Suara.com - Pengamat Perbankan & Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menilai, kebijakan PPATK untuk membekukan sementara rekening dormant dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan nasabah.
Khususnya mereka yang jarang bertransaksi atau menyimpan rekening hanya untuk kebutuhan tertentu. Hal ini menimbulkan persepsi negatif.
"Pemahaman yang terbatas dari masyarakat dapat menimbulkan persepsi negatif," katanya saat dihubungi Suara.com, Jumat (1/8/2025).
Meskipun tujuan kebijakan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan rekening pasif oleh pelaku kejahatan keuangan. Namun, sosialisasi yang dilakukan PPATK kurang tepat.
"Sehingga berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan sebagian nasabah terhadap sistem perbankan," bebernya.
Terkait pembukaan rekening baru, bisa saja terjadi penurunan sementara karena masyarakat menjadi lebih selektif.
Serta cenderung berpikir ulang sebelum membuka rekening tambahan yang berisiko dianggap tidak aktif.
Oleh karena itu, penting bagi bank dan PPATK untuk menjelaskan dengan gamblang bahwa pemblokiran bersifat sementara, selektif, dan bertujuan menjaga keamanan sistem keuangan, agar tidak menimbulkan dampak negatif yang luas terhadap inklusi keuangan.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya diblokir, menyusul aksi penertiban rekening dormant yang dinilai rawan disalahgunakan untuk kejahatan finansial.
Baca Juga: Beda Aturan Dormant Bank dengan Blokir Rekening Nganggur PPATK
Sebagai upaya transparansi dan perlindungan nasabah, PPATK menyediakan formulir khusus yang bisa diakses melalui tautan bit.ly/FormHensem bagi nasabah yang merasa keberatan atas pemblokiran rekeningnya.
Formulir ini mencakup sekitar 10 pertanyaan, mulai dari identitas nasabah, nomor rekening, hingga sumber dan tujuan dana.
Sebelumnya, kebijakan pemblokiran rekening dormant (tidak aktif atau nganggur) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini jadi sorotan tajam.
Ekonom senior sekaligus pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Didik J. Rachbini, tak ragu menyebut kebijakan ini sebagai "kebijakan yang buruk" dan menyalahi tugas serta fungsi PPATK.
Didik menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010, tugas PPATK adalah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, tugas ini bersifat tidak langsung.
Didik menjelaskan, tugas PPATK sebatas memberikan rekomendasi hasil analisis kepada penyidik, jaksa, atau hakim.
Berita Terkait
-
PPATK Mau Bekukan Rekening 3 Bulan Tidak Aktif, Jumhur Hidayat Murka: Logika Sontoloyo
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
4 Cara Aktifkan Rekening Bank Diblokir PPATK, Nasabah Jangan Panik karena Dana Dijamin Aman!
-
Kenapa PPATK Blokir Rekening Bank Pasif? Ini Daftar dan Kritia yang Bakal Dihentikan!
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Harga Emas Dunia Diramal Bertahan di Atas US$ 4.000, Emas Lokal Bakal Terdampak?
-
6.000 Karyawan Kena PHK, CEO Microsoft Lebih Berminat Gunakan AI
-
Tol Padaleunyi Terapkan Contraflow Selama 10 Hari Pemeliharaan Jalan, Cek Jadwalnya
-
4 Bansos Disalurkan Bulan November 2025: Kapan Mulai Cair?
-
Dukung FLOII Expo 2025, BRI Dorong Ekosistem Hortikultura Indonesia ke Pasar Global
-
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT via HP, Semua Jadi Transparan
-
Puluhan Ribu Lulusan SMA/SMK Jadi Penggerak Ekonomi Wong Cilik Lewat PNM
-
Gaji Pensiunan PNS 2025: Berapa dan Bagaimana Cara Mencairkan
-
Inovasi Keuangan Berkelanjutan PNM Mendapatkan Apresiasi Berharga
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'