Suara.com - Dari hasil pemeriksaan terakhir yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, Brigadir S menyebut kalau aksinya menembak kepala komandannya, AKBP Pamudji, dilakukan secara spontan.
"Tersangka melakukan penembakan terhadap AKBP Pamudji secara spontan, tidak ada rencana sebelumnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Selasa (25/3/2014), di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto sekaligus memastikan jika tersangka tidak mendapat perintah dari orang lain.
"Memang melakukan penembakan atas inisiatif dirinya sendiri yang merasa kesal karena telah beberapa kali ditegur oleh korban," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Brigadir S baru mengakui perbuatannya saat diuji dengan alat pendeteksi kebohongan. Aksinya itu baru diakui pada uji coba kedua.
Alat deteksi kebohongan tersbeut digunakan karena Brigadir S terus bercerita kalau AKBP Pamudji bunuh diri dengan menembakkan pistol ke kepalanya sendiri di ruang piket Yanma Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3/2014) pekan lalu.
Belakangan hasil uji lab dan autopsi membuktikan Brigadir S sebagai tersangka utama pelaku penembakan.
Brigadir S dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
Terkini
-
Puan Maharani Apresiasi Dukungan Istri Anggota DPR RI di Tengah Tekanan dan Kritikan
-
Percepat Pemulihan Pasar Kota Wonogiri, Ahmad Luthfi Kucurkan Rp1 M untuk Bangun Sarpras Darurat
-
Isi Curhat Asmara Dina Oktaviani Sebelum Tewas Dibunuh Atasan yang Dipercaya
-
Polisi Bongkar Sindikat Raksasa TPPO di Bandara Soetta: 15 Jadi Tersangka, 24 Masih Buron
-
Agar Gak Asal Dicomot AI, Dewan Pers Usulkan Produk Jurnalistik Masuk UU Hak Cipta
-
Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Tak Panik Gegara Dana Transfer Dipotong, Harus Efisiensi Belanja!
-
Alasan Punya Balita, Polisi Bebaskan TikTokers Figha Lesmana usai Ditahan Kasus Demo Agustus
-
Ketua Dewan Pers Sindir Etika Pejabat: Kalau di Jepang Menteri Gagal Mundur, di Sini Maju Terus
-
Respons Kapuspen TNI Terkait Sorotan PDL Loreng Baru: Distribusi Bertahap, Diskusi Terus Berjalan
-
Bantah Ada 'Rapat Dadakan' DPR dengan Menteri Kabinet, Dasco: Itu Undangan Sudah 4 Hari yang Lalu