Pihak Kejati DKI Jakarta memberi penjelasan keterangan Kajati DKI Reda Mathovani yang sebelumnya memberi peluang restorative justice terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Kasipenkum Kejati DKI, Ade Sofyansah mengatakan, peluang restorative justice tersebut hanya diberikan kepada AG (15) yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.
"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum," ujar Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023).
Ade menjelaskan, pertimbangan pemberian restorative justice kepada pelaku anak AG karena menyangkut masa depan yang bersangkutan. Sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
Dijelaskan Ade, alasannya yakni mempertimbangkan masa depan dari AG sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang berlaku.
"Karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," paparnya.
Kendati begitu, Ade menambahkan keputusan upaya damai dengan AG dalam kasus penganiayaan tersebut tetap berada di tangan korban dan keluarga.
"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai, khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya restoratif justice tidak akan dilakukan," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan memeriksa tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas secara psikolog forensik melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Indonesia.
"Melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yang pertama tersangka MDS dan satu lagi adalah tersangka SL," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (16/3/2023).
Trunoyudo menambahkan pemeriksaan itu untuk mendalami dan mengkaji perilaku para tersangka dalam kaitan penanganan proses hukum.
Ia juga menjelaskan psikolog forensik ini meliputi otopsi forensik, kemudian melalui keahlian spesifik dalam proses penegakan hukum menerapkan metode psikologi pada proses penyidikan.
Trunoyudo juga menambahkan pemeriksaan psikolog forensik juga telah dilakukan oleh Apsifor terhadap pelaku anak AG (15).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
Terkini
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Lama Sekolah di Luar Negeri, Stella Christie Belajar Membaca Perbedaan Sistem Pendidikan Global
-
Redam Gejolak Pasar, Menko Airlangga Lobi Langsung Investor Institusional
-
Penyakit Khas Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Wajib Dicek Sebelum Beli
-
Nasib Borderlands 4 di Nintendo Switch 2: Dibatalkan atau Hanya Jeda?
-
All-Out di Negeri Seberang, BYD Siapkan Mobil Khusus untuk Pasar India
-
Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Gara-Gara Jawaban Rapat Disampaikan Via Medsos
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
LIVE: Profesionalisme Penegakan Hukum dan Pengaruh Bagi Iklim Usaha I Round Table Discussion
-
Ralat Pernyataan, Kodam IV/Diponegoro Minta Maaf dan Akui Pria yang Foto dengan Anies Anggota Intel