Suara.com - Hingga batas akhir Minggu (2/3/2014), sebanyak enam partai politik peserta Pemilu menyerahkan laporan dana kampanye ke gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Jakarta.
Keenam partai tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Demokrat, demikian dikemukakan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.
"Setelah ini, kami akan membuat berita acara parpol mana saja yang sudah menyerahkan laporan dana kampanye mereka. Daerah juga akan kami mintai untuk membuat berita acara," kata Hadar.
Berdasarkan berita acara yang dibuat KPU, akan terlihat pengurus partai apa dan dimana saja yang tidak menyerahkan laporan keuangan hingga hari ini.
Hadar mengatakan bagi pengurus partai yang tidak menyerahkan laporan keuangan dana kampanye hingga sore ini, sanksinya adalah didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu sesuai tingkatannya.
"Yang menjadi ukuran bagi kami untuk memberikan sanksi tersebut adalah penyerahan laporannya," kata Hadar.
Sebelumnya, enam partai sudah menyerahkan laporan keuangan dana kampanye ke KPU, di antaranya PDI Perjuangan, PBB, dan Partai Demokrat .
Laporan sumber dana partai periode pertama sudah dilakukan dengan batas waktu 27 Desember 2013.
Usai memverifikasi seluruh laporan keuangan partai, KPU akan menyerahkan hasilnya ke kantor akuntan publik (KAP) yang telah ditunjuk.
Audit tersebut dilakukan untuk memeriksa sumber dana partai, sah atau tidak. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Karnaval SCTV di Jember: Pesta Hiburan yang Ikut Menghidupkan Ekonomi Lokal
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri