Seorang anak berusia 3 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur terbukti positif narkoba setelah diberi minum oleh tetangga menggunakan botol bekas bong.
Balita berinisial N itu mulai bertingkah aneh, hiperaktif, berbicara sendiri setelah minum air dari botol yang diberikan tetangga. Ibu anak itu awalnya bahkan mengira putranya itu kesurupan.
Warga Kota Samarinda digegerkan dengan temuan kasus balita positif narkoba. Kasus tersebut menjadi viral, lantaran perilakunya yang berubah menjadi hiperaktif dan tidak bisa tidur selama beberapa hari.
"Gejalanya itu dia aktif, tidak mau diam, mulutnya ngoceh terus dan tidak mau tidur. Awalnya ibunya mikir anak ini kesurupan," kata Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun seperti dilansir dari Suara Samarinda, Senin (12/6/2023).
Selain hiperaktif, Rina mengungkap, jika balita tersebut juga mengeluarkan keringat dingin dan tidak mau makan dan minum selama dua hari.
"Gejala lain keluar keringat dengan aroma yang tidak sedap. Dia kelihatan enggak capek, walaupun tidak makan tidak minum terus enggak ngantuk. Terus matanya tuh terbuka lebar,” sebutnya.
Rina kemudian berkonsultasi dengan orangtua balita agar anaknya itu dilakukan tes urine. Pada Rabu (8/6/2023) silam, N akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Jiwa di Samarinda.
“Rabu malam saya koordinasi dengan Kabid Keperawatan Rumah Sakit Jiwa. Akhirnya diarahkan periksa air kencing. Satu jam setelah itu hasilnya keluar, ternyata positif metamfetamin (narkoba),” ujarnya
N kemudian dibawa ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda guna menjalani perawatan. Setelah menjalani perawatan balita tersebut akhinya bisa sembuh.
Baca Juga: Kisah Tio Pakusadewo Setop Konsumsi Narkoba Usai Bertemu Pelaku Bom Bali
"Di rumah sakit umum diambil tindakan opname karena dari pihak medis khawatir tentang kesehatan anak ini karena organ tubuh dipaksa untuk begadang dan tidak makan," ujar Rina.
"Kalau aktifnya masih, geraknya aktif, kalau untuk tidur sudah bisa tidur karena di rumah sakit diberikan obat. Makan dan minum juga sudah bisa," imbuh dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Yusuf Sutejo mengungkapkan, balita berusia 3 tahun itu, sebelumnya mengkonsumsi air minum dari bekas bong sabu milik tetangganya berinisial ST (51) pada Selasa (07/06/2023).
"Yang bersangkutan (ST) tidak mengira kalau kemasan air botol yang bekas dipakai bong airnya masih memiliki efek narkoba,” katanya.
Peristiwa itu terjadi saat N bersama ibunya berkunjung ke rumah tetangganya ST. Saat berada di rumah ST, N diberi minum air putih dari botol yang diketahui ternyata bekas bong sabu.
Dari situ kemudian, polisi berhasil mengamankan ST dan telah ditetapkan tersangka, termasuk ditahan. Hasil pemeriksaan urine ST juga dinyatakan positif menggunakan sabu.
"ST sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak kemarin," ujarnya
ST dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan Perlindungan Anak. Ia juga terancam dengan hukum maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Persib Out dari AFC, Mauricio Souza Percaya Persija Masih Punya Peluang Besar Juara Super League
-
Penalti Bernardeschi Bawa Bologna Bungkam Udinese, Posisi Klasemen Langsung Melejit
-
Gol Benjamin Sesko Bawa MU Tembus Empat Besar Liga Inggris Usai Tekuk Everton 1-0
-
Aksi Dini Hari Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pimpin Korve Tambal Lubang Jalur Parung-Kemang
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Waktu Sahur Sampai Jam Berapa? Ini Batas Akhirnya Menurut Ulama
-
Ogah Budaya Nonton di Bioskop Punah, James Cameron Jegal Netflix Caplok Warner Bros
-
Siapa Fikri Yanda? Getol Bela Dwi Sasetyaningtyas di Polemik Hina Status WNI
-
Jadwal Imsak dan Adzan Subuh Hari Ini 24 Februari 2026, Panduan Akurat dari Kemenag RI
-
Hanya Mengaku Mencubit, ASN BPK Tersangka Penganiaya ART Tak Berkutik Saat Ditahan Polres Bogor