/
Rabu, 01 Februari 2023 | 17:24 WIB
Wali Kora Solo, Gibran Rakabuming Raka berjalan bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat di Semarang, Senin (30/1/2023). ([ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi Gibran])

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka disebut mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berisi tawaran Rp 1 Juta kepada yang Ingin berhenti merokok.

Kehebohan itu berawal dari cuitan pengguna Twtter @Piala96676876, pada 29 Januari lalu.

Dia membalas cuitan Gibran Rakabuming dengan mengunggah sebuah gambar yang berisi foto rokok dan keterangan "Pemkot Solok tawarkan Rp 1 Juta bagi warganya yang ingin berhenti merokok".

"Bercanda gimana, jadi Wali Kota Solo aja sombong sampai ngeluarkan perda yang nggak mutu gini apanya yang mau kita banggakan," cuit akun tersebut.

Padahal, tertulis jelas jika Perda itu dikeluarkan Pemkot Solok, Sumatera Barat bukan Pemkot Solo pimpinan Gibran.

Dilansir dari Antara, Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat memberi insentif Rp1 juta kepada warganya yang berhenti merokok sebagai motivasi agar bisa meninggalkan kebiasaan merokok dan menerapkan perilaku hidup sehat.

Wali Kota Solok Zul Elfian mengakui ada penolakan terhadap program ini karena masyarakat membeli rokok dengan uang sendiri namun ia menekankan ini bersifat imbauan.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelusuran, adanya gambar yang berisi foto rokok dan keterangan “Pemkot Solok tawarkan Rp 1 Juta bagi warganya yang ingin berhenti merokok” yang diklaim sebagai Perda yang dikeluarkan oleh Wali kota Solo, Gibran Rakabuming merupakan klaim yang menyesatkan alias hoax.

Baca Juga: Taruhan Alphard Saat Prediksi Anies Bakal Gagal Nyapres, Geisz Chalifah: Analisa Politik Hasan Nasbi Tidak Kapabel

Faktanya, bukan Perda yang dikeluarkan oleh Wali Kota Solo. Tawaran uang Rp 1 juta bagi warga yang ingin berhenti merokok itu datang dari Pemkot Solok, Sumatera Barat.

Load More