Lifestyle / Komunitas
Minggu, 19 Oktober 2025 | 14:39 WIB
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Instagram)

Penyebab PNS diberhentikan dengan hormat

  • Meninggal dunia
  • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 dan PP Nomor 17 Tahun 2022
  • Mencapai usia pensiun
  • Instansi menerapkan kebijakan perampingan
  • Mengalami kondisi yang menyebabkan PNS tidak cakap.
  • Tidak Memenuhi target kinerja

Penyebab PNS diberhentikan dengan tidak hormat (dipecat)

  • Menyeleweng dari Pancasila atau UUD 1945
  • Terlibat tindak pidana
  • Melakukan pelanggaran disiplin berat
  • Melakukan tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan.
  • Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

Proses pemecatan PNS memang tidak semudah pegawai swasta, tapi tetap bisa dilakukan.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Load More