Feminisasi kemiskinan ini merupakan kemiskinan terstruktur yang dialami perempuan. Ini disebabkan oleh ketimpangan gender, seperti ketertinggalan perempuan dalam akses sumber daya ekonomi, pelayanan publik, partisipasi politik, serta lemahnya posisi perempuan di masyarakat.
Perempuan akan semakin sulit memperoleh pendapatan, dan berujung semakin rentan terjerat dalam belenggu kemiskinan.
Selain itu, penambahan cuti melahirkan ibu tanpa memberikan cuti ayah seolah menegaskan pengasuhan anak hanya tanggung jawab ibu. Ini juga melanggengkan budaya patriarki yang masih menganggap bahwa urusan domestik hanyalah urusan perempuan.
Penguatan regulasi ASI eksklusif di tempat bekerja
Jika memang pemerintah ingin mendukung secara maksimal pemenuhan ASI eksklusif, hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah memperkuat regulasi ASI eksklusif bagi perempuan di tempat kerja.
Indonesia memang sudah memiliki peraturan untuk mendukung ASI eksklusif di tempat kerja. Contohnya, aturan mengenai penyediaan fasilitas khusus ruang menyusui di tempat kerja, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu.
Peraturan tersebut sebenarnya sudah cukup komprehensif dalam mendukung perempuan yang bekerja selama masih masa menyusui. Namun, implementasinya masih jauh dari harapan. Terdapat pelanggaran di sana-sini mulai dari ketiadaan tempat menyusui dan kurangnya dukungan lingkungan pekerjaan, termasuk sulitnya mendapatkan waktu untuk memerah ASI di tengah-tengah jam kerja.
Perlunya mendorong cuti ayah
Jika alasan perpanjangan cuti melahirkan tersebut adalah demi pemenuhan ASI eksklusif, maka perlu ditegaskan bahwa tanggung jawab akan keberhasilan ASI eksklusif bukan hanya ada di pundak ibu. Ayah juga bertanggung jawab untuk mencapai keberhasilan wacana ini.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, ayah yang istrinya baru saja melahirkan berhak atas cuti hanya selama 2 hari. Namun, penerapannya bergantung terhadap kebijakan tiap instansi.
Cuti ayah yang lebih panjang diyakini akan membawa banyak dampak positif bagi tumbuh kembang anak.
Sayangnya, dalam hal cuti ayah, Indonesia masih tertinggal.
Dalam RUU KIA, penjelasan cuti untuk suami yang menemani istri melahirkan sudah tertera, yakni sampai maksimal 40 hari. Pasal yang mengatur tentang cuti ayah tersebut merupakan langkah yang perlu diapresiasi.
Pemberian cuti menemani kelahiran yang diatur dalam regulasi sebelumnya masih singkat untuk mendukung istri yang baru melahirkan. Dukungan fisik dan psikis dalam pemenuhan ASI eksklusif setelah istri melahirkan sangat dibutuhkan.
Meski demikian, perlu kajian yang lebih komprehensif untuk mendukung penerapan cuti untuk suami tersebut. Ayah perlu memahami bahwa cuti tersebut sebagai bentuk dukungan dalam pengasuhan anak secara bersama-sama.
Berita Terkait
-
UU KIA Wujud Komitmen Pemerintahan Jokowi Sejahterakan Ibu dan Anak
-
Minta Bumil Dihargai, Jokowi Harap Cuti Melahirkan 6 Bulan Tak Bikin Perusahaan Pikir-pikir Rekrut Karyawan Perempuan
-
Cuti Melahirkan 6 Bulan: Antara Kebutuhan vs 'Algojo' Karier Karyawan Perempuan?
-
CEO Ini Sudah Terapkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Jauh Sebelum UU KIA Disahkan: Tetap Berikan Full Gaji dan Fasilitas!
-
Sudah Banyak Perusahaan Terapkan Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ketua Panja UU KIA: Rekrut Karyawan Baru Lebih Mahal
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Pakar Ungkap Cara Memilih Popok Bayi yang Sesuai dengan Fase Pertumbuhannya
-
Waspada Super Flu Subclade K, Siapa Kelompok Paling Rentan? Ini Kata Ahli
-
Asam Urat Bisa Datang Diam-Diam, Ini Manfaat Susu Kambing Etawa untuk Pencegahan
-
Kesehatan Gigi Keluarga, Investasi Kecil dengan Dampak Besar
-
Fakta Super Flu, Dipicu Virus Influenza A H3N2 'Meledak' Jangkit Jutaan Orang
-
Gigi Goyang Saat Dewasa? Waspada! Ini Bukan Sekadar Tanda Biasa, Tapi Peringatan Serius dari Tubuh
-
Bali Menguat sebagai Pusat Wellness Asia, Standar Global Kesehatan Kian Jadi Kebutuhan
-
Susu Creamy Ala Hokkaido Tanpa Drama Perut: Solusi Nikmat buat yang Intoleransi Laktosa
-
Tak Melambat di Usia Lanjut, Rahasia The Siu Siu yang Tetap Aktif dan Bergerak
-
Rahasia Sendi Kuat di Usia Muda: Ini Nutrisi Wajib yang Perlu Dikonsumsi Sekarang