Suara.com - Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan menuai kritik tajam. Lembaga riset Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai masyarakat desa menjadi kelompok yang paling dirugikan dan rentan terdampak dari kebijakan yang lahir dari "pola pikir sesat" ini.
Menurut Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, kebijakan ini sama sekali tidak memahami realitas kehidupan masyarakat di pelosok yang memiliki akses terbatas ke layanan perbankan.
Nailul Huda secara blak-blakan menyebut pola pikir yang mengharuskan adanya transaksi setiap tiga bulan adalah sesat. Ia menggambarkan bagaimana masyarakat di pedesaan sering kali tidak memiliki kemudahan untuk bertransaksi.
"Tidak ada ATM, tidak ada merchant buat transaksi. Mereka juga tidak mampu membeli smartphone. Apakah mereka harus melakukan transaksi setiap hari dengan pergi ke daerah yang lebih maju? Pola pikir yang mengharuskan ada transaksi setiap 3 bulan sekali adalah pola pikir sesat," kata Huda kepada Suara.com, Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, PPATK tidak bisa memukul rata kondisi masyarakat urban dengan masyarakat di pedesaan yang tujuan utamanya menabung, bukan bertransaksi rutin.
Orang Kena PHK Juga Jadi Korban
Selain masyarakat desa, kebijakan ini juga dinilai tidak berpihak pada mereka yang sedang mengalami kesulitan ekonomi, seperti korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Bisa saja karena ter-PHK, atau tidak ada pemasukan, akhirnya rekeningnya tidak ada transaksi. Saat ini, waktu mencari pekerjaan bisa sampai 8 bulan. Jadi ketika ada masyarakat yang keterima kerja, maka ia harus repot urus pembukaan lagi," jelas Huda.
Celios juga menyoroti adanya biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak bersalah akibat kebijakan ini. Ada biaya langsung dan tidak langsung yang harus dikeluarkan hanya untuk mengurus pembukaan kembali rekening mereka.
Baca Juga: Celios Skakmat PPATK: Rekening Judi Online Aktif Dibiarkan, Rekening Pasif Malah Diblokir
"Biaya langsung berupa biaya transportasi (termasuk parkir) dan waktu yang harus dikeluarkan oleh konsumen untuk mengambil kembali hak-nya," kata Huda.
Ia pun melontarkan pertanyaan tajam. "Apakah PPATK atau perbankan mau menanggung dengan memberikan kompensasi?"
Belum lagi biaya tidak langsung akibat transaksi yang tertunda, yang seharusnya bisa menjadi modal untuk memutar roda perekonomian.
Pada akhirnya, Celios mendesak PPATK untuk segera menghentikan dan mencabut kebijakan ini. Huda menegaskan, PPATK tidak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening secara sepihak. Kewenangan itu ada pada aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, KPK, dan hakim.
Menurutnya, jika ada penyalahgunaan, yang harus diperbaiki adalah sistem pengawasan perbankan, bukan menghukum nasabah yang tidak aktif bertransaksi.
"Kesimpulannya adalah, pemblokiran rekening ini hanya merugikan masyarakat maka sudah sewajarnya harus dicabut. Rekening itu hak nasabah sebagai konsumen, bukan hak dari PPATK," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka