Tak habis-habis kekesalan warganet usai Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan penjara delapan tahun ke Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Respons kekesalan warganet ini tumpah ruah di linimasa Twitter sejak Rabu (18/1/2023) hingga hari ini.
Warganet pun menanggapinya dengan hukuman lain yang sekiranya setimpal, meski itu dalam bentuk candaan.
Berikut usulan warganet soal hukuman 8 tahun Putri Candrawathi:
"Sebagai si paling problematik dan awal dr huru hara ini maka sy menyarankan hakim menjatuhkan vonis tersebut ditambah suara lato lato tepat di kupingnya selama 8 tahun nonstop," kata salah satu akun Twitter.
"Si paling 'saya lupa yg mulia' atau 'saya tidak tahu yg mulia'. Kami berharap kebijaksanaan hakim untuk memperberat hukumannya di sidang vonisnya nanti. Tambahin: khusus PC playlist kamar penjaranya full lagu-lagu zen aji," ujar yang lain.
"Sekalian tolong ditambah suara pintu tua dibuka-tutup, orang motong keramik, orang asah piso, suara lumba-lumba SpongeBob plus suara nyamuk sekebon," cetuk yang lain.
"sama suara check sound mic 17an. ssatu ssatu tes ssatu tes ssatu dua tes tes~" sebut warganet lain.
"Tolong kalo bisa juga dipertimbangkan garukin kuku ke tembok trus deketin ke kupingnya sampe 8 tahun," usul netizen lain.
Baca Juga: Bunda Corla vs Nikita Mirzani Cekcok di Live Instagram, Warganet: Apa Aja Diributin!
Tuntutan Putri Candrawathi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Tuntutan tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.
JPU mengatakan Putri terbukti melakukan bersalah tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya .
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi selama 8 tahun," kata JPU.
Berita Terkait
-
Ikut Tembak Brigadir J, Rekomendasi LPSK Jadi Faktor Ringankan Tuntutan Bharada E, Jauh Dibanding Ferdy Sambo
-
Deretan Sikap Jaksa Bikin Keluarga Brigadir J Kecewa, Putri Candrawathi Banyak Diuntungkan?
-
Tegur Pengacara Agus-Hendra Kurniawan di Sidang Yosua, Hakim: Saya Ingatkan! Ilustrasinya Jangan Fakta
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga
-
Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?
-
Jonatan Christie Lolos ke Semifinal Indonesia Open 2026, Ungkap Tantangan Angin di Istora
-
Sikat Senior Lewat Comeback Epik, Rachel/Febi Segel Tiket Semifinal Indonesia Open 2026
-
Hasil Timnas Indonesia vs Oman: Garuda Menang Telak!
-
'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN
-
Telkomsel Ungkap 361 BTS Sudah Pakai Energi Terbarukan, Komitmen Hijau Makin Nyata
-
Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar
-
Selain Hera, Nur Juga Dapat Perlakuan Kasar Selama Bekerja dengan Erin Taulany
-
Tips Memilih Hunian Premium, Tak Lagi Sekadar Lokasi Tapi Juga Pengalaman Hidup