Lifestyle / Male
Kamis, 04 Juni 2026 | 07:12 WIB
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/4/2026). [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Mantan Kepala BGN terseret kasus Dadan Hindayana setelah resmi dicopot Presiden.
  • Kejagung tetapkan tersangka kasus Dadan Hindayana terkait dugaan korupsi pengadaan barang.
  • Modus kasus Dadan Hindayana diduga meliputi manipulasi yayasan dan penggelembungan harga.

Prabowo juga memberhentikan dua Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai bagian dari bersih-bersih lembaga tersebut.

Jadi Tersangka Korupsi: Mark Up Motor Listrik Hingga Sepatu

Sehari setelah dicopot, nasib Dadan Hindayana semakin terpuruk. Pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG tahun anggaran 2025–2026.

Modus yang dilakukan Dadan tergolong nekat. Ia diduga melakukan pengadaan barang fiktif dan penggelembungan harga (mark up) yang fantastis. 

Nilai anggaran program yang mencapai ratusan triliun rupiah justru dijadikan ajang mencari banyak keuntungan.

Berikut adalah daftar pengadaan bermasalah yang menyeret Dadan Hindayana:

  • 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
  • 32.000 pasang sepatu yang tidak relevan dengan kebutuhan program gizi.
  • 31.000 unit komputer tablet.
  • 5.400 unit televisi 75 inci.

Manipulasi Yayasan untuk Insentif Harian

Tak hanya soal pengadaan barang, Dadan bersama Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung juga diduga memanipulasi sistem kemitraan.

Mereka meloloskan yayasan-yayasan milik mereka sendiri untuk menjadi mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (dapur MBG) di sekolah-sekolah.

Baca Juga: Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara

Dengan memanipulasi portal verifikasi, yayasan-yayasan milik para tersangka ini meraup insentif miliaran rupiah setiap harinya dari anggaran negara.

Load More