Suara.com - Nama Fadia Arafiq kembali menjadi perbincangan publik setelah dirinya terseret dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Pekalongan itu menjadi sorotan bukan hanya karena kasus hukumnya, tapi juga karena pernyataannya yang mengaku tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan.
Pernyataan tersebut memicu reaksi publik karena Fadia diketahui sudah lama berkecimpung di dunia politik dan bahkan pernah menjabat sebagai kepala daerah selama beberapa periode.
Ia juga memiliki latar belakang pendidikan tinggi hingga jenjang doktoral.
Lalu, seperti apa sebenarnya pendidikan Fadia Arafiq? Dan mengapa pengakuannya tentang ketidaktahuan terhadap hukum menjadi kontroversi?
Kasus Korupsi yang Menjerat Fadia Arafiq
Kasus yang menjerat Fadia bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Maret 2026.
Dalam penyelidikan tersebut, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk periode 2023–2026.
Dalam proses pemeriksaan, Fadia disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak memahami aturan birokrasi dan hukum karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut, bukan birokrat.
Pernyataan ini kemudian menjadi viral dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat maupun pejabat pemerintah.
Baca Juga: Fadia Arafiq Dulu Kerja Apa? Jadi Bupati Pekalongan Makin Kaya, Kini Ditangkap KPK
Banyak pihak menilai bahwa alasan tersebut sulit diterima, mengingat jabatan kepala daerah menuntut pemahaman terhadap hukum dan tata kelola pemerintahan.
Pengakuan 'Tak Paham Hukum' karena Latar Belakang Pedangdut
Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh pejabat KPK, Fadia mengungkapkan bahwa dirinya memiliki latar belakang sebagai musisi dangdut sehingga merasa tidak memahami secara mendalam aturan birokrasi pemerintahan.
"FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers pada Rabu, 4 Maret 2026.
Ia juga disebut lebih banyak menyerahkan urusan teknis pemerintahan kepada pejabat lain di lingkungan pemerintah daerah dan lebih fokus pada kegiatan seremonial.
Pengakuan tersebut langsung memancing kritik dari berbagai pihak. Beberapa pejabat pemerintah menilai bahwa alasan ketidaktahuan hukum tidak bisa dijadikan pembelaan dalam kasus korupsi, karena setiap pejabat publik tetap terikat oleh prinsip tanggung jawab jabatan.
Dalam hukum sendiri dikenal prinsip fiksi hukum, yaitu setiap orang dianggap mengetahui hukum yang berlaku, sehingga ketidaktahuan tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari sanksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Shio Apa yang Cocok untuk Pasangan dengan Shio Naga?
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Literasi Kelas Menengah: Saat Hobi Membaca Menjadi Sebuah Privilege
-
Mengapa Transportasi Umum Jadi Pilihan Terbaik untuk Mobilitas Sehari-hari di Jakarta
-
OJK Restui Merger BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari, Industri Perbankan Syariah Makin Kuat
-
Target Harga Saham BBRI Tembus 3.400, Apa Faktor Pendukungnya?
-
626 PMI Pulang Tinggal Nama, Mengapa Jalur Ilegal Masih Tinggi Peminat?
-
MLBB x Street Fighter 6 Ubah Land of Dawn Jadi Arena Fighting Ultra-Responsif!
-
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Digelar di Riau, Berlaku Selama Agustus