Suara.com - Baru-baru ini beredar video Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan memecat oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) petugas Bea Cukai yang dikabarkan sering nongkrong di gerai coffee shop saat jam kerja.
"Jadi saya baru tahu, walaupun kita sudah menggebrak-gebrak, masih ini di bawah seperti ini, artinya mereka nggak peduli, dianggapnya saya main-main," tegas Purbaya dalam video yang viral, dilansir pada Minggu, 19 Oktober 2025.
"Bilang, hari Senin ke depan kalau ada yang ketemu begini lagi, gua akan pecat! Walaupun katanya pecat pegawai negeri Susah, saya akan pecat, saya persulit hidupnya. Masa nongkrong di Starbucks pakai seragam, nggak kira-kira lu!" lanjutnya dengan tegas.
Purbaya tentu geram karena sebelumnya ia sempat memberi arahan pada pegawai Kementerian Keuangan agar lebih mawas diri supaya tidak mendapat pandangan negatif dari masyarakat.
Karena itulah, ia mungkin berani menggertak pegawainya yang tetap nongkrong akan dipecat.
Sebagai tambahan Purbaya juga meminta bantuan masyarakat membantu mengawasi pegawai Kemenkeu supaya kementerian ini bisa menjadi lebih baik.
"Ya ini kan jadi kelihatan kalau mereka lapor bagus-bagus, terus ternyata di lapangannya begini. Nah ini yang justru kita minta masukan dari temen-temen, masyarakat semua biar kita betulin pelan-pelan," imbuh Purbaya.
"Saya mau melaporkan setiap hari saya melihat petugas Bea Cukai nongkrong di Starbucks lengkap dengan laptop dan mereka meeting dengan banyak orang lain, sesama petugas Bea Cukai dan sepertinya aparat lain berbaju preman, bebas," ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jumat (17/10/2025).
Heru Pambudi selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan juga menyebut bahwa akan membantu menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk mengawasi apa yang sebenarnya dilakukan pegawai Bea Cukai di coffee shop.
Baca Juga: Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Benarkah Terealisasi Tahun 2025?
"Seharian orang-orang ini di Starbucks setiap hari dan yang dibicarakan selalu tentang bisnis aset, bagaimana mengamankan aset, baru dapat kiriman mobil, bagaimana jualnya. Mohon diawasi dan ditindak," tambah Purbaya.
Selama ini banyak yang menilai bahwa PNS adalah pekerjaan yang aman karena berlaku hingga pensiun, bahkan menerima pensiunan. Lantas, apakah PNS bisa dipecat seperti pekerja pada umumnya? Berikut ulasannya.
Apakah PNS Bisa Dipecat?
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat diberhentikan dari jabatannya dengan dua status berbeda, yakni pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat. Kedua status tersebut memiliki alasan, konsekuensi, dan dampak hukum yang tidak sama.
Pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan biasanya dijatuhkan karena pelanggaran berat, sehingga konsekuensinya lebih serius dibandingkan pemberhentian secara hormat yang umumnya disebabkan oleh alasan wajar, seperti pensiun atau permintaan pribadi.
Dasar hukum mengenai pemberhentian PNS diatur dalam berbagai regulasi yang mengikat. Beberapa di antaranya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020.
Berdasarkan aturan-aturan tersebut, terdapat sejumlah faktor yang dapat menjadi alasan seorang PNS diberhentikan secara tidak hormat maupun dengan hormat sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Paspor Terkuat di Asia Tenggara Tahun 2025: Malaysia Setara AS, Indonesia Urutan Berapa?
-
Shio Ayam Berjodoh dengan Shio Apa? Ini Pasangan yang Paling Cocok dan Langgeng
-
5 Sunscreen Wardah SPF 50 untuk Hempas Noda Hitam, Kulit Kusam, dan Eritema
-
5 Area Wajah yang Sering Terlewat Dioles Sunscreen, padahal Tak Kalah Penting
-
Nusakambangan Penjara untuk Apa? Ammar Zoni Dipindahkan ke Alcatraz-nya Indonesia
-
Sering Mimpi Dilamar, Apa Maknanya Menurut Islam? Ini Penjelasannya
-
5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering Saat Naik Pesawat, Cocok Buat Traveler Aktif
-
Apakah 2026 Akan Ada CPNS? Ini Penjelasan Terbaru dari Pemerintah
-
6 Sunscreen Spray yang Aman Dibawa ke Pesawat untuk Kulit Kusam Akibat Travelling
-
5 Koleksi Tas Mewah Erin Taulany, Gaya Hidupnya Jadi Alasan Digugat Cerai Andre Taulany?