan kesehatan yang melakukan tes PCR.
"Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya dapat mematuhi batas tarif tertinggi PCR tersebut," katanya.
"Kami juga meminta kepada Dinas Kesehatan daerah provinsi dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Real Time PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing," imbuh prof Kadir.
Penetapan batas tarif maksimal tes PCR tersebut sekaligus untuk menindaklanjuti instruksi dari presiden Joko Widodo yang meminta harga tes PCR diturunkan, seiring kembali dijadikannya syarat untuk naik pesawat.
Baca Juga: Kemenag Minta Lansia di Atas 60 Tahun Tetap Ibadah di Rumah
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Peran Sentral Psikolog Klinis di Tengah Meningkatnya Tantangan Kesehatan Mental di Indonesia
-
50 Persen Penduduk Indonesia Berisiko Osteoporosis, Kenapa Gen X Paling Terancam?
-
Waduh! Studi Temukan Bukti Hewan Ternak Makan Sampah Plastik, Bahayanya Apa Buat Kita?
-
Terobosan Penanganan Masalah Bahu: Dari Terapi Non-Bedah hingga Bedah Minim Invasif
-
Cuaca Berubah-ubah Bikin Sakit? Ini 3 Bahan Alami Andalan Dokter untuk Jaga Imunitas!
-
Review Lengkap Susu Flyon: Manfaat, Komposisi, Cara Konsumsi dan Harga Terbaru
-
BPOM: Apotek Jangan Asal Berikan Antibiotik ke Pembeli, Bahaya Level Global
-
Teknologi Jadi Kunci: Ini Pendekatan Baru Cegah Stunting dan Optimalkan Tumbuh Kembang Anak
-
Gak Perlu Marah di Grup WA Lagi, Call Centre 127 Siap Tampung Keluhan Soal Program MBG
-
5 Pilihan Sampo untuk Dermatitis Seboroik, Mengatasi Gatal dan Kulit Kepala Sensitif