Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka disebut mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berisi tawaran Rp 1 Juta kepada yang Ingin berhenti merokok.
Kehebohan itu berawal dari cuitan pengguna Twtter @Piala96676876, pada 29 Januari lalu.
Dia membalas cuitan Gibran Rakabuming dengan mengunggah sebuah gambar yang berisi foto rokok dan keterangan "Pemkot Solok tawarkan Rp 1 Juta bagi warganya yang ingin berhenti merokok".
"Bercanda gimana, jadi Wali Kota Solo aja sombong sampai ngeluarkan perda yang nggak mutu gini apanya yang mau kita banggakan," cuit akun tersebut.
Padahal, tertulis jelas jika Perda itu dikeluarkan Pemkot Solok, Sumatera Barat bukan Pemkot Solo pimpinan Gibran.
Dilansir dari Antara, Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat memberi insentif Rp1 juta kepada warganya yang berhenti merokok sebagai motivasi agar bisa meninggalkan kebiasaan merokok dan menerapkan perilaku hidup sehat.
Wali Kota Solok Zul Elfian mengakui ada penolakan terhadap program ini karena masyarakat membeli rokok dengan uang sendiri namun ia menekankan ini bersifat imbauan.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran, adanya gambar yang berisi foto rokok dan keterangan “Pemkot Solok tawarkan Rp 1 Juta bagi warganya yang ingin berhenti merokok” yang diklaim sebagai Perda yang dikeluarkan oleh Wali kota Solo, Gibran Rakabuming merupakan klaim yang menyesatkan alias hoax.
Faktanya, bukan Perda yang dikeluarkan oleh Wali Kota Solo. Tawaran uang Rp 1 juta bagi warga yang ingin berhenti merokok itu datang dari Pemkot Solok, Sumatera Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan