Suara.com - Tersangka pelaku penembakan terhadap AKBP Pamudji, Kepala Pelayanan Markas Polda Metro, bakal dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan dipecat dari anggota kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto, pada Rabu (19/3/2014) malam, di Mapolda Metro Jaya menegaskan kalau Brigadir S yang belum mengakui kejahatannya, telah melanggar pasal KUHP tentang pembunuhan.
Dari pemeriksaan sementara, Rikwanto mengakui masih belum bisa menjelaskan bagaimana kronologis posisi penembakan ini secara tepat dan masih dalam penyidikan.
"Masalah posisi (penembakan) belum kita bangun. Dia duduk atau berdiri, itu belum," katanya.
Penyidik juga masih sebutir peluru yang belum ditemukan sebagai barang bukti merujuk pada pengakuan saksi yang mendengar dua kali letusan tembakan.
"Kita baru menemukan satu anak peluru, kemudian satu anak peluru lagi masih kita upayakan akan cari," lanjut Rikwanto lagi.
AKBP Pamudji diduga ditembak kepalanya pada Selasa (18/3/2014) malam, di ruang Kantor Piket Pelayanan Markas Polda Metro Jaya. Dia ditemukan tewas dengan dua luka di kepala.
Sementara pelaku yang merupakan anak buahnya sendiri mengarang cerita kalau korban sudah ditemukan dalam kondisi tertembak serta sempat memunculkan dugaan bunuh diri.
Namun belakangan berdasarkan keterangan empat saksi, autopsi dan pemeriksaan laboratorium sudah mengarah penembakan dilakukan oleh Brigadir S.
Korban dan pelaku diduga sempat adu mulut sebelum penembakan terjadi. Korban memarahi pelaku yang bertugas dengan pakaian sipil atau tidak mengenakan seragam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Menhub Pastikan Bandara dan Pelabuhan Aceh Aman, Tapi Jalur Kereta Api Rusak Parah Disapu Air
-
Menteri PU Percepat Pemulihan Aceh: Kerja 24 Jam, Program Padat Karya, hingga Pembangunan Bendungan
-
Meriah! Suara.com Bareng Accor Sambut Tahun Baru 2026 dengan Kompetisi Dekorasi Kue
-
Gaji Sopir MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer, JPPI: Lebih Rasional Jadi Sopir!
-
Jembatan Bailey Lawe Mengkudu Fungsional, Akses Gayo Lues-Aceh Tenggara Kembali Lancar
-
Dilema PDIP dan Demokrat: Antara Tolak Pilkada Lewat DPRD atau Tergilas Blok Besar
-
689 Polisi Dipecat Sepanjang 2025, Irwasum: Sanksi Adalah 'Gigi' Pengawasan
-
Eros Djarot Ungkap Kisah Geng Banteng, Kedekatan dengan Megawati hingga Taufiq Kiemas
-
Kedaulatan dan Lingkungan Terancam, Tambang Emas di Sangihe Terus Beroperasi
-
KSPI Sentil Gaya Kepemimpinan KDM, Dinilai Penuh Kebohongan Soal Buruh