Suara.com - Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, saat ini bencana asap yang terjadi akibat kebakaran hutan telah melanda 9 (Sembilan) provinsi, 5 di antara di Sumatera, dan 4 provinsi di Kalimantan. Akibat kebakaran hutan yang 95 persen dilakukan oleh manusia (baik perorangan, masyarakat, maupun korporasi) itu, Indeks Standar Pencemaran Udara menjajadi jelek bahkan mencapai 500. “Ini sudah kondisi berbahaya,” ungkapnya, usai Sidang Kabinet Paripurna, Kamis (27/2/2014).
Menko Kesra mengingatkan, apa yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau dan Kalimantan Barat dan 5 provinsi di Sumatera dalam mengatasi kebakaran hutan saat ini perlu dibantu pemerintah pusat.
Karena itu, lanjut Agung, Presiden menyetujui rencana untuk menetapkan pimpinan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai pengendali dari pusat, dan membantu aparat daerah, dalam hal ini BPBD, TNI dan Polri. Bahkan ditetapkan insiden komandernya, yaitu komandan setempat yang bertanggung jawab kepada Gubernur.
Mengenai pemadaman kebakaran hutan, Menko Kesra Agung Laksono menjelaskan, selain pemadaman darat, juga akan dilakukan dilakukan pemadaman udara dengan pesawat terbang Hercules C30 dan Cassa oleh BPPT, BMKG, BNPB. Tiga lembaga itu bekerjasama dengan TNI AU melalui modifikasi teknologi cuaca dengan menyiram serbuk garam.
“Modifikasi cuaca ini yag kemarin digunakan di DKI untuk menggeser hujan agar tidak turun di darat akan tetapi ke laut. Sekarang diarahkan ke darat, hingga saat musim kemarau nanti bulan April, Mei, Juni dan puncaknya Agustus,” papar Agung, seperti dilansir dari laman setkab.go.id.
Agung juga mengemukakan, pihaknya saat ini juga sedang menyiapkan Standar Operasional Procedur (SOP) untuk penanganan setiap tahun. Ini dilakukan supaya kejadian kebakaran hutan yang menimbulkan bencana asap dan membuat buruknya kualitas udara itu tidak terulang lagi. Namun ia mengingatkan, diperlukan sinergitas antara kementerian/lembaga di pusat dan daerah dalam menangani masalah ini.
Agung menjelaskan, terkait penegakan hukum ini, sudah ada 41 penindakan oleh Kepolisian. Bahkan sudah ada yang dijatuhi hukuman 6 bulan sampai 8 tahun dan ada juga proses perdata dengan ganti rugi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar