Suara.com - Hingga batas akhir Minggu (2/3/2014), sebanyak enam partai politik peserta Pemilu menyerahkan laporan dana kampanye ke gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Jakarta.
Keenam partai tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Demokrat, demikian dikemukakan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.
"Setelah ini, kami akan membuat berita acara parpol mana saja yang sudah menyerahkan laporan dana kampanye mereka. Daerah juga akan kami mintai untuk membuat berita acara," kata Hadar.
Berdasarkan berita acara yang dibuat KPU, akan terlihat pengurus partai apa dan dimana saja yang tidak menyerahkan laporan keuangan hingga hari ini.
Hadar mengatakan bagi pengurus partai yang tidak menyerahkan laporan keuangan dana kampanye hingga sore ini, sanksinya adalah didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu sesuai tingkatannya.
"Yang menjadi ukuran bagi kami untuk memberikan sanksi tersebut adalah penyerahan laporannya," kata Hadar.
Sebelumnya, enam partai sudah menyerahkan laporan keuangan dana kampanye ke KPU, di antaranya PDI Perjuangan, PBB, dan Partai Demokrat .
Laporan sumber dana partai periode pertama sudah dilakukan dengan batas waktu 27 Desember 2013.
Usai memverifikasi seluruh laporan keuangan partai, KPU akan menyerahkan hasilnya ke kantor akuntan publik (KAP) yang telah ditunjuk.
Audit tersebut dilakukan untuk memeriksa sumber dana partai, sah atau tidak. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?