Etika Kuat Maruf di persidangan pembacaan vonis mendapat sambutan dari para penonton live streaming. Inilah rangkuman beberapa komentarnya.
Pada Selasa (15/2/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis atau pembacaan tuntutan hukuman atas nama terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perilaku Kuat Maruf sebelum dan sesudah pembacaan vonis menuai begitu banyak komentar di kolom berbagai kanal YouTube yang menayangkan live streaming jalannya persidangan.
Komentar didominasi oleh netizen atau warganet yang memiliki perasaan campur-aduk kepada sosok pengemudi atau sopir keluarga Fredy Sambo itu. Mulai sikapnya yang disebutkan sebagai lugu, berpura-pura tidak tahu, spontanitas kebablasan, hirarki atasan dan bawahan, sampai minus etika.
Berbagai komentar itu mungkin saja mewakili perasaan anggota masyarakat lainnya yang mendapati kesamaan pemikiran, akan tetapi tidak menuangkannya secara tertulis.
Pendapat yang disuarakan untuk terdakwa Kuat Maruf ini disampaikan secara jenaka, prihatin, imbauan, sampai (maaf) ada pula unsur body shaming sampai menjurus kepada seksualitas.
Dirangkum dari kanal YouTube di berbagai kolom komentar, mereka yang menuliskan juga membubuhkan kata "kuat" sebagai pendukung terdakwa memiliki nama selaras dengan citra yang dibangunnya di depan publik.
Antara lain:
* "Dia ke-pede-an, dikira gerakan bawah tanahnya lancar-lancar saja."
* "Aslinya Kuat dan RR manusia yang mementingkan uang, tidak punya attitude karena mereka berdua berpikir: santai saja di penjara, karena Sambo akan mengalirkan dana untuk keluarganya."
* "Tidak menghargai persidangan, dibuat lawakan terus. Seharusnya divonis 20 tahun, Pak Hakim, biar bisa bercanda terus di penjara sampai tua."
* "Jenderal bintang 7 Kuat Maruf."
* "Lemes Maruf."
* Si Kuat ini jelas menyepelekan pengadilan, mungkin dia terlalu percaya diri tidak akan terjadi apa-apa dengan dirinya karena dilindungi sang mantan jenderal."
* "Namanya saja Kuat, pasti akan kuat selalu di penjara."
* "Bergaya dia di depan pengadilan, belum tahu kalau juragannya dijatuhi duren."
* "Ini dia sopir rasa jenderal."
* "Kata Doraemon ke Kuat: maaf peran kamu sebagai Giant break dulu ya
* "Saranghaeyo balik, Kuat Maruf. Makanya sopan ya, di persidangan."
* "Gara-gara saranghaeyo jadi 15 tahun. Gimana? Kuat? Nikmat mana yang kamu dustakan?"
* "Menurut saya tidak adil jika seorang KM yang hanya sopir dan yang perannya tidak begitu penting dihukum 15 tahun penjara. Harusnya hakim punya pertimbangan lain. KM ini hanya sopir dan sipil, atau masyarakat biasa."
Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar pemberian amar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal:
Ferdy Sambo
dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: pidana mati.
Putri Candrawathi
terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Vonis: 20 tahun bui.
Kuat Maruf
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 15 tahun bui.
Ricky Rizal
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 13 tahun bui.
Berita Terkait
-
Upayakan TKP Pembunuhan Brigadir J Tidak Bocor, Kuat Maruf Diganjar 15 Tahun Penjara
-
Pakai Jari Berikan Love Sign untuk Keluarga Brigadir J dan Salam Metal kepada Majelis Hakim, Maksud Terdakwa Kuat Maruf Apa?
-
Kuat Ma'ruf Berikan Salam Metal ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun
-
Pleidoi Kuat Maruf Dinilai Bersifat Curhat, Jaksa ke Hakim: Mohon Tolak Semua Pleidoi Kuat!
-
Terdakwa Kuat Maruf Sebutkan Tuduhan Main Gila dengan Istri Bos Bawa Dampak Bagi Keluarganya
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Wamendagri Ribka Haluk: Pendidikan Kunci Tingkatkan Kualitas SDM Menuju Indonesia Emas 2045
-
Beckham Putra Diprovokasi Suporter di GBK, Rizky Ridho Langsung Pasang Badan
-
Usai Isu Reshuffle Menkeu, Purbaya Kini Janji Lakukan Penghematan Belanja Besar-besaran
-
Cuma Dikasih Makan Gratis, Farida Nurhan Ngamuk Diminta Review Restoran Besar Tanpa Bayaran
-
Samsung Siapkan Tablet Tahan Banting dengan Jaringan 5G, Dukung Sertifikasi Militer
-
Ekonom Sayangkan Harga BBM Naik Terlalu Tinggi, Padahal Pemerintah Bisa Cegah Sejak Awal
-
Ekonom Sentil Negara Sibuk Biayai Program Besar, Daya Beli Rakyat Dibiarkan Ambruk
-
Hakim Militer Perintahkan Video dan Tumbler Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
-
Gen Z Abis! Intip 4 OOTD Acubi Style ala Eunchae LE SSERAFIM yang Lagi Hits
-
Pertamax Rp16.250 per Liter, Hindari 5 Kebiasaan yang Bikin Motor Boros Bensin