Suara.com - Rapat kerja (raker) Komisi XI DPR RI dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan kembali menegaskan kesepakatan pelaksanaan rekomendasi Panja Outsourcing Komisi IX DPR serta kesepakatan terkait lainnya.
"Karena itu, Menteri BUMN sepakat menghapus kelompok usaha yang menurut UU 3/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak dibolehkan menggunakan penyerahan sebagian pekerjaan dan perjanjian pemborongan pekerjaan (outsourcing), dengan menerbitkan surat edaran Menteri BUMN per tanggal 5 Maret 2014," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf, yang memimpin raker pada saat kesimpulan tersebut dibacakan, di gedung Nusantara I, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Politisi Partai Demokrat yang biasa dipanggil Noriyu itu juga membacakan hasil pembahasan yang menyatakan bahwa Komisi IX bersama Menteri BUMN telah menyepakati untuk mengangkat semua pekerja penyerahan sebagian pekerjaan dan pemborongan pekerjaan yang ada di perusahaan BUMN, yang tidak sesuai dengan Pasal 65 dan Pasal 66 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan diangkat menjadi pekerja tetap oleh perusahaan BUMN tersebut.
Sejalan dengan itu, semua pekerja outsourcing yang sudah di PHK dan sedang dalam proses PHK, dipekerjakan kembali pada posisi semula serta jabatan yang semestinya, sesuai dengan asas profesionalitas di perusahaan BUMN.
Selain itu, dalam raker tersebut juga disepakati untuk memenuhi semua hak-hak normatif para pekerja di perusahaan BUMN dan membayar secara penuh hak-hak lainnya kepada pekerja BUMN yang menjadi korban PHK tidak sah, dengan mengacu pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Komisi IX DPR meminta komitmen Menteri BUMN, untuk memberikan sanksi yang tegas kepada direksi BUMN yang tidak sejalan dengan kebijakan penyelesaian masalah outsourcing BUMN," kata Noriyu.
Tag
Berita Terkait
-
Bius Lagu Kicau Mania dan Nasib Buruh dalam Sangkar Outsourcing
-
Aturan Baru, Hanya 6 Jenis Pekerjaan Ini yang Boleh Dikelola Perusahaan Outsourcing
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?
-
KPK Selidiki Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia
-
UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI
-
Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah