Suara.com - Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 15 Tahun 2022 kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk sejumlah wilayah di Indonesia.
Dalam InMendagri terbaru ini, terjadi penurunan level PPKM sejumlah daerah dalam wilayah aglomerasi. Terdapat wilayah aglomerasi yang turun ke level 2, yakni:
- Jakarta,
- Bogor,
- Depok,
- Tangerang,
- Bekasi, dan
- Surabaya Raya.
Sedangkan yang masih berada di level 4 adalah:
- DI Yogyakarta,
- Kota Magelang, dan
- Kota Madiun.
Sementara, untuk wilayah di luar aglomerasi, terdapat 2 kabupaten yang naik ke level 3 yaitu Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Pacitan.
Lalu, ada 5 kota turun ke level 3 di antaranya Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Salatiga dan Kota Tegal.
Serta 5 kabupaten/kota lainnya turun ke level 2 antara lain Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Tulungagung, Kota Probolinggo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Jember.
Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengapresiasi pencapaian daerah-daerah yang berhasil menurunkan level PPKM-nya. Sebaliknya, yang masih mengalami kenaikan level, diminta segera melakukan aksi cepat tanggap mengevaluasi kepatuhan protokol kesehatan, maupun cakupan vaksinasi lengkap dan boosternya.
"Ini adalah perkembangan terbaru kebijakan berlapis pengendalian COVID-19 nasional, dalam rangka adaptasi menuju masyarakat yang semakin produktif dan aman beraktivitas di masa pandemi," kata Wiku mengutip situs resmi Satgas Covid-19.
Baca Juga: Kapan Pandemi Berubah Jadi Endemi? Satgas COVID-19: Otoritas Milik WHO
Berita Terkait
-
7 Alasan Big Bird Airport Shuttle Cocok untuk Perjalanan Bisnis
-
Integrasi Transportasi Jabodetabek Dinilai Kunci Kurangi Emisi dan Perkuat Mobilitas Komuter
-
Kecelakaan di Malam Hari, KRL Jabodetabek Beroperasi Jam Berapa?
-
Periode Akhir Arus Balik Lebaran, Jasa Marga Imbau Pemudik Gunakan Rest Area Alternatif
-
285 Ribu Pemudik Diprediksi Balik ke Jabodetabek Via Jalan Tol Hari Ini
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dokter Ungkap Bahaya Mata Juling yang Kerap Tak Disadari Orang Tua
-
Jangan Terlalu Melarang! Psikolog Ungkap Pentingnya Anak Bermain Bebas Saat Liburan
-
Sering Menatap Layar? Waspadai Miopia dan Mata Silinder yang Kini Banyak Menyerang Usia Produktif
-
El Nino dan Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko DBD, Mengapa Kita Harus Lebih Waspada?
-
Penyakit Jantung Tak Menunggu Tua: Ini Strategi Proteksi di Tengah Lonjakan Biaya Medis
-
WHO Sebut Pengobatan Gigi Jadi Beban Kesehatan Terbesar Ketiga Secara Global
-
Tak Hanya Fisik, Polusi Udara Juga Mengancam Kesehatan Mental
-
Makin Banyak Anak Puber Sebelum Waktunya, Dokter Kandungan Waspada Gangguan Hormon!
-
Bukan Sekadar Haus, Ini Alasan Mengapa Air Putih Saja Tidak Cukup Saat Latihan Intens
-
Informed Consent Bukan Sekadar Formalitas: Mengapa Dokter Wajib Bicara Langsung dengan Anda?