Suara.com - Sidang eksepsi (nota keberatan) terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Wawan didampingi enam penasihat hukum. Tim pengacara suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dipimpin oleh Pia Nasution.
Sebelumnya, adik Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah itu didakwa memberikan uang kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan sengketa dua pilkada itu.
Pada dakwaan I, yakni sengketa Pilkada Lebak, Wawan didakwa memberikan uang sebanyak Rp1 miliar kepada Akil.
Untuk dakwaan ini, Wawan dikenai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001. Dalam pasal itu, diatur pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Wawan juga akan dikenai denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Pada dakwaan II, jaksa KPK mendakwa Wawan memberi uang sebesar Rp7,5 miliar kepada Akil. Uang ini untuk mengamankan kemenangan pasangan Atut Chosiyah-Rano Karno pada Pemilihan Gubernur Banten tahun 2011 yang digugat ke MK. Untuk dakwaan ini, Wawan dikenai Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001. Pidana penjara di pasal ini paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp150 juta.
Setelah Wawan mendengarkan dakwaan dari JPU pada persidangan sebelumnya, Wawan dan kuasa hukumnya mengajukan nota eksepsi.
Menurut penasihat hukum Wawan, surat dakwaan I tidak jelas. Alasannya:
1. Kapasitas terdakwa tidak jelas dan saling bertentangan.
2. JPU tidak jelas dalam menguraikan peran terdakwa dalam surat dakwaan, apakah sebagai orang yang "turut serta" ex. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau "membantu" ex. Pasal 56 KUHP jo. Pasal 15 UU Tipikor.
3. JPU tidak menguraikan peran Amir Hamzah-Kasmin
4. JPU tidak cermat menggunakan Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Tipikor kepada terdakwa tanpa mencermati fakta yang terjadi dalam proses persidangan perkara Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.
5. Kontradiksi pasal yang didakwakan kepada Wawan dalam dakwaan pertama dengan pasal yang didakwakan kepada Akil Mochtar atau Susi Tur Andayani dalam perkaranya sendiri.
Menurut penasihat hukum Wawan, surat dakwaan II juga tidak jelas. Alasannya:
1. Terdakwa didakwa dalam kapasitas sebagai komisaris PT BPP, sebagaimana dakwaan I.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Lebih 'Merdeka' di Balai Kota, Pramono Anung Blak-blakan: Jujur, Enak Jadi Gubernur
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?