Suara.com - Rapat kerja (raker) Komisi XI DPR RI dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan kembali menegaskan kesepakatan pelaksanaan rekomendasi Panja Outsourcing Komisi IX DPR serta kesepakatan terkait lainnya.
"Karena itu, Menteri BUMN sepakat menghapus kelompok usaha yang menurut UU 3/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak dibolehkan menggunakan penyerahan sebagian pekerjaan dan perjanjian pemborongan pekerjaan (outsourcing), dengan menerbitkan surat edaran Menteri BUMN per tanggal 5 Maret 2014," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf, yang memimpin raker pada saat kesimpulan tersebut dibacakan, di gedung Nusantara I, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Politisi Partai Demokrat yang biasa dipanggil Noriyu itu juga membacakan hasil pembahasan yang menyatakan bahwa Komisi IX bersama Menteri BUMN telah menyepakati untuk mengangkat semua pekerja penyerahan sebagian pekerjaan dan pemborongan pekerjaan yang ada di perusahaan BUMN, yang tidak sesuai dengan Pasal 65 dan Pasal 66 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan diangkat menjadi pekerja tetap oleh perusahaan BUMN tersebut.
Sejalan dengan itu, semua pekerja outsourcing yang sudah di PHK dan sedang dalam proses PHK, dipekerjakan kembali pada posisi semula serta jabatan yang semestinya, sesuai dengan asas profesionalitas di perusahaan BUMN.
Selain itu, dalam raker tersebut juga disepakati untuk memenuhi semua hak-hak normatif para pekerja di perusahaan BUMN dan membayar secara penuh hak-hak lainnya kepada pekerja BUMN yang menjadi korban PHK tidak sah, dengan mengacu pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Komisi IX DPR meminta komitmen Menteri BUMN, untuk memberikan sanksi yang tegas kepada direksi BUMN yang tidak sejalan dengan kebijakan penyelesaian masalah outsourcing BUMN," kata Noriyu.
Tag
Berita Terkait
-
Kenapa Outsourcing Merugikan Karyawan? Demo Buruh 28 Agustus 2025 Menuntut Penghapusannya
-
Percuma Menghapus Outsourcing Kalau Banyak Perusahaan Melanggar Aturan
-
Menakar Janji Prabowo Hapus Sistem Outsourcing
-
Prabowo Mau Hapus Outsourcing, Cak Imin: Harus Ada Langkah-langkah yang Tak Tambal Sulam Hindari PHK
-
Prabowo Ingin Hapus Outsourcing, DPR: Apa Mungkin Bisa? yang Perlu Perbaiki Regulasinya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Dugaan Aliran Dana Janggal Aqua ke PDAM Senilai Rp600 Juta Per Bulan!
-
Dukung PPPK Jadi PNS, Anggota Komisi II DPR Sebut Usulan Terbuka Diakomodir Lewat Revisi UU ASN
-
Uji Lab Tuntas! Pertamina Jawab Keluhan Pertalite Bikin Brebet di Jatim: Sesuai Spesifikasi
-
PAM Jaya Matikan Sementara IPA Pulogadung, Gangguan Layanan Bisa Terasa Sampai 48 Jam
-
Geger Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, KPK Bidik Petinggi KCIC?
-
Skandal Korupsi Whoosh: KPK Usut Mark Up Gila-gilaan, Tapi Ajak Publik Tetap Naik Kereta
-
Dugaan Kerugian Negara Rp75 T di Proyek KCJB, Pemufakatan Jahat Pemilihan Penawar China Jadi Sorotan
-
HLN ke-80, 171 Warga Tulungagung Peroleh Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
KCIC Pastikan Isu Dugaan Korupsi Whoosh Tak Pengaruhi Jumlah Penumpang
-
RUU PPRT: Bukan Sekadar Upah dan Kontrak, Tapi Soal Martabat Manusia yang Terlupakan