Suara.com - Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, saat ini bencana asap yang terjadi akibat kebakaran hutan telah melanda 9 (Sembilan) provinsi, 5 di antara di Sumatera, dan 4 provinsi di Kalimantan. Akibat kebakaran hutan yang 95 persen dilakukan oleh manusia (baik perorangan, masyarakat, maupun korporasi) itu, Indeks Standar Pencemaran Udara menjajadi jelek bahkan mencapai 500. “Ini sudah kondisi berbahaya,” ungkapnya, usai Sidang Kabinet Paripurna, Kamis (27/2/2014).
Menko Kesra mengingatkan, apa yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau dan Kalimantan Barat dan 5 provinsi di Sumatera dalam mengatasi kebakaran hutan saat ini perlu dibantu pemerintah pusat.
Karena itu, lanjut Agung, Presiden menyetujui rencana untuk menetapkan pimpinan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai pengendali dari pusat, dan membantu aparat daerah, dalam hal ini BPBD, TNI dan Polri. Bahkan ditetapkan insiden komandernya, yaitu komandan setempat yang bertanggung jawab kepada Gubernur.
Mengenai pemadaman kebakaran hutan, Menko Kesra Agung Laksono menjelaskan, selain pemadaman darat, juga akan dilakukan dilakukan pemadaman udara dengan pesawat terbang Hercules C30 dan Cassa oleh BPPT, BMKG, BNPB. Tiga lembaga itu bekerjasama dengan TNI AU melalui modifikasi teknologi cuaca dengan menyiram serbuk garam.
“Modifikasi cuaca ini yag kemarin digunakan di DKI untuk menggeser hujan agar tidak turun di darat akan tetapi ke laut. Sekarang diarahkan ke darat, hingga saat musim kemarau nanti bulan April, Mei, Juni dan puncaknya Agustus,” papar Agung, seperti dilansir dari laman setkab.go.id.
Agung juga mengemukakan, pihaknya saat ini juga sedang menyiapkan Standar Operasional Procedur (SOP) untuk penanganan setiap tahun. Ini dilakukan supaya kejadian kebakaran hutan yang menimbulkan bencana asap dan membuat buruknya kualitas udara itu tidak terulang lagi. Namun ia mengingatkan, diperlukan sinergitas antara kementerian/lembaga di pusat dan daerah dalam menangani masalah ini.
Agung menjelaskan, terkait penegakan hukum ini, sudah ada 41 penindakan oleh Kepolisian. Bahkan sudah ada yang dijatuhi hukuman 6 bulan sampai 8 tahun dan ada juga proses perdata dengan ganti rugi.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
Terkini
-
Prabowo Pastikan Hunian Tetap Dibangun, Korban Bencana Sumatra Dapat Huntara Lebih Dulu
-
Tragis! Tergelincir di Tikungan, Pemotor Tewas Seketika Disambar Bus Mini Transjakarta
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!