Suara.com - Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 15 Tahun 2022 kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk sejumlah wilayah di Indonesia.
Dalam InMendagri terbaru ini, terjadi penurunan level PPKM sejumlah daerah dalam wilayah aglomerasi. Terdapat wilayah aglomerasi yang turun ke level 2, yakni:
- Jakarta,
- Bogor,
- Depok,
- Tangerang,
- Bekasi, dan
- Surabaya Raya.
Sedangkan yang masih berada di level 4 adalah:
- DI Yogyakarta,
- Kota Magelang, dan
- Kota Madiun.
Sementara, untuk wilayah di luar aglomerasi, terdapat 2 kabupaten yang naik ke level 3 yaitu Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Pacitan.
Lalu, ada 5 kota turun ke level 3 di antaranya Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Salatiga dan Kota Tegal.
Serta 5 kabupaten/kota lainnya turun ke level 2 antara lain Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Tulungagung, Kota Probolinggo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Jember.
Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengapresiasi pencapaian daerah-daerah yang berhasil menurunkan level PPKM-nya. Sebaliknya, yang masih mengalami kenaikan level, diminta segera melakukan aksi cepat tanggap mengevaluasi kepatuhan protokol kesehatan, maupun cakupan vaksinasi lengkap dan boosternya.
"Ini adalah perkembangan terbaru kebijakan berlapis pengendalian COVID-19 nasional, dalam rangka adaptasi menuju masyarakat yang semakin produktif dan aman beraktivitas di masa pandemi," kata Wiku mengutip situs resmi Satgas Covid-19.
Baca Juga: Kapan Pandemi Berubah Jadi Endemi? Satgas COVID-19: Otoritas Milik WHO
Berita Terkait
-
Sesar Citarik Di Mana? Jalur Potensi Gempa yang Mengancam Jabodetabek
-
Pramono Anung: Jakarta Tak Bisa Maju Sendirian! Ini Rencana Ambisius untuk Jabodetabek
-
Gedung DPR Dijaga Super Ketat di Luar, Namun Sunyi Senyap di Dalam
-
LIVE STREAMING: Demo Buruh 28 Agustus: Gedung DPR dan Istana Jadi Sasaran, 6 Tuntutan Disorot
-
Terdampak Gempa Bekasi, Perjalanan Commuter Line Tertahan Tunggu Pengecekan Jalur
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
Terkini
-
3.289 Kasus Baru Setiap Tahun: Mengenal Multiple Myeloma Lebih Dekat Sebelum Terlambat
-
Konsistensi Lawan Katarak Kongenital, Optik Ini Raih Penghargaan Nasional
-
Apa Itu HB Dosting Hexyl? Doktif Klaim Hexylresorcinol Pengganti Hydroquinone
-
Perempuan Wajib Tahu! 10.000 Langkah Sederhana Selamatkan Tulang dari Pengeroposan
-
Kemenkes Catat 57 Persen Orang Indonesia Sakit Gigi, Tapi Cuek! Ini Dampak Ngerinya Bagi Kesehatan
-
5 Rekomendasi Obat Cacing yang Aman untuk Anak dan Orang Dewasa, Bisa Dibeli di Apotek
-
Sering Diabaikan, Masalah Pembuluh Darah Otak Ternyata Bisa Dideteksi Dini dengan Teknologi DSA
-
Efikasi 100 Persen, Vaksin Kanker Rusia Apakah Aman?
-
Tahapan Skrining BPJS Kesehatan Via Aplikasi dan Online
-
Rusia Luncurkan Vaksin EnteroMix: Mungkinkah Jadi Era Baru Pengobatan Kanker?