Metro, Suara.com - Fraksi PPP DPR RI terus mendesak pemerintah untuk mengoptimalkan ketersediaan vaksin Covid-19 halal dalam program vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP Anas Thahir menegaskan putusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022 yang memerintahkan pemerintah menggunakan vaksin Covid-19 halal harus segera dijalankan Kementerian Kesehatan.
"Kami mewakili umat islam mendorong agar pemerintah bersedia sesegera mungkin menerapkan putusan MA tentang vaksin halal sebab hari ini sudah tersedia memang vaksin halal seperti sinovac dan zifivax. Lalu kenapa sudah ada yang halal kok kita masih menggunakan vaksin nonhalal," kata Anas Thahir, Kamis (16/6/2022).
Menurutnya, pemerintah tidak ada alasan lagi untuk ‘memaksa’ masyarakat menggunakan vaksin yang mengandung sesuatu yang tidak halal dengan alasan kedaruratan wabah.
"Dulu pada saat awal vaksinasi kita masih bisa menggunakan vaksin nonhalal karena dalam kondisi darurat. Tapi sekarang kondisi darurat sudah tidak ada," ucapnya.
Anas menambahkan, vaksin halal bisa menjadi salah satu jawaban atas keraguan sebagian masyarakat atas vaksin Covid-19.
“Keberadaan vaksin halal juga bisa menjadi solusi terhadap permasalahan vaksin yang sudah kadaluarsa. Vaksin kadaluarsa tidak bisa digunakan demi kepentingan kemanusiaan,” tutur Anas.
Sementara itu Dewan Pembina Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI Jamaluddin F Hasyim menambahkan, putusan MA telah memberikan kepastian hukum tentang kewajiban pemerintah untk menjamin kehalalan vaksin booster.
"Pembangkangan atas putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 22 April 2022 adalah bentuk pelanggaran HAM, yang secara khusus merugikan konsumen muslim," ucap Jamaluddin.
Dia menyebut, Kemenkes berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum yang berdampak secara pidana, perdata dan pelanggaran hak asasi manusia, serta membuat kekacauan dalam bertata negara.
Diketahui, dalam Putusan Mahkamah Agung (MA), Pemerintah wajib menyediakan vaksin Covid-19 berstatus halal bagi umat Muslim di Indonesia. Putusan MA tersebut merupakan hasil judicial review yang dimenangkan YKMI terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin.
MA menyatakan pemerintah tidak bisa serta merta mamaksakan kehendaknya kepada warga negara Indonesia untuk divaksin dengan alasan apapun dan tanpa syarat. Tindakan pemerintah yang menetapkan jenis vaksin belum (memperoleh sertifikat) halal ke masyarakat, khususnya umat Islam, berdasarkan bunyi salinan MA, adalah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Sumber : Suara.com
Berita Terkait
-
Profil Carina Joe, Pahlawan Vaksin Covid-19 Raih Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo
-
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? Diam-diam Hukumannya Dipangkas
-
Empat Tahun Usai Kemenangan Warga di MA, Di Mana Komitmen Pemerintah soal Udara Bersih Jakarta?
-
CEK FAKTA: Joe Biden Terserang Kanker Gara-gara Vaksin Covid-19, Benarkah?
-
Tanggapi Dalil Cabup Mesuji Palsukan Identitas, KPU Sebut Putusan MA Typo
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
BBM Non-Subsidi Naik Drastis: 5 Langkah Efisiensi Walikota Bandung untuk Hemat Anggaran
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Mendarat dari Bangkok, 10 Penumpang WNI Langsung Positif Narkoba di Bandara Soetta
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan
-
Kawanan Tawon Serang Hajatan Gegara Musik Organ Tunggal, Tamu Kocar-kacir
-
Triliunan Rupiah Mangkrak! 21 Ribu Motor Listrik Program Makan Gratis Menumpuk di Gudang Sentul
-
Hornbills Mengamuk! Tiket Final IBL 2026 di Depan Mata Usai Tumbangkan Satria Muda
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Skor PCMB Jabar 2026 Menyusut? Dedi Mulyadi: Jangan Panik, Itu Penyesuaian Sertifikat Prestasi
-
Pertamax Tembus Rp16.250, Walikota Bandung Instruksikan Langkah Efisiensi Besar-besaran