Suara.com - Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir puluhan juta rekening bank memicu perdebatan panas di tengah masyarakat. Banyak nasabah, terutama pemilik rekening nganggur atau rekening dormant, terkejut mendapati akun mereka dibekukan.
Langkah ini menimbulkan pertanyaan fundamental: apakah PPATK berhak memblokir rekening secara langsung, dan bagaimana aturan hukumnya?
Langkah kontroversial ini diambil PPATK dengan dalih memberantas kejahatan keuangan, khususnya judi online dan pencucian uang, yang kerap memanfaatkan rekening tak bertuan.
Namun, di sisi lain, kebijakan ini dikritik karena dianggap melampaui kewenangan dan merugikan nasabah yang tidak bersalah.
Apakah PPATK Berhak Memblokir Rekening?
Secara lugas, jawaban atas pertanyaan ini tidak sesederhana "ya" atau "tidak". Kewenangan PPATK memang ada dan diatur dalam undang-undang, namun mekanisme dan ruang lingkupnya memiliki batasan yang jelas.
Kewenangan yang dimiliki PPATK tidak lahir dari ruang hampa. Dasar hukum utama yang menjadi pijakan lembaga ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Regulasi inilah yang secara eksplisit memberikan mandat kepada PPATK untuk bertindak sebagai garda terdepan dalam mengawasi lalu lintas keuangan yang mencurigakan di Indonesia.
Kewenangan ini dirancang sebagai langkah preventif untuk melindungi sistem keuangan negara dari ancaman kejahatan serius seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, hingga yang belakangan marak, judi online.
Baca Juga: Pemblokiran Rekening Dormant, Dasco : Justru Ingin Lindungi Nasabah
Secara spesifik, wewenang inti PPATK tercantum dalam UU tersebut. Lembaga ini diberi hak untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK), seperti bank, perusahaan sekuritas, atau penyedia dompet digital, untuk menunda atau menghentikan sementara sebuah transaksi.
Memahami batasan inilah yang menjadi kunci untuk menilai apakah tindakan PPATK sudah sesuai koridor hukum atau justru melampaui batas.
Landasan yuridis utama yang memberikan kekuatan kepada PPATK adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Dalam beleid ini, PPATK diberi mandat sebagai pusat analisis dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan.
Kewenangan terkait pemblokiran secara spesifik diatur dalam Pasal 25 ayat (1) UU TPPU. Pasal tersebut berbunyi:
"Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), PPATK dapat meminta Penyedia Jasa Keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana."
Dari bunyi pasal tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus digarisbawahi:
Berita Terkait
-
Pemblokiran Rekening Dormant, Dasco : Justru Ingin Lindungi Nasabah
-
Rekening Dormant Diblokir? Pengamat Ungkap Dampak Buruk Kebijakan PPATK!
-
Beda Aturan Dormant Bank dengan Blokir Rekening Nganggur PPATK
-
PPATK Buka Kembali Rekening Masyarakat Senilai Rp 6 Triliun, Cek Hal Ini Jika Terkendala
-
Pola Pikir Sesat PPATK Bikin Rakyat Desa Jadi Korban: Rekening Diblokir, Ekonomi Mandek!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
3 Shio Diprediksi Paling Hoki pada 2-8 Februari 2026, Siapa Saja?
-
5 Arti Mimpi Dikejar Hantu, Apakah Sebuah Pertanda Buruk?
-
6 Deterjen Antibakteri agar Baju Tak Bau Apek di Musim Hujan, Mulai Rp14 Ribuan
-
7 Sepatu Lari Lokal Anti Air Senyaman On Cloud Ori, Harga Mulai Rp400 Ribuan
-
Apa Itu Saham Blue Chip? Kenali untuk Investasi Jangka Panjang
-
Cek Jadwal Libur Awal Ramadhan 2026 Anak Sekolah SD-SMA di Berbagai Provinsi!
-
7 Produk Wardah Hempas Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas, Kulit Jadi Cerah dan Muda Lagi
-
Bacaan Niat Puasa Nisfu Syaban Sekaligus Ayyamul Bidh, Ini Hukum Menggabungkannya
-
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
-
4 Moisturizer Lokal yang Mengandung Kolagen untuk Mengencangkan Kulit Kendur Usia 50-an