Suara.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan bahwa dokter yang menerbitkan surat keterangan sakit tidak prosedur bisa terkena sanksi etik. Pernyataan itu sekaligus menanggapi viralnya iklan surat sakit online di KRL yang beredar lewat media sosial.
Ketua Bidang Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI Dr. dr. Beni Satria, M.Kes., M.Hum., menjelaskan bahwa setiap dokter harus lakukan pemeriksaan fisik secara langsung atau setidaknya punya rekam medis pasien sebelum menerbitkan surat keterangan sakit.
"Dalam kode etik kedokteran pasal 7 ada ketentuan yang mengatur kalau dokter dilarang mengeluarkan surat keterangan sakit, ada atau tidaknya penyakit, sementara dia tidak mengetahui kondisi pasien tersebut, bisa dikenakan sanksi etik," jelas dokter Beni dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/12/2022).
Sanksi etik yang diberikan akan disesuaikan dengan derajat pelanggaran yang dilakukan dokter, apakah ringan, sedang, atau bahkan berat.
Sampai saat ini, lanjut dokter Beni, belum ada keputusan tentang derajat pelanggaran terkait pemberian surat keterangan sakit lewat telemedicine tersebut.
"Kalau pelanggaran berat tentu Dinas Kesehatan atau dinas terkait menindaklanjuti itu agar SIP-nya (Surat Izin Praktik) karena telah melakukan pelanggaran etik berat. Tapi kalau berdasarkan bukti, apakah sudah sering dilakukan atau baru pertama kali dilakukan itu jadi pertimbangan," paparnya.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 tahun 2019 tentang pelayanan telemedicine hanya diperbolehkan untuk dan dari fasilitas layanan kesehatan ke fasilitas layanan kesehatan. Serta dilakukan oleh tenaga kesehatan yang telah memiliki SIP.
Dalam aturan tersebut, lanjut dokter Beni, tidak diatur tentang surat keterangan sakit bisa dibuat berdasarkan konsultasi pasien lewat telemedicine.
Sebelum menerbitkan surat keterangan sakit dan menentukan berapa lama pasien perlu beristirahat, dokter perlu lakukan sejumlah tahapan pemeriksaan.
Baca Juga: PPKM Masih Berlaku di Liburan Natal Tahun Baru, IDI: Masker Masih Wajib!
"Pertama dia wawancara dulu pasien. Setelah itu tidak cukup, dokter harus memeriksa fisik dan mental pasien, kalau memang dia mengaku batuk harus dipastikan dengan pemeriksaan stetoskop misalnya atau rontgen paru-paru bila perlu. Kemudian pemeriksaan penunjang. Keempat tegaknya diagnosis pasien," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Stop Jilat Bibir! Ini 6 Rahasia Ampuh Atasi Bibir Kering Menurut Dokter
-
Alarm Kesehatan Nasional: 20 Juta Warga RI Hidup dengan Diabetes, Jakarta Bergerak Melawan!
-
Panduan Memilih Yogurt Premium untuk Me-Time Sehat, Nikmat, dan Nggak Bikin Bosan
-
Radang Usus Kronik Meningkat di Indonesia, Mengapa Banyak Pasien Baru Sadar Saat Sudah Parah?
-
Stop Diet Ketat! Ini 3 Rahasia Metabolisme Kuat ala Pakar Kesehatan yang Jarang Diketahui
-
Indonesia Darurat Kesehatan Mental, Kasus Terbanyak: Depresi, Anxiety, dan Skizofrenia
-
Rekomendasi Vitamin untuk Daya Tahan Tubuh yang Mudah Ditemukan di Apotek
-
Horor! Sampah Plastik Kini Ditemukan di Rahim Ibu Hamil Indonesia, Apa Efeknya ke Janin?
-
Kebutuhan Penanganan Kanker dan Jantung Meningkat, Kini Ada RS Berstandar Global di Surabaya
-
Waspada Ibu Hamil Kurus! Plis Kenali Risikonya dan Cara Aman Menaikkan Berat Badan