Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bahwa sebagian dari puluhan juta rekening dormant atau tidak aktif yang sempat dibekukan, kini telah dibuka kembali. Kabar ini disampaikan PPATK pada Rabu (30/7/2025), setelah kebijakan pemblokiran sementara ini menuai kekhawatiran dan kritik di masyarakat.
Sebelumnya, langkah pembekuan rekening dormant ini diambil sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan rekening pasif untuk tindak pidana, seperti jual beli rekening, pencucian uang, korupsi, dan transaksi narkotika. PPATK juga menyebut rekening dormant kerap dijadikan penampung dana hasil judi daring.
PPATK menegaskan bahwa dana di dalam rekening yang dibekukan tetap aman dan tidak hilang. Mereka menjamin nasabah tidak kehilangan hak kepemilikan, asalkan mengikuti prosedur yang ditetapkan untuk memulihkan rekening.
Prosedur Pemulihan Rekening yang Diblokir PPATK
Pemblokiran yang dilakukan PPATK bersifat sementara, yaitu berlaku maksimal 5 hari kerja dan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja jika diperlukan untuk verifikasi data lebih dalam. Untuk memulihkan rekening, nasabah harus mengikuti beberapa langkah berikut:
- Isi Formulir Keberatan: Nasabah harus mengisi formulir keberatan melalui tautan resmi PPATK di bit.ly/FormHensem. Formulir ini meminta data pribadi seperti nama, nomor KTP, nomor ponsel, alamat email, nama bank, nomor rekening, jenis rekening, sumber dan tujuan dana, serta alasan keberatan.
- Datang ke Cabang Bank: Setelah mengisi formulir, nasabah harus datang langsung ke cabang bank tempat rekening dibuka untuk menjalani proses Customer Due Diligence (CDD) atau profiling ulang. Pastikan membawa dokumen penting seperti KTP/KITAS, buku tabungan, dan bukti pengisian formulir keberatan PPATK.
- Sinkronisasi dan Verifikasi: PPATK akan melakukan sinkronisasi data dari formulir dengan database bank.
Reaktivasi Rekening: Jika seluruh tahapan selesai dan tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan, bank akan mereaktivasi rekening secara otomatis. Nasabah bisa memantau status rekeningnya secara berkala.
Untuk mempermudah proses ini, nasabah disarankan untuk selalu mengaktifkan rekening yang digunakan atau menutupnya jika benar-benar tidak terpakai, tidak membagikan data rekening sembarangan, memantau mutasi rekening, melaporkan transaksi mencurigakan, dan memperbarui data pribadi di bank jika ada perubahan.
Meski PPATK telah memberikan penjelasan, kebijakan ini tetap menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengundang respons dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK untuk segera memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat.
Menurut Dolfie, kurangnya sosialisasi serta ketidakjelasan mengenai syarat dan kriteria rekening yang diblokir telah menciptakan suasana yang tidak kondusif. Ia menekankan bahwa kedua lembaga tersebut harus duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini. Dolfie mengingatkan, OJK bertugas menjaga industri perbankan dan melindungi nasabah, sementara PPATK fokus pada penegakan hukum pencucian uang.
"OJK dan PPATK harus segera menjelaskan hal tersebut agar bank dan nasabah tetap dalam situasi yang kondusif," kata Dolfie. Ia juga mengingatkan agar kewenangan PPATK tidak tumpang tindih atau dieksekusi tanpa dasar yang jelas. Ia berharap OJK dapat memastikan dana nasabah tetap aman dan bahwa segala tindakan yang diambil memiliki mekanisme yang jelas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Tabungan Tidak Aman? Pakar Ungkap Risiko Pemblokiran Rekening Pasif oleh PPATK
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Pola Pikir Sesat PPATK Bikin Rakyat Desa Jadi Korban: Rekening Diblokir, Ekonomi Mandek!
-
Celios Skakmat PPATK: Rekening Judi Online Aktif Dibiarkan, Rekening Pasif Malah Diblokir
-
PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening, Anggota DPR Kasih Peringatan Keras: Jangan Bikin Gaduh!
-
Blokir Rekening Nganggur Bikin Gaduh, DPR ke OJK-PPATK: Jangan Sampai Digunakan Tanpa Kejelasan
-
Rekening Pasif 3 Bulan Langsung Diblokir, DPR Protes Keras! Desak PPATK Lakukan Langkah Ini
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Anak Petani Banyumas Raih Predikat Lulusan Terbaik IPDN, Presiden Sematkan Tanda Pangkat
-
Gantung Sepatu Demi Keluarga, Eks Sprinter Asian Games Comeback di Lintasan Aspal
-
Belajar dari Kerja Praktik: Coding Terbaik Adalah yang Mampu Menyelesaikan Masalah Nyata
-
Promo Tiket Bioskop CInepolis, Khusus Nasabah BRI
-
Bahlil di Musda Golkar Sumsel: Migas dan Batu Bara Jangan Terus Ditentukan dari Jakarta
-
Remaja 14 Tahun Jadi Aktor Pembunuhan Berencana, Jasad Korban Dibakar
-
Melihat Dunia Lagi Setelah Kornea Rusak, Ini Revolusi Teknologi Transplantasi Mata Modern
-
Dulu Hidup di Sepanjang Sungai Musi, Kini Tembang Batanghari Sembilan Terancam Hilang
-
Menko Djamari Bela Program Pemerintah, Sebut Ada Banyak Akun 'Potong Video' di Medsos
-
Mengenal Desa Kemiren: Menjaga Budaya Osing Bersama Desa Sejahtera Astra