Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan bahwa ketujuh anggota Brimob tersebut terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Sebagai tindak lanjut, mereka dikenai sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Masa hukuman bisa diperpanjang jika keterangan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan dianggap belum lengkap.
Abdul menegaskan, Patsus ini bukan sekadar bentuk penahanan, tetapi juga proses pembinaan disiplin terhadap para pelanggar.
Apa Itu Patsus?
Bagi yang belum tahu apa itu Sanksi Penempatan Khusus (Patsus) yang disebutkan oleh Kepala Divisi Propam Polri, penjelasan ini mungkin untuk Anda.
Sederhananya, Patsus adalah hukuman pendisiplinan untuk anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik atau aturan kedinasan.
Nantinya mereka akan mendapatkan penempatan di tempat khusus untuk jangka waktu tertentu.
Dasar hukum Patsus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003, memuat tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016, memuat tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.
Berdasarkan PP tersebut, tujuan Patsus bukan hanya memberi hukuman, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan agar anggota yang bersangkutan tidak mengulangi kesalahan.
Baca Juga: Makassar Membara: Kematian Ojol Picu Amarah Rakyat, Elit Kabur ke Luar Negeri!
Selain itu, Patsus berfungsi menciptakan efek jera dan menjaga marwah institusi Polri di mata publik. Lama waktu penempatan khusus tidak bisa diputuskan sembarangan.
Berdasarkan aturan, durasi hukuman Patsus adalah maksimal 21 hari. Dalam kondisi tertentu, masa Patsus dapat diperpanjang hingga 7 hari tambahan jika pelanggaran dianggap berat atau pemeriksaan membutuhkan waktu lebih lama. Dengan begitu, total maksimal masa Patsus adalah 28 hari.
Selama Patsus, anggota yang melanggar ditempatkan di ruang khusus di bawah pengawasan Propam Polri atau Provos.
Mereka tidak bisa bertugas di lapangan, bahkan dalam banyak kasus akses komunikasi dibatasi.
Prosedur Penjatuhan Patsus
Patsus tidak serta merta dijatuhkan tanpa prosedur. Tahapan yang dijalani antara lain:
1. Pemeriksaan awal oleh Propam atau Provos Polri.
2. Sidang disiplin yang dipimpin oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum). Dalam sidang, anggota terduga pelanggar diberi kesempatan memberikan keterangan.
3. Penjatuhan hukuman, termasuk keputusan apakah perlu dilakukan Patsus, serta berapa lama durasinya.
Selama menjalani Patsus, anggota dianggap dalam masa penahanan khusus. Mereka wajib mengikuti aturan internal dan hasil evaluasi dapat menjadi dasar untuk penjatuhan sanksi lanjutan, baik berupa pemecatan, mutasi, maupun proses hukum pidana apabila ditemukan bukti kuat.
Ke depannya, kasus Affan bisa masuk ranah pidana apabila kelengkapan pemeriksaan internal sudah selesai terlebih dahulu.
Irjen Abdul Karim menjelaskan, Propam bekerja sesuai tugas pokoknya, yakni mendalami dugaan pelanggaran etik dan disiplin. Proses pidana bisa berjalan terpisah.
Dengan kata lain, Patsus adalah langkah awal yang memastikan anggota yang melanggar tidak bebas berkeliaran, sembari menunggu kemungkinan proses hukum yang lebih berat.
Demikian itu penjelasan apa itu Patsus. Meski hukuman ini bersifat sementara, Patsus memiliki peran penting dalam mekanisme disiplin Polri: sebagai bentuk penahanan khusus, pembinaan, sekaligus efek jera.
Masyarakat kini menanti kelanjutan proses hukum, apakah kasus ini akan berhenti pada sanksi etik atau berlanjut ke ranah pidana. Semoga dapat diterima.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
5 Serum Viva Terlaris di Shopee: Lengkap dengan Review Pengguna, Bisa Atasi Penuaan Dini
-
Alexandra Askandar Sekarang Jadi Apa? Pendidikan dan Kariernya Inspiratif
-
5 Sepatu New Balance Diskon Besar di Sports Station Juni 2026, Harga Mulai Rp400 Ribuan
-
Profil Said Iqbal yang Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Prabowo Subianto
-
Chatib Basri Siapa? Sosok yang Disebut Bakal Gantikan Menteri Keuangan Purbaya
-
Jejak Karier Chatib Basri, Ekonom Bertangan Dingin yang Diisukan akan Gantikan Purbaya
-
5 Parfum Lokal Unisex untuk Olahraga, Tetap Wangi Segar Walau Berkeringat Parah
-
Jejak Pendidikan Chatib Basri, Menteri Keuangan Era SBY Sempat Dirumorkan Gantikan Purbaya
-
4 Shio yang Beruntung dan Berpeluang Kaya pada 6 Juni 2026, Kamu Termasuk?
-
Tips Memilih Hunian Premium, Tak Lagi Sekadar Lokasi Tapi Juga Pengalaman Hidup