Suara.com - Hari Kesehatan Nasional yang jatuh pada tanggal 12 November diperingati dengan cara unik dan kreatif, lewat parade moral. Seperti apa?
Perwakilan masyarakat yang berasal dari Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) yang mewakili 12 organisasi, menyatakan desakan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mengesahkan revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencapai target penurunan prevalensi perokok anak.
Desakan disuarakan 6 orang perwakilan KOMPAK, yakni Rama Tantra, Manik Marganamahendra, Daniel Beltazar, Tjia Novid, Mch Intan Wahyuning Rahayu dan Natalia Debora serta praktisi Kesehatan, dr Muhammad Ridha, kepada awak media, di sela-sela kegiatan Aksi Kreatif #ParadeMural Hari Kesehatan Nasional bertema “Potret Buram Kesehatan Negeriku” yang berlangsung di Taman Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, hari ini (17/11/2021).
“Aksi Parade Mural Hari Kesehatan Nasional hari ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus mendorong Pemerintah membuat kebijakan yang lebih kuat guna melindungi kesehatan masyarakat, khususnya anak dan remaja, dari dampak rokok yang sangat berbahaya,” kata Rama Tantra, Perwakilan KOMPAK.
“Mural kami pilih sebagai media penyampaian aspirasi ketika sistem penyampai aspirasi formal di pemerintah tidak berjalan baik, sehingga kami mencari media lain, yakni karya mural, untuk menyuarakan pendapat kami, khususnya mendesak segera disahkannya Revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan,” tambah Rama, yang juga sebagai Youth Empowerment Officer Yayasan Lentera Anak.
Mch Intan Wahyuning Rahayu, perwakilan KOMPAK mewakili Pembaharu Muda 3.0 menegaskan bahwa aksi #ParadeMural Hari Kesehatan Nasional” yang berlangsung hari ini menunjukkan kaum muda tidak pernah kehabisan ide kreatif menyampaikan pesan advokasi, khususnya terkait kebijakan kesehatan.
“Kami kaum muda mantap memilih karya kreatif mural sebagai media penyampai pesan atas keprihatinan terhadap semakin meningkatnya prevalensi perokok anak di Indonesia,” kata Intan. Data Riset Kesehatan Dasar 2018 menunjukkan prevalensi merokok penduduk usia anak 10-18 tahun naik, dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018.
Perwakilan KOMPAK dari Pembaharu Muda 3.0 lainnya, Natalia Debora, menyebutkan tingginya prevalensi perokok anak di Indonesia disebabkan masifnya paparan iklan promosi dan sponsor rokok terhadap anak, serta akses rokok yang mudah bagi anak karena harganya sangat murah dan dijual batangan.
“Sudah banyak studi yang menyebutkan adanya korelasi antara terpaan iklan, promosi dan sponsor rokok kepada anak terhadap keinginan untuk merokok,” ujar Natalia.
Baca Juga: Hari Kesehatan Nasional: 3 Langkah Penting Proteksi Kesehatan Diri dan Keluarga
Sepakat dengan Natalia, Manik Marganamahendra, perwakilan KOMPAK dari IYCTC, menegaskan bahwa masifnya serbuan iklan, promosi dan sponsor rokok baik di luar ruang, di dalam ruang, di televisi dan media sosial yang dilakukan industri rokok membuktikan bahwa kaum muda menjadi target pemasaran industri rokok untuk mendapatkan perokok pengganti demi keberlangsungan bisnisnya.
“Kaum muda harus menolak untuk menjadi target pemasaran industri rokok. Justru kaum muda harus mengambil peran yang lebih strategis untuk meningkatan kesadaran dan menggalang dukungan masyarakat, serta untuk mempengaruhi kebijakan agar berpihak kepada pemenuhan hak kesehatan anak dan remaja, khususnya kebijakan pengendalian tembakau. Di sinilah pentingnya Negara hadir untuk melindungi kesehatan masyarakat dengan membuat kebijakan yang kuat dan tegas untuk melindungi kesehatan masyarakat,” tegas Manik.
dr. Muhammad Ridha, praktisi Kesehatan, mengamini pernyataan Manik dan menegaskan bahwa Negara menjamin setiap anak berhak untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Menurut dr. Muhammad Ridha, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat 2 UUD 1945.
Setiap orang juga berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 H ayat 1.
“Perlindungan kesehatan dari Negara kepada masyarakat seharusnya juga termasuk perlindungan anak dari zat adiktif rokok. Dimana anak dan remaja harus mendapat perlindungan dari negara berupa regulasi yang kuat untuk menjauhkan mereka dari strategi pemasaran industri rokok yang massif menyasar kaum muda, serta menjauhkan anak dari akses yang mudah untuk membeli rokok karena harga rokok saat ini masih sangat murah dan bisa dijual batangan,” tegasnya.
Hari Kesehatan Nasional, menurut dr. Muhammad Ridha, harus menjadi momentum bagi Pemerintah untuk membuat kebijakan yang kuat untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya anak dan remaja, karena anak-anak adalah aset bangsa dan calon pemimpin negeri di masa depan.
Berita Terkait
-
Dari Klinik Rumahan ke Rekor Nasional: dr. Ayu Raih Dua MURI Sekaligus di Hari Kesehatan Nasional
-
Sejarah dan Makna di Balik Logo Peringatan Hari Kesehatan Nasional
-
30 Link Twibbon Hari Kesehatan Nasional 2024, Download Gratis Tema Gerak Bersama, Sehat Bersama!
-
Download Gratis! 20+ Link Twibbon Hari Kesehatan Nasional 2024
-
Hari Kesehatan Nasional Tanggal Berapa? Simak Penjelasan Lengkap dan Sejarahnya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Lari Sambil Menjelajah Kota, JEKATE Running Series 2025 Resmi Digelar
-
Di Balik Duka Banjir Sumatera: Mengapa Popok Bayi Jadi Kebutuhan Mendesak di Pengungsian?
-
Jangan Anggap Remeh! Diare dan Nyeri Perut Bisa Jadi Tanda Awal Penyakit Kronis yang Mengancam Jiwa
-
Obat Autoimun Berbasis Plasma Tersedia di Indonesia, Hasil Kerjasama dengan Korsel
-
Produksi Makanan Siap Santap, Solusi Pangan Bernutrisi saat Darurat Bencana
-
Indonesia Kian Serius Garap Medical Tourism Premium Lewat Layanan Kesehatan Terintegrasi
-
Fokus Mental dan Medis: Rahasia Sukses Program Hamil Pasangan Indonesia di Tahun 2026!
-
Tantangan Kompleks Bedah Bahu, RS Ini Hadirkan Pakar Dunia untuk Beri Solusi
-
Pola Hidup Sehat Dimulai dari Sarapan: Mengapa DIANESIA Baik untuk Gula Darah?
-
Dapur Sehat: Jantung Rumah yang Nyaman, Bersih, dan Bebas Kontaminasi