Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberiaan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, menilai tidak ada kerugian negara dari kebijakan tersebut.
"FPJP adalah penalangan. Bank wajib memberikan agunan sehingga secara teknis negara tidak mungkin dirugikan dari pemberian FPJP tersebut," kata penasihat hukum Budi, Luhut Pangaribuan, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi), Kamis (13/3/2014).
Dalam eksepsi, Luhut juga menerangkan bahwa pemberian FPJP merupakan kebijakan perbankan yang diambil melalui mekanisme dan Peraturan Bank Indonesia (PBI).
"Pemberian FPJP telah diatur dalam PBI (Peraturan Bank Indonesia) sehingga bagian mana yang dianggap sebagai tindak pidana. Semua hal yang dilakukan adalah merupakan kebijakan kolektif instansi BI," ujar Luhut.
Selain itu, Luhut menganggap apa yang dilakukan Budi Mulya merupakan langkah untuk menghadapi krisis ekonomi pada 2008.
"Apakah hak terdakwa sebagai deputi IV dengan tindak pidana pemberian FPJP, dan memutuskan Century berdampak sistemik, bagaimana kalau itu disebutkan bukan suap atau gratifikasi," kata Luhut.
Dalam dakwaan, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebut Budi selaku Deputi Gubernur BI, telah menyalahgunakan wewenang jabatan secara bersama-sama. Kemudian disebut telah menetapkan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik, padahal, bank tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan FPJP dengan cara mengubah aturan.
"Padahal terdakwa tidak memiliki kewenangan itu. Dakwaan itu juga tidak dapat menguraikan secara detil apa yang dilakukan terdakwa," kata Luhut.
Dalam eksepsi, Luhut menepis dakwaan Jaksa Penuntut KPK. Menurut Luhut, dalam dakwaan, dipaksakan sebagai bagian melawan hukum. Padahal, dalam dakwaan tidak dijelaskan waktu dan tempat tindak pidana.
"Dakwaan harus cermat, waktu dan tempat. Artinya ketentuan dengan uraian tindak pidana jelas dan lengkap. Bila tidak jelas tidak lengkap maka batal. Pasalnya akan menyulitkan terdakwa membela," katanya.
Karena itu, dia meminta agar dakwaan batal demi hukum. "Dakwaan harus batal demi hukum dakwaan atau setidak-tidaknya tidak bisa diterima. Surat dakwaan uraian harus cermat jelas dan lengkap. Dakwaan kabur. Tidak memenuhi syarat-syarat," ujar Luhut.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan untuk Budi Mulya, jaksa KPK menyebutkan kebijakan pemberian FPJP terhadap Bank Century telah merugikan keuangan negara sebesar Rp689,894 miliar. Selain itu, dalam dakwaan juga disebut bahwa dana bailout yang dikucurkan sebesar Rp6,7 triliun sepenuhnya dianggap sebagai kerugian negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?