Suara.com - Baru-baru ini beredar video Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan memecat oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) petugas Bea Cukai yang dikabarkan sering nongkrong di gerai coffee shop saat jam kerja.
"Jadi saya baru tahu, walaupun kita sudah menggebrak-gebrak, masih ini di bawah seperti ini, artinya mereka nggak peduli, dianggapnya saya main-main," tegas Purbaya dalam video yang viral, dilansir pada Minggu, 19 Oktober 2025.
"Bilang, hari Senin ke depan kalau ada yang ketemu begini lagi, gua akan pecat! Walaupun katanya pecat pegawai negeri Susah, saya akan pecat, saya persulit hidupnya. Masa nongkrong di Starbucks pakai seragam, nggak kira-kira lu!" lanjutnya dengan tegas.
Purbaya tentu geram karena sebelumnya ia sempat memberi arahan pada pegawai Kementerian Keuangan agar lebih mawas diri supaya tidak mendapat pandangan negatif dari masyarakat.
Karena itulah, ia mungkin berani menggertak pegawainya yang tetap nongkrong akan dipecat.
Sebagai tambahan Purbaya juga meminta bantuan masyarakat membantu mengawasi pegawai Kemenkeu supaya kementerian ini bisa menjadi lebih baik.
"Ya ini kan jadi kelihatan kalau mereka lapor bagus-bagus, terus ternyata di lapangannya begini. Nah ini yang justru kita minta masukan dari temen-temen, masyarakat semua biar kita betulin pelan-pelan," imbuh Purbaya.
"Saya mau melaporkan setiap hari saya melihat petugas Bea Cukai nongkrong di Starbucks lengkap dengan laptop dan mereka meeting dengan banyak orang lain, sesama petugas Bea Cukai dan sepertinya aparat lain berbaju preman, bebas," ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jumat (17/10/2025).
Heru Pambudi selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan juga menyebut bahwa akan membantu menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk mengawasi apa yang sebenarnya dilakukan pegawai Bea Cukai di coffee shop.
Baca Juga: Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Benarkah Terealisasi Tahun 2025?
"Seharian orang-orang ini di Starbucks setiap hari dan yang dibicarakan selalu tentang bisnis aset, bagaimana mengamankan aset, baru dapat kiriman mobil, bagaimana jualnya. Mohon diawasi dan ditindak," tambah Purbaya.
Selama ini banyak yang menilai bahwa PNS adalah pekerjaan yang aman karena berlaku hingga pensiun, bahkan menerima pensiunan. Lantas, apakah PNS bisa dipecat seperti pekerja pada umumnya? Berikut ulasannya.
Apakah PNS Bisa Dipecat?
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat diberhentikan dari jabatannya dengan dua status berbeda, yakni pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat. Kedua status tersebut memiliki alasan, konsekuensi, dan dampak hukum yang tidak sama.
Pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan biasanya dijatuhkan karena pelanggaran berat, sehingga konsekuensinya lebih serius dibandingkan pemberhentian secara hormat yang umumnya disebabkan oleh alasan wajar, seperti pensiun atau permintaan pribadi.
Dasar hukum mengenai pemberhentian PNS diatur dalam berbagai regulasi yang mengikat. Beberapa di antaranya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020.
Berdasarkan aturan-aturan tersebut, terdapat sejumlah faktor yang dapat menjadi alasan seorang PNS diberhentikan secara tidak hormat maupun dengan hormat sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan