Suara.com - Tersangka pelaku penembakan terhadap AKBP Pamudji, Kepala Pelayanan Markas Polda Metro, bakal dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan dipecat dari anggota kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto, pada Rabu (19/3/2014) malam, di Mapolda Metro Jaya menegaskan kalau Brigadir S yang belum mengakui kejahatannya, telah melanggar pasal KUHP tentang pembunuhan.
Dari pemeriksaan sementara, Rikwanto mengakui masih belum bisa menjelaskan bagaimana kronologis posisi penembakan ini secara tepat dan masih dalam penyidikan.
"Masalah posisi (penembakan) belum kita bangun. Dia duduk atau berdiri, itu belum," katanya.
Penyidik juga masih sebutir peluru yang belum ditemukan sebagai barang bukti merujuk pada pengakuan saksi yang mendengar dua kali letusan tembakan.
"Kita baru menemukan satu anak peluru, kemudian satu anak peluru lagi masih kita upayakan akan cari," lanjut Rikwanto lagi.
AKBP Pamudji diduga ditembak kepalanya pada Selasa (18/3/2014) malam, di ruang Kantor Piket Pelayanan Markas Polda Metro Jaya. Dia ditemukan tewas dengan dua luka di kepala.
Sementara pelaku yang merupakan anak buahnya sendiri mengarang cerita kalau korban sudah ditemukan dalam kondisi tertembak serta sempat memunculkan dugaan bunuh diri.
Namun belakangan berdasarkan keterangan empat saksi, autopsi dan pemeriksaan laboratorium sudah mengarah penembakan dilakukan oleh Brigadir S.
Korban dan pelaku diduga sempat adu mulut sebelum penembakan terjadi. Korban memarahi pelaku yang bertugas dengan pakaian sipil atau tidak mengenakan seragam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut