Suara.com - Dekan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Abdul Halim menyampaikan keberadaan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA menjadi momentum keberpihakan negara untuk memberikan hak-hak ibu dan anak dalam memberi kesejahteraan.
"Kami mendorong jangan setengah hati dalam merumuskan norma untuk kepentingan kesejahteraan ibu dan anak," ujar Halim di Jakarta, Senin (4/7/2022).
Ia mengapresiasi langkah DPR mengusulkan RUU KIA, karena RUU itu merupakan implementasi dari amanat UUD 1945.
"Kami mengapresiasi atas langkah progresif DPR dengan keberadaan RUU KIA ini. RUU KIA merupakan perwujudan implementasi UUD 1945, khususnya Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28H ayat (1)," tuturnya Doktor Hukum Keluarga itu.
Dia menyebutkan dalam Pasal 28B ayat (1) secara tegas konstitusi memberi perhatian secara khusus tentang hak anak dalam memperoleh kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
"Sedangkan di Pasal 28H ayat (1) dikaitkan dengan kesejahteraan secara umum, termasuk ibu dan anak di dalamnya," kata Halim yang juga Ketua Badan Koordinasi Fakultas Hukum PTN Wilayah Barat ini.
Persoalan cuti melahirkan, Halim mengusulkan agar dilakukan cuti secara berjenjang dengan kualifikasi, seperti saat melahirkan anak pertama diberikan fasilitas cuti maksimal selama enam bulan dengan memperoleh fasilitas tunjangan melahirkan serta asupan gizi baik untuk ibu maupun anak.
Sedangkan anak kedua dengan fasilitas cuti tiga bulan dengan fasilitas tunjangan melahirkan dan tambahan gizi dan susu untuk ibu dan anak dan anak ketiga, cuti tiga bulan tanpa tunjangan cuti dan tetap mendapatkan uang gizi dan susu bagi ibu dan anak.
Gagasan tersebut, menurut Halim, mengadopsi norma yang terjadi di sejumlah negara yang membagi dengan tiga kelompok.
Baca Juga: Pengusaha Minta Aturan Cuti Melahirkan Enam Bulan Dikaji Ulang
Kelompok pertama yang memberikan cuti minimal atau lebih enam bulan. Kelompok kedua, negara yang mengatur maksimal cuti tiga bulan dan kelompok ketiga, cuti di bawah dua bulan antara 42 sampai 52 hari.
Ia memaparkan kelompok pertama seperti Kroasia 406 hari, disusul Albania, Australia, UK (Inggris), Bosnia Herzegovina, Serbia, montenegro masing-masing 365 hari, Norwegia 322 hari, Bulgaria 227 hari, dan Republik Ceko 196 hari dan masing-masing tetap mendapat gaji selama cuti melahirkan.
Ia mengharapkan keberadaan RUU KIA ini dapat memberi aspek pengawasan lebih konkret saat pemberlakuannya kelak. [Antara]
Berita Terkait
-
Komnas Perempuan Soroti Implementasi Cuti Haid yang Masih Diskriminatif di Tempat Kerja
-
Komnas Perempuan: Hak Maternitas Pekerja Perempuan Adalah Hak Dasar, Bukan Fasilitas Opsional
-
Abaikan Solidaritas Rekan Kerja, Atasan Paksa Karyawan yang Baru Melahirkan Dinas Luar Kota
-
UU KIA Wujud Komitmen Pemerintahan Jokowi Sejahterakan Ibu dan Anak
-
Perusahaan Tak Perlu Khawatir dengan Cuti 6 Bulan, Dokter Kandungan Sebut Ibu Melahirkan Bisa Pulih Cepat
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Melawan Angka Kematian Kanker yang Tinggi: Solusi Lokal untuk Akses Terapi yang Merata
-
Atasi Batuk Ringan hingga Napas Tidak Nyaman, Pendekatan Nutrisi Alami Kian Dipilih
-
Jangan Abaikan Kelainan Refraksi, Deteksi Dini Menentukan Masa Depan Generasi
-
Toko Sociolla Pertama di Sorong, Lengkapi Kebutuhan Kecantikan di Indonesia Timur
-
Awali 2026, Lilla Perkuat Peran sebagai Trusted Mom's Companion
-
Era Baru Kesehatan Mata: Solusi Tepat Mulai dari Ruang Dokter Hingga Mendapatkan Kacamata Baru
-
Dokter Ungkap: Kreativitas MPASI Ternyata Kunci Atasi GTM, Perkenalkan Rasa Indonesia Sejak Dini
-
Solusi Bijak Agar Ibu Bekerja Bisa Tenang, Tanpa Harus Mengorbankan Kualitas Pengasuhan Anak
-
Dokter Saraf Ungkap Bahaya Penyalahgunaan Gas Tawa N2O pada Whip Pink: Ganggu Fungsi Otak!
-
Tidak Semua Orang Cocok di Gym Umum, Ini Tips untuk Olahraga Bagi 'Introvert'