Suara.com - Meskipun menjadi angin segar bagi kalangan ibu hamil, wacana cuti melahirkan selama enam bulan juga dianggap akan menimbulkan permasalahan baru. Salah satunya ialah potensi munculnya diskriminasi terhadap perempuan di dunia kerja.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menanggapi baik atas kekhawatiran yang timbul akibat adanya wacana cuti ibu melahirkan selama enam bulan tersebut. Wacana itu sendiri tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
"Kekhawatiran yang muncul akan menjadi catatan kami nanti dalam pembahasan bersama pemerintah," kata Willy saat dihubungi Suara.com, Rabu (22/6/2022).
Willy memastikan RUU KIA tidak akan berdiri sendiri. Ia meyakini akan ada legislasi lainnya yang mendampingi RUU KIA supaya mencegah adanya implikasi baru.
"Saya kira RUU ini tidak berdiri sendiri. Ada undang-undang lain yang memastikan diskriminasi tidak terjadi," ucapnya.
Lagipula menurutnya, RUU KIA bukan semata-mata menghilangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pemberian cuti hingga enam bulan lamanya. Justru RUU KIA itu
"Bagian dari sistem untuk menghasilkan sumber daya manusia berkualitas tinggi dalam sistem pertahanan," tutur politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut.
Melansir dari BBC News Indonesia, pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gajah Mada, Tadjudin Nur Effendi, menilai kebijakan itu bisa berpotensi menimbulkan diskriminasi bagi pekerja perempuan.
"Dari sisi kepentingan anak memang bagus, tetapi implikasinya luar biasa itu nanti," kata Tadjudin kepada BBC News Indonesia, Senin (20/6/2022).
Baca Juga: Duduk Bersama ICW, KPK Bahas Upaya Pemberantasan Korupsi Hingga Vonis Koruptor
"Bisa jadi implikasinya adalah untuk mengurangi beban biaya itu, mungkin bisa saja perusahaan mengurangi penerimaan pekerja lajang perempuan, atau bisa jadi nanti ketika kontrak, perusahaan mengajukan, 'Saya mau menerima kamu kalau kamu bersedia tiga tahun tidak menikah'.
"Itu kan juga gawat, jadi ada kemungkinan diskriminasi di situ," ujarnya.
Berita Terkait
-
RUU KIA Nihil Program Wajib Suami Cuti 40 Hari, Baleg DPR RI: Mesti Dikawal Melalui Peraturan Pelaksana
-
RUU KIA: Cuti Ibu Melahirkan, Tiga Bulan Upah Kerja Dibayar 100 Persen, Selanjutnya 75 Persen
-
Deretan Fakta DPR Ajukan Usul Suami Dapat Cuti 40 Hari Saat Istri Melahirkan
-
Komnas Perempuan Dukung Cuti Melahirkan 6 Bulan: Ini Kabar Baik Bagi Semua, Bukan Hanya Perempuan
-
Dorong Cuti 40 Hari Suami saat Istri Melahirkan, DPR: Kapitalisme Giring Anggota Keluarga jadi Bahan Bakar Pabrik
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!