Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi telah mendapatkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 tahun penjara.
Tuntutan itu dianggap terlalu ringan, terlebih Putri Candrawathi dianggap sebagai salah satu aktor utama dalam kasus tersebut selain Ferdy Sambo.
Karena itulah sikap jaksa terhadap Putri Candrawathi dipertanyakan, termasuk oleh keluarga Brigadir J sebagai korban.
Bahkan ada sejumlah sikap dan penyataan jaksa penuntut umum yang dinilai telah menyakiti pihak keluarga Brigadir J karena dianggap tidak berpihak pada korban.
Apa saja sikap jaksa tersebut? Berikut ulasannya.
Tuntut 8 tahun penjara
Pada sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Chandrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.
Tuntutan tersebut langsung mendapatkan respons dari pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Ia menyebut JPU tidak berlaku adil dalam menjatuhi hukuman kepada para terdakwa, termasuk Putri Candrawathi.
Baca Juga: Kesimpulan JPU Dinilai Janggal, Kamaruddin Simanjuntak Minta Jaksa Agung Buka Suara: Publik Kecewa!
Menurut dia, Putri layak diberikan hukuman yang jauh lebih tinggi, yakni 20 tahun atau bahkan seumur hidup.
Sebab menurut Kamaruddin, Putri Candrawathi merupakan otak sekaligus biang kerok dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Putri otak dan biang kerok permasalahan ini hanya dituntut 8 tahun sama dengan RR dan KM. Seharusnya mereka itu dituntut 20 tahun atau seumur hidup," ujarnya.
Jaksa nilai Putri Candrawathi sopan
Selain tuntutan hukum yang dinilai terlampau ringan, sikap JPU lainnya yang bisa dianggap menyakitkan keluarga Brigadir J adalah perimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan kepada Putri Candrawathi.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyebut salah satu pertimbangan memberikan tuntutan 8 tahun penjara adalah karena selama persidangan, jaksa menilai Putri sopan.
“Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di dalam persidangan,” ucap Jaksa.
Jaksa sebut Brigadir J selingkuh
Pada sidang tuntutan terhadap Kuat Maruf di PN Jaksel, Senin (16/1/2023), jaksa penuntut umum (JPU) menyebut tak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Pernyataan ini cukup melegakan karena mematahkan pengakuan Putri dan Ferdy Sambo sebelumnya yang menyatakan ada peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo itu.
Namun hal yang menyakitkan keluarga Brigadir J justru ada pada kesimpulan jaksa yang menyatakan Yosua dan Putri Candrawathi adalah pasangan selingkuh.
"Kami menanggapi terkait keterangan ahli Dr Reni Kusuma Wardhani adanya kekerasan seksual bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya, bahwa dalam Aji Febriyanto selaku ahli poligraf mengatakan saksi Putri terindikasi berbohong poligraf saat ditanya 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?' yang juga dinyatakan dalam BAP," kata jaksa saat membacakan tuntutan Kuat Ma'uf di PN Jaksel, Senin (16/1).
Menanggapi pernyataan jaksa soal Brigadir J berselingkuh dengan Putri Candrawathi, kuasa hukum keluarga Brigadir J menyatakan tidak sepakat dengan kesimpulan JPU.
Hal itu karena menurut dia, Brigadir J telah memiliki kekasih yang lebih cantik dibanding dengan Putri Chandrawathi, yakni Vera Simanjuntak.
"Namun dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat mengingat Joshua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Chandrawati," jelas Martin kepada awak media.
Jaksa dinilai tak pertimbangkan fakta persidangan
Keluarga Brigadir J mengaku sudah kecewa dengan JPU sejak awal persidangan pembunuhan berencana ini bergulis.
Salah satu tante Brigadir J, Rohani Simanjuntak mengatakan, selama proses persidangan jaksa tidak maksimal dalam melihat dan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.
Menurut dia, selama persidangan, Putri Candrawathi telah beberapa kali berbohong dan jaksa seperti menutup mata.
"Padahal sudah jelas dalam setiap persidangan yang kami dengar di balik bacaan dakwaan JPU kalau Putri itu banyak berbohong, lalu ikut terlibat dalam pembunuhan berencana ternyata hanya dituntut 8 tahun alangkah sedihnya kami dari keluarga korban saat ini," ujar Rohani kepada awak media.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Kesimpulan JPU Dinilai Janggal, Kamaruddin Simanjuntak Minta Jaksa Agung Buka Suara: Publik Kecewa!
-
Ajukan Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Bharada E, Ekspresi JPU Jadi Pertanyaan
-
Kejagung Soal Sidang Pembunuhan Yosua: Jangan Terlalu Banyak Opini-opini Dilemparkan, Ini Penegakan Hukum!
-
Kejagung Jelaskan Alasan Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Sementara Putri Candrawathi Hanya 8 Tahun
-
Tinggi Rendahnya Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J Melalui Pertimbangan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer