Suara.com - Tersangka pelaku penembakan terhadap AKBP Pamudji, Kepala Pelayanan Markas Polda Metro, bakal dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan dipecat dari anggota kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto, pada Rabu (19/3/2014) malam, di Mapolda Metro Jaya menegaskan kalau Brigadir S yang belum mengakui kejahatannya, telah melanggar pasal KUHP tentang pembunuhan.
Dari pemeriksaan sementara, Rikwanto mengakui masih belum bisa menjelaskan bagaimana kronologis posisi penembakan ini secara tepat dan masih dalam penyidikan.
"Masalah posisi (penembakan) belum kita bangun. Dia duduk atau berdiri, itu belum," katanya.
Penyidik juga masih sebutir peluru yang belum ditemukan sebagai barang bukti merujuk pada pengakuan saksi yang mendengar dua kali letusan tembakan.
"Kita baru menemukan satu anak peluru, kemudian satu anak peluru lagi masih kita upayakan akan cari," lanjut Rikwanto lagi.
AKBP Pamudji diduga ditembak kepalanya pada Selasa (18/3/2014) malam, di ruang Kantor Piket Pelayanan Markas Polda Metro Jaya. Dia ditemukan tewas dengan dua luka di kepala.
Sementara pelaku yang merupakan anak buahnya sendiri mengarang cerita kalau korban sudah ditemukan dalam kondisi tertembak serta sempat memunculkan dugaan bunuh diri.
Namun belakangan berdasarkan keterangan empat saksi, autopsi dan pemeriksaan laboratorium sudah mengarah penembakan dilakukan oleh Brigadir S.
Korban dan pelaku diduga sempat adu mulut sebelum penembakan terjadi. Korban memarahi pelaku yang bertugas dengan pakaian sipil atau tidak mengenakan seragam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN