Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku sudah berupaya menyosialisasikan peraturan kepada para kader dan simpatisan mengenai larangan berkampanye dengan melibatkan anak-anak.
Pengurus partai nomor urut tiga itu mengklaim banyaknya anak-anak pada rapat akbar kampanye nasional Minggu (16/3/2014) yang lalu, merupakan ihwal yang tidak disengaja, dan panitia juga sudah mengantisipasi dengan menyediakan sembilan posko penitipan anak.
"Kami menilai mungkin hal itu karena banyak kader PKS yang tidak bisa menitipkan anaknya dahulu, atau karena tidak punya pembantu. Namun, kami sudah sosialisasikan mengenai peraturan itu kepada kader," kata Sekretraris Jenderal DPP PKS Taufik Ridho di Jakarta, Selasa (18/3/2014).
Untuk kampanye selanjutnya, PKS berjanji berusaha keras untuk melarang kader dan simpatisannya mengajak anak-anak dalam kampanye, sesuai Pasal 15 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari "penyalahgunaan" dalam kegiatan politik.
Taufik mengakui hasil sosialisasi larangan pelibatan anak dalam kampanye yang sebelumnya dilakukan, memang dirasa kurang maksimal.
Hal itu karena, menurut dia, sosialisasi tidak dilakukan oleh semua pihak secara menyeluruh, baik parpol, KPU serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Maka dari itu, dia menolak jika semua kesalahan dilimpahkan ke partai politik terkait banyaknya anak-anak yang ikut berkampanye.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan PKS sebagai partai yang melibatkan anak-anak paling banyak dalam berkampanye di hari pertama masa kampanye nasional.
"Hampir semua parpol melibatkan anak-anak dalam kampanye, jumlah tertinggi dipegang PKS," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh.
Selain PKS, Partai Gerindra, Hanura, Nasdem, Golkar, Demokrat, PDIP, juga dilaporkan melibatkan anak-anak dalam kampanye. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI