Suara.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan bahwa dokter yang menerbitkan surat keterangan sakit tidak prosedur bisa terkena sanksi etik. Pernyataan itu sekaligus menanggapi viralnya iklan surat sakit online di KRL yang beredar lewat media sosial.
Ketua Bidang Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI Dr. dr. Beni Satria, M.Kes., M.Hum., menjelaskan bahwa setiap dokter harus lakukan pemeriksaan fisik secara langsung atau setidaknya punya rekam medis pasien sebelum menerbitkan surat keterangan sakit.
"Dalam kode etik kedokteran pasal 7 ada ketentuan yang mengatur kalau dokter dilarang mengeluarkan surat keterangan sakit, ada atau tidaknya penyakit, sementara dia tidak mengetahui kondisi pasien tersebut, bisa dikenakan sanksi etik," jelas dokter Beni dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/12/2022).
Sanksi etik yang diberikan akan disesuaikan dengan derajat pelanggaran yang dilakukan dokter, apakah ringan, sedang, atau bahkan berat.
Sampai saat ini, lanjut dokter Beni, belum ada keputusan tentang derajat pelanggaran terkait pemberian surat keterangan sakit lewat telemedicine tersebut.
"Kalau pelanggaran berat tentu Dinas Kesehatan atau dinas terkait menindaklanjuti itu agar SIP-nya (Surat Izin Praktik) karena telah melakukan pelanggaran etik berat. Tapi kalau berdasarkan bukti, apakah sudah sering dilakukan atau baru pertama kali dilakukan itu jadi pertimbangan," paparnya.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 tahun 2019 tentang pelayanan telemedicine hanya diperbolehkan untuk dan dari fasilitas layanan kesehatan ke fasilitas layanan kesehatan. Serta dilakukan oleh tenaga kesehatan yang telah memiliki SIP.
Dalam aturan tersebut, lanjut dokter Beni, tidak diatur tentang surat keterangan sakit bisa dibuat berdasarkan konsultasi pasien lewat telemedicine.
Sebelum menerbitkan surat keterangan sakit dan menentukan berapa lama pasien perlu beristirahat, dokter perlu lakukan sejumlah tahapan pemeriksaan.
Baca Juga: PPKM Masih Berlaku di Liburan Natal Tahun Baru, IDI: Masker Masih Wajib!
"Pertama dia wawancara dulu pasien. Setelah itu tidak cukup, dokter harus memeriksa fisik dan mental pasien, kalau memang dia mengaku batuk harus dipastikan dengan pemeriksaan stetoskop misalnya atau rontgen paru-paru bila perlu. Kemudian pemeriksaan penunjang. Keempat tegaknya diagnosis pasien," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Hati-hati saat Banjir! Jangan Biarkan 6 Penyakit Ini Menyerang Keluarga Anda
-
Pankreas, Organ yang Jarang Disapa Tapi Selalu Bekerja Diam-Diam
-
Perawatan Kulit Personal Berbasis Medis, Solusi Praktis di Tengah Rutinitas
-
Implan Gigi Jadi Solusi Modern Atasi Masalah Gigi Hilang, Ini Penjelasan Ahli
-
Apa Beda Super Flu dengan Flu Biasa? Penyakitnya Sudah Ada di Indonesia
-
5 Obat Sakit Lutut Terbaik untuk Usia di Atas 50 Tahun, Harga Mulai Rp 13 Ribu
-
Kalimantan Utara Mulai Vaksinasi Dengue Massal, Kenapa Anak Jadi Sasaran Utama?
-
Kesehatan Anak Dimulai Sejak Dini: Gizi, Anemia, dan Masalah Pencernaan Tak Boleh Diabaikan
-
Krisis Senyap Pascabencana: Ribuan Pasien Diabetes di Aceh dan Sumut Terancam Kehilangan Insulin
-
Fakta Super Flu Ditemukan di Indonesia, Apa Bedanya dengan Flu Biasa?