Feminisasi kemiskinan ini merupakan kemiskinan terstruktur yang dialami perempuan. Ini disebabkan oleh ketimpangan gender, seperti ketertinggalan perempuan dalam akses sumber daya ekonomi, pelayanan publik, partisipasi politik, serta lemahnya posisi perempuan di masyarakat.
Perempuan akan semakin sulit memperoleh pendapatan, dan berujung semakin rentan terjerat dalam belenggu kemiskinan.
Selain itu, penambahan cuti melahirkan ibu tanpa memberikan cuti ayah seolah menegaskan pengasuhan anak hanya tanggung jawab ibu. Ini juga melanggengkan budaya patriarki yang masih menganggap bahwa urusan domestik hanyalah urusan perempuan.
Penguatan regulasi ASI eksklusif di tempat bekerja
Jika memang pemerintah ingin mendukung secara maksimal pemenuhan ASI eksklusif, hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah memperkuat regulasi ASI eksklusif bagi perempuan di tempat kerja.
Indonesia memang sudah memiliki peraturan untuk mendukung ASI eksklusif di tempat kerja. Contohnya, aturan mengenai penyediaan fasilitas khusus ruang menyusui di tempat kerja, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu.
Peraturan tersebut sebenarnya sudah cukup komprehensif dalam mendukung perempuan yang bekerja selama masih masa menyusui. Namun, implementasinya masih jauh dari harapan. Terdapat pelanggaran di sana-sini mulai dari ketiadaan tempat menyusui dan kurangnya dukungan lingkungan pekerjaan, termasuk sulitnya mendapatkan waktu untuk memerah ASI di tengah-tengah jam kerja.
Perlunya mendorong cuti ayah
Jika alasan perpanjangan cuti melahirkan tersebut adalah demi pemenuhan ASI eksklusif, maka perlu ditegaskan bahwa tanggung jawab akan keberhasilan ASI eksklusif bukan hanya ada di pundak ibu. Ayah juga bertanggung jawab untuk mencapai keberhasilan wacana ini.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, ayah yang istrinya baru saja melahirkan berhak atas cuti hanya selama 2 hari. Namun, penerapannya bergantung terhadap kebijakan tiap instansi.
Cuti ayah yang lebih panjang diyakini akan membawa banyak dampak positif bagi tumbuh kembang anak.
Sayangnya, dalam hal cuti ayah, Indonesia masih tertinggal.
Dalam RUU KIA, penjelasan cuti untuk suami yang menemani istri melahirkan sudah tertera, yakni sampai maksimal 40 hari. Pasal yang mengatur tentang cuti ayah tersebut merupakan langkah yang perlu diapresiasi.
Pemberian cuti menemani kelahiran yang diatur dalam regulasi sebelumnya masih singkat untuk mendukung istri yang baru melahirkan. Dukungan fisik dan psikis dalam pemenuhan ASI eksklusif setelah istri melahirkan sangat dibutuhkan.
Meski demikian, perlu kajian yang lebih komprehensif untuk mendukung penerapan cuti untuk suami tersebut. Ayah perlu memahami bahwa cuti tersebut sebagai bentuk dukungan dalam pengasuhan anak secara bersama-sama.
Berita Terkait
-
UU KIA Wujud Komitmen Pemerintahan Jokowi Sejahterakan Ibu dan Anak
-
Minta Bumil Dihargai, Jokowi Harap Cuti Melahirkan 6 Bulan Tak Bikin Perusahaan Pikir-pikir Rekrut Karyawan Perempuan
-
Cuti Melahirkan 6 Bulan: Antara Kebutuhan vs 'Algojo' Karier Karyawan Perempuan?
-
CEO Ini Sudah Terapkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Jauh Sebelum UU KIA Disahkan: Tetap Berikan Full Gaji dan Fasilitas!
-
Sudah Banyak Perusahaan Terapkan Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ketua Panja UU KIA: Rekrut Karyawan Baru Lebih Mahal
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Memahami Autisme dari Dekat: Kenapa Dukungan Lingkungan Itu Penting untuk Anak ASD
-
17.500 Paket Gizi untuk Masa Depan: Langkah Konkret Melawan Stunting di Bekasi
-
Hati-Hati Efek 'Balas Dendam' Makan Enak: Ini 3 Penyakit yang Paling Banyak Diklaim Pasca Lebaran
-
Bukan Cuma Rusak Lingkungan, Penebangan Hutan Liar juga Picu Lonjakan Penyakit
-
Pendidikan Karakter Anak: Tak Cukup di Kelas, Harus Lewat Aksi Nyata
-
Panas Ekstrem Tak Cuma Bikin Gerah, Tapi Juga Bisa Memperpendek Usia
-
Christophe Piganiol: Rantai Pasok yang Tangguh Adalah Kunci Keselamatan Pasien
-
Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia
-
Apakah Alat Traksi Leher Aman? Ini Penjelasan Medis dan Cara Menggunakannya
-
Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya