Suara.com - Rapat kerja (raker) Komisi XI DPR RI dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan kembali menegaskan kesepakatan pelaksanaan rekomendasi Panja Outsourcing Komisi IX DPR serta kesepakatan terkait lainnya.
"Karena itu, Menteri BUMN sepakat menghapus kelompok usaha yang menurut UU 3/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak dibolehkan menggunakan penyerahan sebagian pekerjaan dan perjanjian pemborongan pekerjaan (outsourcing), dengan menerbitkan surat edaran Menteri BUMN per tanggal 5 Maret 2014," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf, yang memimpin raker pada saat kesimpulan tersebut dibacakan, di gedung Nusantara I, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Politisi Partai Demokrat yang biasa dipanggil Noriyu itu juga membacakan hasil pembahasan yang menyatakan bahwa Komisi IX bersama Menteri BUMN telah menyepakati untuk mengangkat semua pekerja penyerahan sebagian pekerjaan dan pemborongan pekerjaan yang ada di perusahaan BUMN, yang tidak sesuai dengan Pasal 65 dan Pasal 66 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan diangkat menjadi pekerja tetap oleh perusahaan BUMN tersebut.
Sejalan dengan itu, semua pekerja outsourcing yang sudah di PHK dan sedang dalam proses PHK, dipekerjakan kembali pada posisi semula serta jabatan yang semestinya, sesuai dengan asas profesionalitas di perusahaan BUMN.
Selain itu, dalam raker tersebut juga disepakati untuk memenuhi semua hak-hak normatif para pekerja di perusahaan BUMN dan membayar secara penuh hak-hak lainnya kepada pekerja BUMN yang menjadi korban PHK tidak sah, dengan mengacu pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Komisi IX DPR meminta komitmen Menteri BUMN, untuk memberikan sanksi yang tegas kepada direksi BUMN yang tidak sejalan dengan kebijakan penyelesaian masalah outsourcing BUMN," kata Noriyu.
Tag
Berita Terkait
-
Revisi Aturan Outsourcing Dipastikan Rampung Juli 2026, Said Iqbal Bocorkan Poinnya
-
Status Pekerja Outsourcing Diubah, Ini Penjelasan Lengkap dari Kemnaker
-
Revisi Aturan Outsourcing, Wamenaker Jamin Tak Ganggu Iklim Investasi
-
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi
-
Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
CKG 2026 Temukan 1 Juta Kasus Hipertensi Baru pada Peserta yang Tahun Lalu Dinyatakan Sehat
-
Bebas Bahan Iritan, 4 Pilihan Body Lotion Fragrance-Free untuk Kulit Eksim
-
Yang Tersisa dari Gempa Venezuela, Kamar Mayat Penuh Hingga Ibu Masih Cari Jasad Anaknya
-
Jadi yang Terbanyak di Indonesia, Apa Kelemahan Zodiak Cancer? Ini Sisi yang Sering Disalahpahami
-
Purbaya Heran Penduduk RI 5 Kali Lebih Banyak, Tapi Penjualan Mobil Kalah dari Malaysia
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Nike Terbaik untuk Daily Run, Nyaman dan Empuk
-
IPK Tinggi Bukan Jaminan: Mengapa Anak Pintar Sering Tertinggal dari yang Biasa Saja?
-
Harta Kekayaan Raja Juli Antoni, Menhut yang Terseret Kasus Gratifikasi Bupati Kuansing
-
Pasien Asuransi Pemerintah Masih Menunggu, Industri Sebut Administrasi Jangan Kalahkan Kemanusiaan
-
Mulai Turun di Sebagian Wilayah, Ini Doa saat Musim Hujan