Suara.com - Dari hasil pemeriksaan terakhir yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, Brigadir S menyebut kalau aksinya menembak kepala komandannya, AKBP Pamudji, dilakukan secara spontan.
"Tersangka melakukan penembakan terhadap AKBP Pamudji secara spontan, tidak ada rencana sebelumnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Selasa (25/3/2014), di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto sekaligus memastikan jika tersangka tidak mendapat perintah dari orang lain.
"Memang melakukan penembakan atas inisiatif dirinya sendiri yang merasa kesal karena telah beberapa kali ditegur oleh korban," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Brigadir S baru mengakui perbuatannya saat diuji dengan alat pendeteksi kebohongan. Aksinya itu baru diakui pada uji coba kedua.
Alat deteksi kebohongan tersbeut digunakan karena Brigadir S terus bercerita kalau AKBP Pamudji bunuh diri dengan menembakkan pistol ke kepalanya sendiri di ruang piket Yanma Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3/2014) pekan lalu.
Belakangan hasil uji lab dan autopsi membuktikan Brigadir S sebagai tersangka utama pelaku penembakan.
Brigadir S dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman