Suara.com - Nama Fadia Arafiq kembali menjadi perbincangan publik setelah dirinya terseret dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Pekalongan itu menjadi sorotan bukan hanya karena kasus hukumnya, tapi juga karena pernyataannya yang mengaku tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan.
Pernyataan tersebut memicu reaksi publik karena Fadia diketahui sudah lama berkecimpung di dunia politik dan bahkan pernah menjabat sebagai kepala daerah selama beberapa periode.
Ia juga memiliki latar belakang pendidikan tinggi hingga jenjang doktoral.
Lalu, seperti apa sebenarnya pendidikan Fadia Arafiq? Dan mengapa pengakuannya tentang ketidaktahuan terhadap hukum menjadi kontroversi?
Kasus Korupsi yang Menjerat Fadia Arafiq
Kasus yang menjerat Fadia bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Maret 2026.
Dalam penyelidikan tersebut, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk periode 2023–2026.
Dalam proses pemeriksaan, Fadia disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak memahami aturan birokrasi dan hukum karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut, bukan birokrat.
Pernyataan ini kemudian menjadi viral dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat maupun pejabat pemerintah.
Baca Juga: Fadia Arafiq Dulu Kerja Apa? Jadi Bupati Pekalongan Makin Kaya, Kini Ditangkap KPK
Banyak pihak menilai bahwa alasan tersebut sulit diterima, mengingat jabatan kepala daerah menuntut pemahaman terhadap hukum dan tata kelola pemerintahan.
Pengakuan 'Tak Paham Hukum' karena Latar Belakang Pedangdut
Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh pejabat KPK, Fadia mengungkapkan bahwa dirinya memiliki latar belakang sebagai musisi dangdut sehingga merasa tidak memahami secara mendalam aturan birokrasi pemerintahan.
"FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers pada Rabu, 4 Maret 2026.
Ia juga disebut lebih banyak menyerahkan urusan teknis pemerintahan kepada pejabat lain di lingkungan pemerintah daerah dan lebih fokus pada kegiatan seremonial.
Pengakuan tersebut langsung memancing kritik dari berbagai pihak. Beberapa pejabat pemerintah menilai bahwa alasan ketidaktahuan hukum tidak bisa dijadikan pembelaan dalam kasus korupsi, karena setiap pejabat publik tetap terikat oleh prinsip tanggung jawab jabatan.
Dalam hukum sendiri dikenal prinsip fiksi hukum, yaitu setiap orang dianggap mengetahui hukum yang berlaku, sehingga ketidaktahuan tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari sanksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu di Solo, Bisa buat Bagi-bagi THR Lebaran
-
Bolehkah Wanita Haid Itikaf di Masjid? Ini 6 Amalan Pengganti untuk Raih Lailatul Qadar
-
Tak Paham Birokrasi Gegara Berlatar Penyanyi, Begini Gaya Mewah Fadia Arafiq Sebelum Kena OTT
-
Idul Fitri 2026 Berapa Hijriah? Ini Prediksi 1 Syawal dan Libur Lebaran
-
Dear Fadia Arafiq, Ini 9 Prinsip Good Governance yang Penting Dipahami Kepala Daerah
-
Profil dan Kekayaan Bupati Bulungan Syarwani, Viral karena Tampil Merakyat di Pasar
-
Intip 9 Fasilitas Menarik di Nuanu Creative City: Lebur Budaya, Hiburan, Pendidikan
-
Cara Tukar Uang Baru Pecahan Rp10 Ribu untuk Lebaran 2026 Selain Lewat ATM
-
Daftar Lokasi ATM Mandiri dan BNI Pecahan Rp20 Ribu di Jabodetabek Buat THR Lebaran
-
Malam 21 Ramadan Jatuh Pada Tanggal Berapa? Waktunya Memburu Lailatul Qadar