Indotnesia - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang baru saja diterbitkan oleh Kemnaker.
Melansir dari Antara, Permenaker ini telah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 16 November 2022.
Permenaker itu berisi aturan penyesuaian nilai upah minimum untuk tahun mendatang. Dalam Pasal 7 diketahui Upah Minimum yang naik maksimal 10 persen.
“Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen),” bunyi pasal 7.
Nantinya, penyesuaian Upah Minimum untuk tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Ida berharap, penyesuain itu nantinya dapat menjaga daya beli dan konsumsi masyarakat.
"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Ida seperti dikutip dari Antara.
Penyesuaian Upah Minimum provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022. Sementara, Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
Upah Minimum yang telah ditetapkan baik untuk provinsi atau kabupaten/kota akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023. Karena itu sekali lagi Ida menegaskan, agar seluruh kepala daerah menetapkan kebijakan berdasarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022.
Baca Juga: PA 212 Laporkan Komedian Budi Dalton Atas Kasus Penistaan Agama, Nama Sule Ikut Terseret
“Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini,” tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
PBVSI Panggil 16 Pemain untuk AVC Nations Cup dan SEA V League,: RIvan Nurmulki Kembali!
-
Jerat di Balik Layar Game Online: Kisah Siswa SD Tulungagung yang Nyaris Terperosok Radikalisme
-
Rupiah Terpuruk, DPR Desak Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur
-
Respons Manchester City Soal Isu Pep Guardiola Siap Putus Kontrak di Akhir Musim
-
5 Shio yang Dipercaya Terlahir Kaya dan Sukses Menarik Cuan
-
Bocoran Samsung Galaxy Z Fold 8 dan Z Fold Wide Terungkap, Baterai Lebih Besar dan Desain Baru
-
Wisata Mangrove Pantai Kelapa, Eksotisme Laut Lepas dan Satwa Jinak Tungkal
-
Luka Modric Berpeluang Cetak Sejarah usai Masuk Skuad Kroasia untuk Piala Dunia 2026
-
Industri Herbal RI Mulai Hilirisasi, Tak Mau Lagi Jual Bahan Mentah
-
Film Pesta Babi Tayang di Mana? Begini Cara Nonton Resminya